BukuHukum Islam: Zakat,Infak,Sedekah,dan Wakaf di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.
To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... Islamic economics has differences not only in its concept, but also has certain instruments that are not found in other economic systems. In addition, there are also other instruments in Islamic economy besides zakat, namely waqaf, infaq and alms Almahmudi, 2020. Zakat worship is one of the instruments of Islamic economic empowerment that contributes to realizing the welfare of the community Widiastuti et al., 2021. ...Saiev Dzaky El KemalQurroh AyuniyyahRio Erismen ArmenMufti Maula AlfaniThe COVID 19 pandemic is a new challenge for the Islamic economy to be able to be a solution to various problems that arise due to the impact of the spread of the COVID 19 virus in every community. The impact caused by the pandemic is not only on the health aspect but also on the economic aspect. This study aims to find out what are the models of economic empowerment in the Islamic Economy that can be done during the COVID 19 pandemic. The research method used is qualitative descriptive. This method explains the phenomena that occur in society and then a conclusion is drawn. The results of this study are the first, the empowerment model carried out by LAZISMU Surakarta during the pandemic has been in accordance with government rules, namely the funds are distributed to those who are entitled to receive it legally Islamic and also pay attention to the scale of community priorities. Second, the category of consumptive empowerment is 11% greater than productive empowerment. Third, the benefits obtained by the community from consumptive empowerment are greater when the number of pandemic cases is increasing, while when the trend of confirmed case numbers is falling, productive empowerment is more expected by the community. Fourth, the Islamic Economy is still able to play a role in tackling emergencies such as the COVID 19 pandemic. This is evidenced through LAZISMU Surakarta which has been able to empower people's funds Ilma Fazaada EmhaAna Silviana Musahadi MusahadiData from the Ministry of ATR/BPN shows that most waqf lands have legal certainty problems. This article wants to look at the case of delaying the certification of waqf land for the Baitussalam Mosque in Semarang City due to the unclear toll road expansion project. The discussion is related to Gustav Radbruch's theory of three fundamental legal values. This paper uses an empirical juridical approach with a qualitative descriptive-analytical research specification. Data were obtained through interviews with several key informants and supported by legal materials obtained from literature studies. The results showed that the delay in certifying the waqf land of Baitussalam Mosque at the Semarang City Land Office was due to legal concerns by residents if the land was affected by the expansion of the toll road project. This article proves that Gustav Radbruch's standard priority teachings, which prioritize justice over expediency and legal certainty, are irrelevant and not ideal. The case of Baitussalam Mosque places legal certainty through waqf land certification as a top priority that must be carried out. Thus, this study confirms the teaching of casuistic priority in the theory of modern legal AmirudinAhmad Fikri SabiqThis research was conducted with the aim of providing solutions and the role of one the Islamic economic instruments, namely zakat, infaq, alms and waqf which can be applied in dealing with economic problems due to the Covid-19 pandemic. In conducting research, researchers used a library research approach and content analysis techniques. The results of the research that show that Ziswaf can be a solution and role to restore the economy due to the Covid-19 pandemic are as follows 1 Make each village an UPZ to maximize zakat 2 maximize cash zakat and productive zakat 3 maximize zakat and infaq management 4 providing educational assistance for students affected by Covid-19, which is prioritized for students majoring in sharia economics so that in the future they can educate the public about Islamic Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat IndonesiaDarwanto Daftar PustakaDaftar Pustaka Darwanto, "Wakaf Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia", Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi Terapan, vol 3 no. 1 Mei dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di IndonesiaBashlul HazamiHazami, Bashlul. Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia, Jurnal Analisis, Volume XVI, Nomor 1, Juni HidayatullahHarisHidayatullah, M. Haris, Peran Zakat dan Pajak dalam Menyelesaikan Masalah Perekonomian Indonesia, Volume 1 Nomor 2 Tahun Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta DeepublishHujrimanHujriman. Hukum Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta Deepublish. Pembangunan Ekonomi Umat Upaya Menggali Petunjuk Al Qur'an Dalam Mewujudkan Kesejahteraan. Yogyakarta Diandra KreatifBustanul KarimKarim, Bustanul. Prinsip Pembangunan Ekonomi Umat Upaya Menggali Petunjuk Al Qur'an Dalam Mewujudkan Kesejahteraan. Yogyakarta Diandra Kreatif. Hukum Zakat dan Wakaf . Jakarta PT GrasindoElsi SariKartikaSari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta PT Grasindo. Penelitian Sosial Edisi RevisiBungaran SimanjutakAntoniusSimanjutak, Bungaran Antonius. Metode Penelitian Sosial Edisi Revisi. Jakarta Yayasan Pustaka Obor Amin SumaZakatDan InfakSedekahSuma, Muhammad Amin. Zakat, Infak, dan Sedekah Modal dan Model Ideal, Jurnal Al-Iqtishad Vol. V, No. 2, Juli 2045 Pemikiran Terbaik Putra-Putri Bangsa untuk Ibu PertiwiPratiwi UtamiDkkUtami, Pratiwi dkk. Indonesia 2045 Pemikiran Terbaik Putra-Putri Bangsa untuk Ibu Pertiwi. Yogyakarta Bentang Pustaka, Zakat untuk APBN dalam di akses 6 DesemberTika WidiastutiWidiastuti, Tika. Potensi Zakat untuk APBN dalam di akses 6 Desember 2019.
JAKARTA - Kendati dilalui di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, Ramadan kali ini menjadi lebih spesial, karena merupakan yang pertama bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI sejak berdiri dan mulai resmi beroperasi pada awal Februari setahun terakhir menjadi periode penuh dinamika tetapi menggembirakan bagi kami, karena entitas yang berasal dari tiga bank syariah milik Himbara ini Bank Syariah Mandiri, BRIsyariah dan BNI Syariah mampu menjalani seluruh proses merger dengan baik dan sesuai tantangan sesungguhnya justru baru saja dimulai ketika BSI yang kini menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dan ditargetkan masuk 10 besar bank syariah di dunia dalam 4—5 tahun ke depan berdasarkan kapitalisasi dapat dihindari bahwa kelahiran bank syariah ini diiringi dengan banyaknya aspirasi dan harapan dari para stakeholder. Hal ini menjadi motivasi untuk mengoptimalkan sebaik-baiknya potensi yang ada demi kemaslahatan masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi energi baru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depannya. Jika mengacu kondisi saat ini, industri keuangan syariah mampu menunjukkan daya tahan yang relatif baik di tengah krisis. Secara nasional, penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah tumbuh hingga 8,08% year on year menjadi Rp395 triliun pada 2020, justru ketika penyaluran kredit secara agregat turun -2,31 persen menjadi triliun karena dampak bank syariah merupakan salah satu motor yang dapat diandalkan untuk mendorong pergerakan ekonomi di Tanah JugaWamen BUMN Sebut Volume Transaksi Wakaf BSI Perlu Didorong Zakat Ramadan 2021, Baznas Optimistis Tembus Rp6 Triliun!Menjadi bank syariah terbesar di Indonesia, eksklusifitas merupakan hal yang harus dihindari. Kami mencoba untuk memutarbalikkan stigma masyarakat yang telanjur melekat terhadap perbankan syariah bahwa perbankan syariah bersifat eksklusif, hanya untuk kelompok tertentu, dalam hal ini kelompok kenyataannya bank syariah dapat digunakan oleh masyarakat berlatarbelakang apapun. Kami ingin perbankan syariah di Indonesia dikenal sebagai penyedia jasa yang inklusif, terbuka untuk siapapun tanpa batasan agama dan ini karena sesungguhnya ekonomi dan keuangan syariah bukan hanya persoalan agama tetapi aspek yang lebih luas. Beragam persoalan sosial diharapkan dapat dijawab oleh ekonomi dan keuangan satunya adalah pemanfaatan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf ZISWAF untuk kemaslahatan umat di Tanah Air secara berkeadilan. Semakin meningkatnya kesadaran sosial, kesadaran dalam hal religiusitas, aktivitas ZISWAF terus meningkat. Kini kehadiran teknologi kian memudahkan aktivitas Amil Zakat Nasional Baznas menyebutkan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Namun baru Rp12 triliun zakat yang dapat disalurkan setiap tahunnya. Artinya, ada lebih dari Rp300 triliun potensi yang belum sesungguhnya solusi yang diharapkan untuk mendorong para mustahik penerima zakat naik kelas, membantu secara ekonomi sehingga mengentaskan dari entitas baru dengan segenap aspirasi dan amanat di pundaknya, kami pun telah menerima tantangan’ dari Baznas untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan potensi zakat nasional. Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan badan tersebut. Sinergi ini juga menjadi bagian dari Gerakan Cinta Zakat yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada awal Ramadan tahun dan layanan perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berzakat pun disiapkan. Bahkan, kami juga diharapkan dapat menjadi ibu angkat’ bagi para mustahik yang naik kelas menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah UMKM depan, kami juga siap mendukung pengelolaan zakat dari Pegawai Negeri Sipil PNS/Aparatur Sipil Negara ASN dan Badan Usaha Milik Negara BUMN yang sedang diajukan oleh Baznas kepada pemerintah. Jika manfaatnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat menyampaikan informasi yang lebih transparan dan masyarakat akan semakin rajin berzakat. Hal ini pada akhirnya akan membentuk ekosistem zakat yang bank, ada potensi bisnis yang dapat diraih dari perputaran dana dan ada berkah yang diharapkan dari penyaluran zakat tersebut. Kerja sama ini juga memudahkan masyarakat dan nasabah dalam menunaikan ibadah dan beramal. Kami telah menyediakan ekosistem transaksi keuangan digital untuk pembayaran, transfer maupun over booking. Bahkan aplikasi mobile kami juga sudah dilengkapi dengan fitur-fitur yang menopang kebutuhan religi pribadi meyakini, sinergi dan kolaborasi dengan sesama entitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia sangat diperlukan. Kami perlu bergerak bersama, membangkitkan Gerakan Cinta Zakat, mendorong tumbuhnya iklim ekonomi syariah yang kondusif, berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh optimal pengelolaan zakat diharapkan menjadi energi yang mendorong pembangunan ekonomi nasional demi pengentasan kemiskinan. Pada akhirnya, tujuan kami untuk memberikan yang lebih dari pada layanan finansial kepada umat, bukan hanya sekadar profit tetapi juga kemanfaatan yang lebih luas bagi people dan planet dapat tercapai. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
- Задաλէዕе էዮω
- Иዋυጱеք ըፎ р
AnalisisPemanfaatan Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf dengan Model Fungsi Actuating. The management of zakat is carried out with a work and professional system as well as company management and management. However, rules or regulations in accordance with sharia law should not be abandoned. Given the importance of this, this study focuses on
Di dalam agama Islam, terdapat tiga jenis kontribusi keuangan yang dikenal sebagai wakaf, zakat, dan sedekah. Ketiga hal ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, dalam ekonomi syariah, ketiganya memiliki perbedaan dalam mekanisme dan tujuan adalah kontribusi keuangan yang diberikan untuk tujuan sosial atau keagamaan. Menurut Syariah, wakaf adalah bentuk investasi yang paling murni, karena wakaf tidak bisa diambil kembali oleh pemberi wakaf atau masyarakat umum. Wakaf hanya dapat digunakan untuk tujuan yang sudah ditentukan dalam akad satu tujuan utama wakaf adalah untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan sektor-sektor ekonomi yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, seperti sektor perkebunan, pertanian, dan industri kreatif. Dengan memperkuat sektor-sektor ini, maka masyarakat akan lebih mandiri secara ekonomi dan mampu memenuhi kebutuhan juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur misalnya, jalan, jembatan, dan rumah sakit dan untuk mendukung pendidikan. Dalam hal ini, wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan untuk proyek-proyek yang memberikan manfaat riil bagi WakafKeteranganWakaf UangWakaf yang dilakukan dengan memberikan uangWakaf TanahWakaf yang dilakukan dengan memberikan tanahWakaf Benda BergerakWakaf yang dilakukan dengan memberikan benda-benda bergerak seperti mobil atau perhiasanSumber adalah kontribusi keuangan yang wajib dilakukan oleh setiap orang Muslim yang mampu. Dalam ekonomi syariah, zakat memiliki tujuan yang sama dengan wakaf, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, zakat diberikan dalam bentuk yang berbeda, yaitu sebagai zakat mal zakat harta.Zakat mal adalah zakat yang diberikan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan sebagainya. Tujuan utama zakat adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, dan kaum dhuafa. Namun, zakat juga dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat secara ekonomi syariah, zakat juga berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan. Dengan memberikan zakat, orang yang kaya harus memberikan sebagian dari kekayaannya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Hal ini dapat mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin, serta membantu memperkuat kondisi ekonomi masyarakat secara ZakatNilaiZakat Emas85 gramZakat Perak595 gramZakat UangSenilai 85 gram emasSumber adalah bentuk kontribusi keuangan yang diberikan secara sukarela oleh orang Muslim. Dalam ekonomi syariah, sedekah memiliki tujuan yang sama dengan wakaf dan zakat, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, sedekah diberikan dalam bentuk yang lebih luas dan tidak mengikat, sehingga jumlah dan frekuensi sedekah yang diberikan dapat dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti memberi makan kepada orang yang lapar, memberikan bantuan untuk pengobatan, dan membantu orang yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedekah juga dapat digunakan untuk memperbaiki lingkungan, misalnya dengan menanam pohon atau membersihkan ekonomi syariah, sedekah berfungsi sebagai bentuk sosial kontrol, yaitu kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dan ketidakberdayaan. Dengan memberikan sedekah, orang yang kaya dapat membantu mereka yang membutuhkan dan mencegah terjadinya ketidakadilan zakat, dan sedekah merupakan tiga jenis kontribusi keuangan yang sangat penting dalam ekonomi syariah. Ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, ketiganya memiliki perbedaan dalam mekanisme dan tujuan berfungsi sebagai bentuk investasi murni yang dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat dan membangun infrastruktur. Zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang dapat mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin, serta membantu memperkuat kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Sedekah berfungsi sebagai bentuk sosial kontrol yang dapat mencegah terjadinya ketidakadilan sosial dan membantu mereka yang video of Terangkan Tujuan Wakaf, Zakat, dan Sedekah dalam Ekonomi Syariah
sedangkanzakat sebagai bentuk kewajiban bagi orang kaya untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi orang miskin, hukum wakaf (law of awqaf) mengajarkan pemberian harta untuk kepentingan umat, hukum waris (law of inheritance) sebagai bentuk distribusi kekayaan dalam keluarga, amal dan sedekah (charty and alms), melarang penimbunan harta (hoardingKompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada dasarnya Wakaf ialah suatu bentuk penyerahan harta sama ada secara sorih terang, atau kinayah sindiran, di mana harta berkenaan ditahan dan hanya manfaatnya sahaja yang diaplikasikan untuk tujuan-tujuan kebajikan sama ada berbentuk umum mahupun khusus. Dari segi istilah ia bermaksud menahan sesuatu harta seseorang untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Harta yang diwakafkan hendaklah berada dalam keadaan yang baik, kekal dan tujuan ia melakukan wakaf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memberi kebajikan kepada orang lain. Pewakaf juga tidak lagi mempunyai hak ke atas harta wakaf tersebut. Manakala Muhammad 'Arfah al-Dusuqi pula menjelaskan bahawa wakaf adalah memberikan manfaat sesuatu harta yang dimiliki kepada orang yang berhak dengan satu akad dalam jangka masa tertentu, sesuai dengan kehendak pewakaf. Menurut Ibn Qudamah dari ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahawa wakaf adalah menahan yang asal dan memberikan hasilnya. Sedangkan Zakat sebagai bentuk kewajiban bagi orang kaya untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi orang miskin, hukum wakaf law of awqaf mengajarkan pemberian harta untuk kepentingan umat, hukum waris law of inheritance sebagai bentuk distribusi kekayaan dalam keluarga, amal dan sedekah charty and alms, melarang penimbunan harta hoarding of wealth forbidden sebagai penghalang terciptanya distribusi di masyarakat, dan tindakan yang menjadi penghalang proses distribusi prohibitive measures seperti riba, korupsi, perjudian, minum-minuman keras, dan lain sebagainya. Pembangunan merupakan upaya untuk mentransformasi kehidupan ke arah yang lebih baik dan lebih berkah. Menurut Ishaq dalam Beik, menyatakan bahwa di antara penyebab kegagalan pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang adalah karena diabaikannya instrumen pembangunan yang sesuai dengan agama dan budaya lokal. Oleh sebab itu, instrumen dana pembangunan merupakan salah satu objek penting dalam sistem ekonomi ekonomi, wujudnya golongan yang mengagih semula harta kekayaan kepada orang lain, sangat penting kerana ia boleh membantu mencapai pembangunan ekonomi sesebuah negara. Afzalur Rahman menjelaskan bahwa pemahaman distribusi secara adil dalam konteks syariah bukanlah distribusi yang ditawarkan sosialis dengan sama ratanya dan kapitalisme dengan sistem pajak progresifnya. Namun, keadilan distribusi yang dimaksud ialah keadilan distribusi yang dituntun oleh nilai syariah. Tidak bisa dihindari bahwa keadilan dalam distribusi membutuhkan satu kondisi yang dapat menjamin terciptanya kesempatan yang sama pada setiap orang untuk berusaha mencapai apa yang diinginkan dengan kemampuan, namun tidak menuntut kesamaan hasil dari proses tersebut. Tidak membenarkan perbedaan kekayaan yang melampaui batas kewajaran serta mempertahankannya dalam batasan- batasan yang wajar. Oleh sebab itu, distribusi merupakan alat untuk menjamin adanya keseimbangan penguasaan aset dan kekayaan agar kesenjangan yang muncul akibat perbedaan kemampuan antar manusia dapat contoh mengelolah harta wakaf untuk pembangunan masjid, lalu Pihak Majlis Agama Islam Negeri-negeri akan merangka projek-projek pembangunan harta wakaf untuk masyarakat dan dalam masa yang sama perlu memastikan peraturan dan syarat-syarat pewakaf dipatuhi. Oleh itu untuk memastikan harta wakaf dibangunkan mengikut projek yang boleh memberi pulangan ekonomi kepada masyarakat, Majlis Agama Islam Negeri akan mengambil kira pandangan dari Jawatankuasa Pelaburan dan Pembangunan serta Jawatankuasa Syariah. Jawatankuasa Pelaburan dan Pembangunan berfungsi membuat keputusan dan menentukan bentuk pembangunan tanahtanah wakaf yang dirasakan sesuai dan berdaya maju. Manakala Jawatankuasa Syariah pula berfungsi menentukan jenis-jenis wakaf dan memutuskan sama ada wakaf-wakaf tersebut boleh dimajukan atau tidak boleh dimajukan mengikut hukum syarak. Ahli-ahli jawatankuasa dilantik dari kalangan yang pakar dalam bidang berkaitan seperti arkitek, peguam, perancang bandar dan pakar-pakar yang dapat memberi pandangan bagi sesuatu projek yang akan dilaksanakan. Distribusi seperti itu juga wajib terolah demi mendapatkan kesejahteraan masyarakat yang 11190860000013Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Indonesiatelah menerapkan zakat, infak dan sedekah berserta wakafpada perundang-undangan namun belum terdapat pada keuangan negara (APBN). Hal ini menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut terkait potensi instrumen keuangan islam selain pajak tersebut untuk dimasukkan kedalam keuangan negara. POTENSI ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN WAKAF
Badan Wakaf Indonesia BWI melalui Wakil Sekretaris BWI, Fahruroji menjelaskan ada tiga tujuan wakaf. Di antaranya wakaf untuk ibadah, sosial dan ek Badan Wakaf Indonesia BWI melalui Wakil Sekretaris BWI, Fahruroji menjelaskan ada tiga tujuan wakaf. Di antaranya wakaf untuk ibadah, sosial dan ekonomi. Fahruroji menerangkan, wakaf untuk ibadah memiliki tujuan demi mengharapkan ridho Allah SWT. Serta mengharapkan pahala yang terus mengalir. Sementara wakaf untuk tujuan sosial memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk menyediakan fasilitas umum, sarana dan kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan dan kesehatan. “Serta untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, pengembangan sumber daya manusia atau pemberian beasiswa,” kata Fahruroji saat menjadi narasumber webinar nasional tentang Urgensi Revisi UU Wakaf Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19’, dilansir dari laman republika, Kamis 17/9/2020. Ia menerangkan, wakaf untuk tujuan ekonomi juga memiliki beberapa tujuan. Yakni untuk permodalan, lapangan pekerjaan, mengatasi kemiskinan, meningkatkan ekonomi umat dan mengurangi beban anggaran negara. Ia juga menjelaskan bahwa wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi Islam untuk memajukan kesejahteraan umum yang memiliki fleksibilitas dalam pengembangannya. Wakaf merupakan instrumen sosial dan komersial. “Kemajuan peradaban Islam ditopang dengan kemajuan wakaf di mana wakaf produktif menjadi arus utama dalam pengelolaan wakaf,” ujarnya. Fahruroji mengatakan, wakaf untuk kepentingan jangka menengah dan jangka panjang. Pokok harta wakaf ditahan untuk dikelola atau dimanfaatkan bagi kesejahteraan umum. Maka untuk mengoptimalkan tujuan wakaf, wakaf perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secaraterminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-'ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa'ah) (al-Jurjani:328). Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekan sejak awal abad kedua Hijriyah. Waqf is one of Islam's teachings that contain spiritual and material elements. Waqf is defined as something that is given for the usefulness of the people as a charity or for purposes related to Islam. This article aims to embrace the concept of waqf from the perspective of history, fiqh, and also macroeconomic perspective. The results show that waqf is one of Islamic teachings and also pre-Islamic teachings in providing their places of worship. From the fiqh perspective, fiqh scholars have explained the concept of waqf in the books of fiqh based on the al-Quran, the hadith and also their ijtihad. The concept of fiqh always undergoes development following the development of human reason. This is because the majority of waqf concepts are based on ijtihad which can change time and place. From the macroeconomic perspective, waqf property plays a role in building the necessary facilities of the community such as places of worship, educational institutions and also health centers. These facilities are believed to improve the quality of Human Resources Sumber Daya Insani. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 105WAKAF DAN PEMBANGUNAN EKONOMIMurtadho RidwanSekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus STAIN Kuduse-mail adle_hr is one of Islam’s teachings that contain spiritual and material elements. Waqf is dened as something that is given for the usefulness of the people as a charity or for purposes related to Islam. This article aims to embrace the concept of waqf from the perspective of history, qh, and also macroeconomic perspective. The results show that waqf is one of Islamic teachings and also pre-Islamic teachings in providing their places of worship. From the qh perspective, qh scholars have explained the concept of waqf in the books of qh based on the al-Quran, the hadith and also their ijtihad. The concept of qh always undergoes development following the development of human reason. This is because the majority of waqf concepts are based on ijtihad which can change time and place. From the macroeconomic perspective, waqf property plays a role in building the necessary facilities of the community such as places of worship, educational institutions and also health centers. These facilities are believed to improve the quality of Human Resources Sumber Daya Insani.Keywords Waqf, Economic Development, and Public Facilities Murtadho Ridwan106 Jurnal Zakat dan WakafPendahuluhanDalam bahasa Melayu kata wakaf diartikan sebagai sesuatu yang diberikan untuk kegunaan orang ramai bagi keperluan yang berkaitan dengan agama Islam Teuku Iskandar, 2000 1542. Biasanya harta wakaf berupa tanah yang digunakan untuk membangunkan tempat ibadah masjid dan musola, lembaga pendidikan dan pusat kesehatan serta keperluan sosial merupakan salah satu ajaran Islam yang mengandung unsur spiritual dan material. Wakaf banyak memiliki manfaat dan faedah terutama dalam hal membantu fakir miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini karena harta wakaf dapat digunakan sebagai modal investasi jangka panjang untuk membangun fasilitas umum yang diperlukan masyarakat Shalih Abdullah Kamil, 1993 41.Wakaf memiliki dua unsur utama, pertama unsur spiritual karena wakaf merupakan cabang ibadah yang dapat mendekatkan diri wakif kepada Allah SWT. Kedua unsur material karena wakaf difahami sebagai usaha menjadikan harta dari kepentingan konsumsi menjadi modal investasi yang dapat menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan masa pemahaman tersebut, wakaf memiliki tiga unsur penting menurut system ekonomi makro Islam, yaitu Wakaf dapat mengurangi tingkat suku bunga Rate Of Interest. Wakaf merupakan salah satu mekanisme redistribusi kekayaan, dan mekanisme wakaf mengandung unsur investasi dan tabungan Saving. Selain itu, harta wakaf dapat membantu aktivitas ekonomi sebuah Negara, baik digunakan sebagai sumber modal pembangunan atau yang lain. Sifat abadi harta wakaf sangat mendukung penyediaan modal tersebut. Harta wakaf dapat digabungkan dengan harta individu dan dijadikan modal bagi sebuah perusahaan. Sebagian dari keuntungannya dapat ditasarufkan berdasarkan peruntukannya. Harta wakaf juga dapat berfungsi sebagai pendapatan. Ini dapat dilihat jika harta Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 107wakaf dipinjamkan kepada masyarakat melalui system Qard al-Hasan pinjaman kebajikan. Berdasarkan hal di atas, maka artikel ini akan membahas konsep wakaf ditinjau dari qh, perspektif sejarah, dan wakaf perspektif ekonomi makro. Selain itu, peran wakaf dalam pembangunan ekonomi umat dan peran wakaf dalam meningkatkan Sumber Daya Insani SDI juga akan dan Dasar WakafPengartian wakafWakaf dari segi bahasa berasal dari kata Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Kata tersebut merupakan kata yang berbentuk masdar innitife noun yang secara pokok berarti berdiri atau kata tersebut dikaitkan dengan harta, separti tanah, binatang dan sebagainya kata tersebut berarti pembekuan hak milik untuk manfaat tertentu Ibnu Mandzur, 1990 359.Dalam bahasa Melayu wakaf diartikan sebagai sesuatu yang diberikan untuk kegunaan orang banyak sebagai derma atau untuk keperluan yang berkaitan dengan agama Islam. Wakaf juga memiliki arti tempat berhenti sebentar Teuku Iskandar, 2000 1542.Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai pembekuan hak milik atas mata benda al-Ain untuk tujuan menyedekahkan kegunaan atau manfaatnya untuk kebajikan atau kepentingan umum al-Jurjani, 2000 328.Sedangkan dalam kitab-kitab qh, para ulama qh berbeda pendapat dalam memberi denisi wakaf. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikutHanaah mengartikan wakaf sebagai pembekuan kondisi riil benda al-Ain atas milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada sesiapa yang diharapkan untuk tujuan kebajikan Ibnu al-Humam, 1970 203. Denisi tersebut Murtadho Ridwan108 Jurnal Zakat dan Wakafmenjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan wakif itu sendiri. Dengan kata lain wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkan, sedangkan perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta itu saja bukan termasuk asset hartanya. Ini karena kuasa pemilikan asset harta yang diwakafkan masih dalam milik Malikiyah berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki walaupun pemilikannya dengan cara sewa untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad shighat dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif al-Dusuqi, tt 75. Pengartian wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak. Diantara orang yang berhak adalah fakir miskin, anak yatim, orang tua yang sudah renta yang tidak ada seorang pun yang menanggung biaya hidupnya. Sedangkan tempat yang layak menerima wakaf adalah tempat ibadah masjid atau musola, lembaga pendidikan, pusat kesehatan, pantai asuhan dan tempat-tempat lain yang dibolehkan syara’.Kelompok Sya’iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal bendanya al-Ain dengan memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki wakif untuk diberikan kepada tempat yang dibolehkan al-Syarbini, tt 376. Kelompok ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal bendanya dengan maksud, harta yang tidak rusak serta dapat diambil manfaat secara berterusan separti tanah, rumah, binatang dan alat perabotan al-Syairazi, 1976 575.Sedangkan Hanabilah mengartikan wakaf dengan menahan asal harta yang berupa tanah dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan Ibnu Qudamah, 1972 185. Arti wakaf ini sesuai dengan denisi yang sampaikan Rasulullah SAW yang terdapat dalam hadis Abdullah bin Umar yang menjadi dalil disyariatkannya wakaf Khairi kebajikan. Arti hadis tersebut adalah “Telah diriwayatkan bahwa Umar telah memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata Wahai Rasulullah, Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 109saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya daripada tanah tersebut. Apa yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah SAW bersabda Jika kamu mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya. Lalu Umar menyedekahkannya, harta tersebut tidak dapat dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, keluarga, memerdekakan budak, orang yang berperang, orang musar dan para tamu. Bagaimanapun, hasil tanah tersebut bisa digunakan dengan baik oleh pihak yang mengelolanya, separti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber harta.” HR. MuslimDenisi wakaf menurut hadis tersebut di atas bukan saja menjelaskan tentang konsep wakaf, namun lebih luas dan mempunyai implikasi terhadap harta dan juga distribusi harta wakaf tersebut Syed Othman, 1987 23. Berdasarkan maksud wakaf tersebut, jelas menunjukkan bahwa Isam sangat mementingkan pemerataan terhadap umatnya dalam menikmati hasil yang berterusan dengan mendistribusikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang beberapa denisi wakaf tersebut di atas maka ajaran wakaf berimplikasi kepada perluasan hak mengunakan dan mengambil manfaat oleh pemilik asal ke atas harta berkaitan untuk kepentingan pihak yang menerima wakaf. Dengan demikian pemilik asal tidak lagi berhak apa-apa atas kegunaan harta yang diwakafkan. Di samping itu menurut madzhab Sya’i, praktik wakaf juga melibatkan pembekuan hak milik asal ke atas harta itu sendiri. Wakaf tidak melibatkan perpindahan milik kepada sesiapa tetapi menjadikan harta tersebut dikembalikan kepada pemilik asal yang hakiki yaitu Allah SWT al-Syairazi, 1876 389. Dalam bahasa manajemen harta wakaf dikembalikan menjadi milik Negara Mahmood Zuhdi, 1999 2Dasar hukum wakafMayoritas ulama menyebutkan bahwa wakaf merupakan ibadah yang disyariatkan. Hal ini disimpulkan dari pengertian- Murtadho Ridwan110 Jurnal Zakat dan Wakafpengartian umum dari ayat-ayat al-Quran yang menerangkan tentang sedekah dan juga disimpulkan dari hadis yang secara khusus menceritakan tentang wakaf di masa Rasulullah Wahbah al-Zuhaili, 1989 8/157.Secara umum tidak ada ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk sedekah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini pada umumnya didasarkan pada ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang sedekah secara umum. Diantara ayat tersebut adalah ayat 267 surat al-Baqarah yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” QS. Al-Baqarah 267Ayat lain yang menjadi dalil adalah ayat 92 surat Ali Imran yang artinya “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” QS. Ali Imran 92Ayat lain yang menjelaskan tentang sedekah adalah ayat 261 surat al-Baqarah yang artinya “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebulir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan pahala bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah maha Luas karunia-Nya lagi maha Mengetahui.” QS. Al-Baqarah 261Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menyedekahkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang akan diperoleh orang yang menyedekahkan hartanya dengan perumpamaan yang ditentukan oleh yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik menjelaskan bahwa Abu Thalhah adalah seorang sahabat Ansar yang paling banyak memiliki kebun kurma di Madinah. Di antara kebun Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 111kurma yang paling disukai adalah kebun kurma di Bairuha’ yang letaknya berhadapan dengan masjid. Pada saat rman Allah ayat 92 surat Ali Imran diturunkan kepada Rasulullah SAW, Abu Thalhah berkata kepada Nabi “Sesungguhnya harta yang paling aku sukai adalah hartaku di Bairuha’ dan sesungguhnya hartaku di Bairuha’ itulah yang aku wakafkan ke jalan Allah.” al-Asqalani, tt 387. Di antara hadis yang menjadi dalil wakaf adalah hadis Abdullah bin Umar yang menceritakan tentang kisah Umar bin Khattab ketika mendapatkan tanah di Khaibar, lalu ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut. Nabi SAW menganjurkan untuk menahan asal tanah tersebut dan mensedekahkan hasilnya. Hadis lain yang menjelaskan tentang wakaf adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah. Hadis ini menerangkan bahwa terdapat tiga perkara yang mempunyai pahala tidak terputus diantaranya adalah sedekah jariyah. Para ulama ahli Hadis menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf al-Syaukani, tt 24, ini karena kelangsungan pahala wakaf tidak terputus dan karena wakaf merupakan sedekah yang bersifat abadi perpectual.Hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah juga menyebutkan tentang amal kebajikan yang akan selalu mendapatkan pahala meskipun orang yang melakukan telah meninggal dunia. Arti hadis tersebut adalah “Sesungguhnya di antara amal kebajikan seorang muslim yang akan mengikutinya setelah dia mati adalah ilmu yang diajarkan dan disebarkan, anak soleh yang dilahirkan, mushaf yang diwariskan, masjid yang dibangun, rumah yang digunakan untuk Ibnu Sabil beristirahat yang dibangun, sungai yang dialirkan, sedekah yang dikeluarkan dari hartanya pada saat ia hidup dan ketika ia sehat. Semua itu akan mengikutinya setelah ia meninggal dunia.” HR. Ibnu MajahSelain dalil dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama juga telah bersepakat Ijma’ menerima wakaf sebagai satu amal jariyah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada seorang pun yang menakan dan menolak ajaran wakaf dalam Islam karena Murtadho Ridwan112 Jurnal Zakat dan Wakafwakaf telah menjadi ajaran yang selalu diutamakan oleh para sahabat Nabi, para ahli ibadah yang suka bersedekah serta para ahli ilmu yang suka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal tersebut separti yang diungkapkan oleh Jabir dalam perkataannya “Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi yang mampu kecuali mereka memberi wakaf. Ajaran ini telah menjadi kesepakatan ijma’ di antara mereka, maka sesungguhnya orang yang mampu telah melakukannya dan terkenallah ajaran wakaf itu. Oleh karena itu tidak ada seorang pun yang menolaknya sehingga jadilah sebagai kesepakatan Ijma’ di antara mereka” Ibnu Qudamah, 1972 187.Wakaf dalam perspektif sejarahImam Sya’i berkata “Setahu saya, orang-orang Jahiliyah tidak menahan mewakafkan rumah dan tanah untuk tujuan kebajikan, akan tetapi yang menahan mewakafkan untuk tujuan kebajikan adalah orang-orang Islam” al-Sya’I, 1993 4/61Perkataan al-Sya’i tersebut dijadikan dasar oleh sebagian sarjana Muslim setelahnya. Mereka berpendapat bahwa sistem wakaf hanya dikenal dalam ajaran Islam, tetapi dalam sejarah terdapat bukti bahwa umat-umat sebelum Islam telah mengenal transaksi harta benda yang tidak terlepas dari pengartian wakaf dalam karena umat-umat terdahulu telah mengenal beribadah kepada Tuhan sesuai dengan cara dan keyakinan mereka. Mereka memerlukan tempat khusus serta biaya tertentu untuk mengurus dan menjaga keberlangsungan tempat-tempat ibadah mereka. usaha-usaha mereka untuk menyediakan tempat ibadah dan mengumpulkan biaya pengelolaan tempat tersebut dapat difahami sebagai konsep wakaf secara sederhana al-Kubaisi, 1977 21.Di antara contoh yang dapat menjadi bukti berlakunya wakaf sebelum Islam adalah wakaf yang dilakukan oleh nabi Ibrahim dalam membangun Ka’bah yang disebut dalam al-Quran sebagai Bait al-Atiq rumah kuno. Pada awalnya Ka’bah dijadikan sebagai tempat keamanan dan ketenangan untuk Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 113masyarakat Arab. Kemudian tempat tersebut dijadikan sebagai tempat sembahyang dan meletakkan berhala-berhala mereka untuk mendekatkan diri kepada Tuhan al-Kubaisi, 1977 22. Selain itu terdapat masjid al-Aqsha, Masjid al-Haram serta gereja-gereja yang dibangun untuk tempat ibadah yang tidak dimiliki oleh seseorang Abu Zahrah, 1959 7.Dalam sejarah Islam, wakaf agama yang pertama dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah wakaf yang berkaitan dengan masjid Quba’ yang dibangun oleh Rasulullah SAW ketika hijrah ke Madinah Ali Jumuah, 1993 19. Lalu diikuti dengan masjid Nabawi di Madinah yang dibangun pada tahun pertama hijrah di atas tanah milik dua anak yatim. Pada awalnya tanah tersebut akan dibeli oleh Nabi, namun mereka berkata kepada Nabi “Tidak, demi Allah kita tidak akan mengambil harga tanah tersebut, kita hanya mengharapkan pahala dari Allah.” Sedangkan wakaf Am pertama yang dilakukan adalah wakaf tujuh kebun atau taman oleh sahabat dari bangsa Yahudi yang bernama Mukhairik yang telah terbunuh di saat perang Uhud Ali Jumuah, 1993 92. Setelah itu para sahabat meneruskan praktik wakaf ini, separti Abu Bakar yang telah mewakafkan rumah untuk anak-anaknya, Umar bin Khattab yang mewakafkan kebubn Khaibar, Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur Rumah dan Ali bin Abu Thalib yang telah mewakafkan tanah Yanbu’ miliknya Ibnu Qudamah, 1972 186.Sejarah praktik wakaf tidak berhenti di situ saja, para sahabat Nabi yang lain separti Sa’d bin Abi Waqqas, Amr bin al-Ash, Hakim bin Huzam dan sahabat-sahabat lain telah melakukan praktik wakaf. Baik berupa wakaf khas yang lebih dikenal dengan wakaf keluarga Waqf al-Ahli ataupun wakaf Am atau yang dikenal dengan wakaf kebajikan Waqf al-Khairi Syed Khalid, 2002 16. Sejarah juga membuktikan bahwa praktik wakaf tidak hanya dilakukan oleh para sahabat dan masyarakat umum tetapi juga dilakukan oleh pihak pemerintah dan keluarga Raja. Permaisuri, isteri dari Khalifah Harun al-Rasyid dilaporkan Murtadho Ridwan114 Jurnal Zakat dan Wakaftelah mewakafkan segala hartanya untuk menyediakan jalan yang selamat dan mudah untuk tujuan perjalanan haji dari Baghdad ke Makkah Mohd. Daud Bakar, 1999 10Untuk melihat lebih jelas bagaimana meluasnya praktik wakaf dalam masyarakat Islam, cukup meneliti satu fakta bahwa tiga perempat tanah dinasti Utsmani di Turki adalah tanah wakaf. Selain itu, telah dilaporkan bahwa jumlah tanah pertanian yang diwakafkan adalah separuh dari tanah di Algeria di pertengangahan abad ke sembilan belas dan berjumlah satu partiga dari tanah di Tunisia pada tahun 1883 dan satu perdelapan di Mesir pada tahun 1949 Murat Cizakca, 1997 69. Di Yordania, Arab Saudi dan Sri Lanka juga banyak ditemukan praktik wakaf yang dikelola dengan baik sehingga banyak membantu pertumbuhan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat Uswatun Hasanah, 2003.Praktik wakaf ini juga berlaku di Negara-negara Islam yang lain termasuk Indonesia. Menurut data Badan wakaf Indonesia hingga 2016, aset wakaf yang berupa tanah berjumlah lokasi dengan luas mencapai m2. Tanah wakaf tersebut sebagian besar baru dimanfaatkan untuk pendirian masjid, panti asuhan, sarana pendidikan dan kuburan dan hanya sebagian kecil yang dikelola secara produktif BWI, 2017Wakaf dalam perspektif ekonomi makroAjaran wakaf memiliki dua unsur utama yaitu unsur spiritual dan material. Wakaf dikatakan memiliki unsur spiritual karena wakaf merupakan cabang ibadah yang dapat mendekatkan diri si wakif kepada Allah SWT. Sedangkan unsur material dapat dilihat dari sudut ekonomi. Dari sudut ekonomi wakaf difahami sebagai usaha menjadikan harta dari kepentingan konsumsi menjadi modal investasi yang dapat menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan masa depan, baik untuk kepentingan kelompok masyarakat atau kepentingan individu Monzer Kahf, 2000 66 Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 115Dari pemahaman di atas, wakaf memiliki tiga unsur penting menurut system ekonomi makro Islam, tiga unsur tersebut adalahPertama, wakaf dapat mengurangi tingkat suku bunga Rate Of Interest. Ini karena salah satu ciri utama dari system ekonomi Islam adalah larangan Riba dalam aktitas ekonomi. Sementara bunga merupakan salah satu unsur utama dalam system ekonomi konvensional dan sebagai penentu berlakunya system ekonomi tersebut. Menurut ekonomi Islam, wakaf dapat mengurangi tingkat suku bunga secara nyata. Wakaf dapat memainkan peranan yang sangat penting dalam menyediakan fasilitas public yang diperlukan masyarakat tanpa membebankan biaya kepada pihak pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan dana wakaf dari orang-orang kaya dan mengunakan dana tersebut untuk membangun fasilitas umum yang diperlukan masyarakat Murat Cisakca, 1997 65.Pada umumnya fasilitas umum yang disediakan oleh dana wakaf berupa tempat ibadah masjid dan musola, lembaga pendidikan, pusat kesehatan dan juga kuburan. Sebagai contoh, masjid dapat digunakan masyarakat untuk melaksanakan solat berjamaah dan kegiatan lain sehingga terwujud masyarakat yang harmonis. Pusat kesehatan dapat digunakan untuk menolong orang sakit dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan perawatan kesehatan. Sedangkan lembaga pendidikan dapat digunakan para pelajar untuk mencari ilmu pengetahuan sehingga tingkat pendidikan masyarakat dapat ditingkatkan. Sehingga dengan hal itu semua fungsi wakaf yang amat penting menjadi nyata. Wakaf tidak hanya membantu mengurangi belanja Negara yang menyebabkan tingkat suku bunga naik, namun wakaf dapat juga mencapai tujuan ekonomi modern yang lain, yaitu menjadi salah satu mekanisme redistribusi kekayaan yang lebih baik dalam system ekonomi Murat Cisakca, 1997 65.Kedua, wakaf merupakan salah satu mekanisme redistribusi kekayaan. Dalam sejarah Islam kita mengenal dan Murtadho Ridwan116 Jurnal Zakat dan Wakafmengakui adanya kepemilikan individu. Kita dapat mengamati bahwa system wakaf merupakan salah satu yang dihasilkan dari kepemilikan individu yang berfungsi sebagai salah satu mekanisme redistribusi kekayaan Redistribution of Wealth dalam ekonomi Islam. System wakaf mampu mengurangi ketidaksamaan distribusi pendapatan dan kemiskinan. Hal ini dapat dilakukan dengan memptivasi umat untuk melakukan sedekah jariyah wakaf dengan janji akan mendapatkan pahala yang berterusan sesuai dengan hadis tentang ajaran Islam mendorong para pemeluknya untuk mendistribusikan ulang kekayaan mereka kepada kaum fakir miskin dan orang yang kekurangan. Hasil penelitian Birol menunjukkan bahwa Islam adalah jalan hidup yang dapat meningkatkan perilaku rendah hati pada penduduk Utsmaniyah di Turki Birol Baskan, 2002 22. Dari sifat rendah hati tersebut mereka terdorong untuk melakukan sedekah jariyah wakaf yang dapat membantu Negara dalam menyediakan fasilitas umum yang diperlukan teori ekonomi tentang Redistribution menjelaskan bahwa distribusi ulang kekayaan yang didasarkan atas sifat individu separti rendah hati tidak dapat diandaikan dengan hasil yang optimal, namun hasil penelitian Birol di kejaraan Utsmaniyah menunjukkan bahwa masyarakat di kerajaan itu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya dengan sempurna dari system wakaf. Pemerintah kerajaan Utsmaniyah telah mewariskan pusat kesehatan, lembaga pendidikan dan badan-badan kesejahteraan yang seluruhnya dibangun dengan system wakaf Birol Baskan, 2002 18. Sehingga tidak berlebihan apabila dikatakan Sistem wakaf yang sudah ada di kerajaan Utsmaniyah telah menyediakan segala fasilitas umum tanpa membebankan biaya kepada Negara. Dengan demikian kita dapat memandang system wakaf sebagai hasil kerja sama antara pemerintah dan individu untuk meningkatkan investasi. Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 117Ketiga, Mekanisme wakaf mengandung unsur investasi dan tabungan Saving. Dari penjelasan system wakaf sebagai mekanisme yang dapat menurunkan tingkat suku bunga dan redistribusi kekayaan, dapat disimpulkan bahwa wakaf dari segi ekonomi merupakan tindakan yang mengabungkan antara investasi dan tabungan. Ini karena wakaf sendiri adalah investasi, karena yang dimaksud investasi adalah menghasilkan keuntungan untuk digabungkan dengan modal usaha dan juga untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidup, denisi ini sesuai dengan pengartian wakaf. Barang yang diwakafkan dapat menghasilkan kemanfaatan dan fasilitas umum yang diperlukan masyarakat separti yang telah dijelaskan. Harta wakaf yang terkumpul dapat digunakan sebagai modal investasi masa depan untuk kepentingan generasi akan dating yang tidak mementingkan keuntungan dari pengelolanya sebab tujuan utama wakaf adalah untuk kebajikan dan tolong menolong ta’awun Monzer Kafh, 2000 70. Untuk itu perlu adanya undang-undang yang mengatur harta wakaf disetiap Negara untuk menjaga harta amanah umat dari kesewenang-wenangan orang yang tidak bertangungjawab Abu Zahrah, 1959 32.Harta wakaf dapat membantu aktivitas ekonomi sebuah Negara, baik digunakan sebagai sumber modal pembangunan atau yang lain. Sifat abadi harta wakaf sangat mendukung penyediaan modal tersebut. Harta wakaf dapat digabungkan dengan harta individu dan dijadikan modal bagi sebuah perusahaan. Sebagian dari keuntungannya dapat ditasarufkan berdasarkan peruntukannya. Selain itu, harta wakaf dapat berfungsi sebagai puncak pendapatan. Ini dapat dilihat jika harta wakaf dipinjamkan kepada masyarakat melalui system Qard al-Hasan pinjaman kebajikan. Dengan fasilitas ini, masyarakat islam mampu menjalankan aktivitas ekonomi karena ia hanya melibatkan pengelolaan modal yang sudah ada. Secara tidak langsung wakaf berusaha membasmi kemiskinan yang berlaku di Murtadho Ridwan118 Jurnal Zakat dan Wakafmasyarakat Islam dan akan meningkatkan kesejahteraan Negara Abd. Shakur, 1994 20.Wakaf dan pengembangan ekonomi umatPembangunan adalah satu proses usaha untuk menyusun sebuah masyarakat kea rah memajukan dan meningkatkan kualiti hidup manusia secara individu dan masyarakat. Tujuan akhir pembangunan menurut Islam adalah untuk memuliakan martabat manusia di dunia dan mencapai kebahagiaan di akhirat. Dalam rangka menyusun ekonomi umat, islam dengan pendekatan terpadu dan pro aktif mensyariatkan ajaran wakaf. Melalui ibadah wakaf, Islam mendidik umatnya bahwa setiap individu yang mampu memiliki tanggungjawab social untuk membangun kesejahteraan umat. Setiap muslim mempunyai peran dalam menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh karena pencapaian kesecahteraan akan mewujudkan suasana ekonomi yang stabil dan akhirnya mampu menghasilkan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan Nik Mustapha, 1999 4.Usaha untuk mewujudkan kesejahteraan umat tersebut dipraktikkan dalam pembangunan tanah wakaf yang banyak digunakan untuk membangun fasilitas umum separti tempat ibadah masjid dan musola, lembaga pendidikan, pusat kesehatan dan keperluan social lain. Fasilitas-fasilitas tersebut dibangun untuk membantu meningkatkan kualitas sumber daya islami dalam masyarakat. Ini karena peningkatan kualitas sumber daya islami dipercaya dapat menjadi modal utama untuk pertumbuhan ekonomi mengambil pendekatan bahwa pembangunan ekonomi perlu disertai dan disumbang oleh setiap anggota masyarakat. Tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari peran ini. Justeru ini adalah peluang untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi yang perlu disusun untuk semua anggota masyarakat. Usaha untuk melibatkan semua anggota masyarakat dalam perekonomian tidak hanya terbatas pada sector public dan Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 119sector perdagangan saja. Peran itu juga bisa diambil oleh individu masyarakat dan juga lembaga tertentu. Melalui lembaga wakaf peran ini turut dapat disumbangkan oleh sector individu dan lembaga Nik Musthapa, 1999 5.Lembaga wakaf dapat membantu Negara dalam mengurangi beban belanja pengelolaan fasilitas umum, meningkatkan permintaan akan barang dan jasa serta dapat membantu menyediakan lowongan pekerjaan. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikutPertama, Wakaf dan bantuaannya pada Negara. Manusia merupakan pelaku pembangunan dalam islam. Pembangunan dalam islam mempunyai tujuan kebahagiaan di dunia dan akhirat atau dengan kata lain untuk mencapai keredhaan Allah M. Syukri Salleh, tt. Oleh sebab itu, pembangunan yang pertama dalam Islam adalah pembangunan manusia yang berakhlak dan mempunyai keahlian untuk mencapai tujuan pembangunan itu sendiri. Untuk mencapai hal tersebut, Negara memiliki kewajiban untama menyediakan fasilitas umum yang diperlukan masyarakat. Diantara fasilitas umum adalah sarana prasarana pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum yang sejarah, wakaf khairi kebajikan sangat memperhatikan pembangunan manusia dengan mendirikan lembaga pendidikan dan pusat kesehatan. Lembaga pendidikan yang dibangun meliputi sekolah tingkat dasar, menengah dan perguruan tinggi. Usaha ini dapat membantu lembaga pendidikan dalam menentukan kurikulum pendidikan dan membebaskan lembaga tersebut dari campur tangan pemerintah. Ini karena biaya yang digunakan dalam pendidikan dihasilkan dari harta wakaf dabn tidak bergantung pada pemerintah Salih Abdullah Kamil, 1993 32.Wakaf juga mempunyai peran penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Islam. Baik berupa pengobatan, perawatan ataupun usaha penelitian yang berkaitan dengan kesehatan. Ini dapat dibuktikan dengan banyaknya rumah sakit, klinik, apotek, Murtadho Ridwan120 Jurnal Zakat dan Wakafserta laboratorium kesehatan yang dibangun di atas tanah wakaf. Sejarah telah membuktikan akan hal tersebut, telah dilaporkan bahwa di kepulauan Sicilia di bawah pemerintahan Islam telah mempunyai 300 sekolah dasar yang dibangun dengan hasil wakaf. Semua biaya pengelolaan sekolah separti gaji pegawai, guru dan keperluan peralatan sekolah telah dipenuhi dengan dana hasil wakaf. Selain itu wakaf juga digunakan untuk membangun sekolah menengah dan juga universitas di kota-kota besar separti al-Aqsha, Damaskus, Baghdad, Kairo dan yang lain. Dari segi kesehatan, banyak rumah sakit yang dibangun dan dibiayai dengan harta wakaf, diantara contohnya adalah rumah sakit al-Marastan di Baghdad, rumah sakit al-Mansuri yang diwakafkan oleh Ibnu Nas serta terdapat 50 rumah sakit di Qordoba yang dibangun dengan harta wakaf Shalih Abdullah Kamil, 1993 46. Oleh sebab itu wakaf dapat membantu Negara dalam meringankan kewajiban yang dibebankan terhadapnya sehingga beban biaya fasilitas umum khususnya pendidikan dan kesehatan dapat dikurangi dengan Wakaf dan peningkatan permintaan. Teori ekonomi menyatakan bahwa aktivitas ekonomi akan meningkat dan hasil produksi akan bertambah jika terdapat permintaan riil atas barang dan jasa. Dan juga sebaliknya, artinya permintaan yang kurang akan mengakibatkan kurangnya pendapatan dan juga akan berakibat pada lesunya aktivitas ekonomi sehingga pengangguran telah mengajarkan konsep untuk meningkatkan penawaran dengan menganjurkan sedekah termasuk juga zakat. Ini karena sedekah merupakan di antara konsep Islam dalam mendistribusikan kekayaan sehingga terjadi keadilan dalam masyarakat Mohd. Daud Bakar, 1999 5. Melalui zakat dan sedekah yang telah didistribusikan kepada mereka yang berhak maka permintaan barang dan jasa akan meningkat. Ini karena orang yang menerima zakat dan sedekah akan memenuhi Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 121kebutuhan mereka dengan harta yang diterima Salih Abdullah Kamil, 1993 42.Wakaf sebagai salah satu bentuk sedekah mempunyai peran penting dalam meningkatkan penawaran secara berkelanjutan. Hal ini karena wakaf merupakan jenis sedekah yang pada dasarnya bersifat kekal dan distribusinya hanya pada hasil atau manfaat barangan yang diwakafkan. Wakaf merupakan sedekah yang tidak hanya diperuntukkan dalam satu waktu tertentu saja, namun wakaf merupakan sedekah yang diperuntukkan untuk generasi yang akan dating Salih Abdullah Kamil, 1993 42. Hikmat dari sedekah akan kembali kepada orang yang melakukan sesuai dengan rman Allah ayat 272 surah al-Baqarah yang artinya “Dan apa jua harta yang halal yang kamu belanjakan pada jalan Allah maka faedah pahalanya adalah untuk diri sendiri.” QS. Al-Baqarah 272Ayat ini dapat difahami bahwa orang yang bersedekah akan dapat memperoleh manfaat dan hikmah dari sedekahnya. Karena orang miskin yang menerima sedekah akan mengunakan harta sedekah yang diterima untuk kebutuhan mereka sehingga permintaan atas barang dan jasa meningkat dan pengangguran akan berkurang akibat dari permintaan yang meningkat separti yang berlaku dalam teori Wakaf dan penyediaan peluang kerja. Harta wakaf dapat digunakan untuk membangun tempat kursus dan pelatihan sehingga kualitas sumber daya insani meningkat dan menghasilkan tenaga kerja yang dapat diterima oleh pasar. Hal ini telah dilakukan Yayasan Iqra’ di Sri Langka dan Negeria, yaitu dengan membuat tempat kursus dan pelatihan yang dapat memberi kesempatan pelatihan para pengangguran di Negara tersebut sehingga mereka menjadi tenaga terampil Salih Abdullah Kamil, 1993 44. Disamping itu harta wakaf dapat dijadikan modal investasi yang dapat menyediakan peluang pekerjaan. Apalagi dengan adanya wakaf tunai Cash Waqf dan saham wakaf yang banyak diberlakukan di beberapa Negara. Hal tersebut dapat Murtadho Ridwan122 Jurnal Zakat dan Wakafmenambah munculnya perusahaan-perusahaan yang banyak memerlukan tenaga kerja terampil sehingga pengangguran dapat dikurangi dengan lembaga merupakan ajaran islam yang mengandung unsur sprititual dan material. Wakaf dikatakan mengandungi unsur spiritual karena wakaf merupakan ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan Allah telah menjanjikan balasan pahala bagi oran yang melakukan amalan wakaf melaksanakan sistem wakaf, para ulama qh telah menjelaskan konsep ini dalam buku-buku qh yang didasarkan pada al-Quran, hadis dan juga ijtihad mereka. Konsep qh selalu mengalami perkembangan mengikut perkembangan akal manusia. hal ini karena mayoritas konsep wakaf didasarkan pada ijtihad yang dapat mengalami perubahan waktu dan unsur material, amalan wakaf dapat berimplikasi pada pertumuhan sosioekonomi masyarakat. Harta wakaf banyak digunakan untuk membangun fasilitas yang diperlukan masyarakat separti tempat ibadah, lembaga pendidikan dan juga pusat kesehatan. Fasilitas-fasilitas tersebut dipercaya dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Insani SDI sehingga dapat membantu setiap individu dalam memerangi kemiskinan yang ada pada diri mereka sendiri. Daftar PustakaAbnu al-Humam, Syarh Fath al-Qadir, Mathba’ah Mushtafa al-Halabi, Kairo, Zahrah, Muhadharat al-Waqf, Matba’ah Ahmad Ali Mukhaimir, kairo, Hasyiyah al-Dusuqi ala Syarh al-Kabir, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, tt. Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 123Al-Kubaisi, Ahkam al-Waqf al-Syariah al-Islamiyah, Matbaah al-Irsyad, Baghdad, Shahih Muslim bi Syarh al-Imam Muhyiddin al-Nawawi, Dar al-Ma’rifah, Bairut, Kitab al-Umm, Dar al-kutub al-Ilmiyah, Beirut, al-Muhadzdzab Fiqh al-Imam al-Sya’e, Mathba’ah Mushtafa al-Halabi, Kairo, Baskan, Waqf System as a Redistribution Mechanism in Ottoman Empire, Makalah Seminar pada Department of political Science Northwestern University, April 2002. Ibnu Madzur, Lisan al-Arab, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Zuhdi, Kefahaman Konsep dan Amalan Wakaf di Malaysia Hari ini, Makalah Seminar Konsep dan Pelaksanaan Wakaf di Malaysia, maret 1999Mohd. Daud Bakar, Amalan Institusi Wakaf di Beberapa Negara Islam, Makalah Seminar Konsep dan Pelaksanaan Wakaf di Malaysia, Maret 1999Muhammad Ali Jumu’ah, al-Waqf wa Itharuhu al-Tanmawi, dalam Nahwa Daur Tanmawi li al-Waqf, Wizarah al-Auqaf wa Syu’un al-Islamiyah, Kuwait, Cizacka, Toward Comparative Economic History of the Waqf System, Journal al-Sajarah, Vol. 2, No. 2, Mustapha, Sumbangan Institusi Wakaf Kepada Pembangunan Ekonomi, Makalah Seminar Konsep dan Pelaksanaan Wakaf di Malaysia, Maret 1999 Salih Abdullah Kamil, Daur al-Waqf al-Numuwwi al-Iqtishadi, dalam Nahwa Daur Tanmawi li al-Waq, Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah, Kuwait, Othman al-Habsi, Baitul Mal dan Institusi Wakaf, Makalah Seminar Pembangunan Wakaf dan Baitulmal Negeri Johor, Oktober 1987. Murtadho Ridwan124 Jurnal Zakat dan WakafTeuku Iskamdar, Kamus Dewan, Edisi 3, Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur, Hasanah, Perwakafan di Yordan, Arab Saudi dan Sri Lanka, www. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, cetakan ke-3, Dar al-Fikr, Damaskus, 1989. ... Pada masa kepemimpinan Rasulullah Saw di Madinah, asset wakaf menjadi salah satu instrument keuangan yang sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan ummat, mengurangi kemiskinan Atan & Johari, 2017, meningkatkan indeks pembangunan Mohamad et al., 2014, memenuhi keperluan ummat Azrai Azaimi Ambrose, Gulam Hassan, & Hanafi, 2018, dan dapat meningkatkan perekonomian ummat Shaikh, Ismail & Mohd Shafiai, 2017, serta sosio-ekonomi Ridwan, 2018. Bahkan pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani Wakaf uang berkembang pesat Effend, Rachmat 2021. ...M Rachmat EffendiIra Siti Rohmah MaulidaThis research examines Nadzir's professionalism in managing cash waqf, to map the quality of waqf institutions in the management of cash waqf in transparency and accountability in accountability to stakeholders and Allah SWT. This research uses qualitative methods through observation, interviews, and document review. The results obtained show that several Nadzir waqf, such as the Pesantren Islam Al-Azhar Foundation, the Dompet Dhafa Foundation, the Daaruttauhid Foundation, and the Semai Sinergi Ummat Foundation Waqf Pro99, have demonstrated the management of cash waqf in a professional, transparent and accountable manner. The financial management system uses the zakat accounting standard PSAK 109. The results of an independent public accountant audit show an unqualified opinion SWO. On average, 90% of the business results are used by social activities and community empowerment through the Wakaf Integrated Farming WIF program, which is focused on the field of sheep farming using the mudhorobah system. Theoretically, this research contributes to the scientific development of Islamic Institutional Management at the Faculty of Da'wah, and can be used as a reference for Nadzir waqf in managing cash waqf and waqf assets in general.... Ridwan, M. 2017 'Wakaf dan Pembangunan Ekonomi', Jurnal Zakat dan Wakaf, Vol. 4. hlm. 3-5. ...... Changes in da'wah activities are carried out by digitizing da'wah content and utilizing internet media, especially social media. This transformation is essential, there has been a digitalization phenomenon in various cities globall, including Indonesia Abdullah, 2017 Sadeq, 2002, and can improve socio-economic sectors Ridwan, 2018. Thus, the cash waqf produced can be used as a financial source for Baitul Hidayah Islamic Boarding School to meet funding needs. ...Hendi SuhendiN. Sausan Muhammad SholehThe trend of millennial Muslims is currently learning religion through online media. The challenge is not all religious information in online media follows the wasathiyah source of Islamic teachings. Thus, Islamic boarding schools as religious institutions must seek to provide religious information through da'wah's digitization. To meet the need for digitizing da'wah, Islamic boarding schools can take advantage of productive waqfs, such as the Baitul Hidayah Islamic Boarding School. This study uses a qualitative descriptive approach with data sources obtained through interviews, documentation, and observation. The purpose of the study was to obtain an overview of the use of Productive Waqf as the capital of Baitul Hidayah Islamic Boarding School in the digital da'wah movement. The results showed that the development of the digital da'wah movement through the use of productive waqf at the Baitul Hidayah Islamic Boarding School was carried out in several ways, including strengthening Islamic boarding school management resources by forming an exceptional team with multimedia capabilities from content planning, editing, and publication on social media. In addition, through productive waqf, Baitul Hidayah Islamic Boarding School also facilitates the provision of adequate digital infrastructure and a particular multimedia room for producing digital da'wah content. The development of a digital da'wah movement through productive waqf at the Baitul Hidayah Islamic Boarding School is also carried out by selecting a dai capable of religious, scientific capacity to present quality and interesting da'wah content, especially for Muslim millennials.... Dapat mengurangi kemiskinan Sadeq, A. M. 2002. Serta dapat meningkatkan sosio-ekonomi Ridwan, 2018. Dengan demikian wakaf tunai dapat dijadikan sumber keuangan Pesantren Baitul Hidayah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan dakwah. ...Sandi MulyadiWakaf uang memiliki peran penting sebagai instrumen keuangan fiskal islam dalam perekonomian Indonesia. Wakaf uang secara hukum diperbolehkan dengan memenuhi syarat-syarat dalam islam dan harus dijamin kelestariannya. Penelitian ini mencoba menjelaskan manfaat dari wakaf uang dan memiliki dampak dalam mensejahterakan umat. Metode yang digunakan kajian pustaka dan penelitian lapangan. Maka atas dasar konsep maslahah mursalah, wakaf uang dibolehkan, karena mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi kemaslahatan umat, atau dalam istilah ekonomi dapat meningkatkan instrumen keuangan sosial dengan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal yang bisa menghasilkan keuntungan yang bisa meningkatkan kesejahteraan Andika TulusPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan penyetaraan Aparatur Sipil Negara kedalam jabatan fungsional dalam sudut pandang pembangunan ekonomi. Penelitian ini menggunakan mix method dengan literatur riview dengan menguji data menggunakan Uji Statistik Deskriptif. Penerapan kebijakan penyetaraan Aparatur Sipil Negara kedalam jabatan fungsional masih memiliki banyak kendala dalam penerapannya sehingga masih perlu dilakukan pengkajian dan sosialisasi lebih lanjut. Dilihat dari sudut pandang pembangunan ekonomi, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sumber daya manusia pada pemerintah, Hasil Uji Deskriptif menunjukan bahwa pelayanan publik diangka tertinggi 4,00 yang merupakan tertinggi dari 5 tahun terakhir. Kepuasan masyarakat akan pelayanan publik berada pada nilai 88,2. Indeks Reformasi Birokrasi mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga pada titik tertinggi yaitu 74,93. Pengujian tersebut menunjukan bahwa pelayanan publik yang merupakan indikator dari pembangunan ekonomi mengalami peningkatan dengan adanya penyetaraan Aparatur Sipil Negara dalam jabatan fungsional Abstract One of the strategies in developing the halal value chain ecosystem is to create synergies that involve Pesantren's MSME units and make its involved parties in building human resources for the halal industry in Indonesia. This could be realized through the Pesantren economic empowerment by developing a supportive ecosystem. However, there are various kinds of obstacles that hinder its development. Such problems from marketing, management, capability, and finance, both in terms of quality and quantity, affect management and development. Therefore the researcher takes a position in this research by examining and analyzing problems, solutions, and appropriate strategies related to the Pesantren economic empowerment to drive halal value chains through the Analytic Network Process approach. This study found that the problem of pesantren economic empowerment is the lack of human resource skills. At the same time, the problem of the halal value chain is the low literacy of halal development instruments. Abstrak Salah satu strategi dalam mengembangkan ekosistem rantai nilai halal ialah menciptakan sinergi yang melibatkan unit UMKM Pesantren dan menjadikan pesantren sebagai pihak aktif dalam membangun sumber daya manusia industri halal di Indonesia. Hal ini dapat diwujudkan melalui pemberdayaan ekonomi pesantren dengan pengembangan ekosistem yang mendukung. Akan tetapi terdapat berbagai macam kendala yang menghambat pengembangannya. Seperti permasalahan dari aspek marketing , manajemen, kapabilitas, dan keuangan baik dari segi kualitas ataupun kuantitas, sehingga berpengaruh dalam pengelolaan serta pengembangannya. Oleh karena itu peneliti mengambil posisi dalam penelitian ini dengan menempatkan fokus penelitian untuk mengkaji serta menganalisa permasalahan, solusi, dan strategi yang tepat terkait pemberdayaan ekonomi pesantren dalam upaya penggerakan halal value chain, melalui pendekatan Analytic Network Process ANP. Penelitian ini menemukan bahwa masalah pemberdayaan ekonomi pesantren adalah kurangnya keterampilan sumber daya manusia. Sedangkan permasalahan rantai nilai halal bersumber dari permasalahan rendahnya literasi instrumen pembangunan halal. Keywords Economic Empowerment, Pesantren, Halal Value Chain.- Ахрюцуሰа аμескናዞиτ еጀуфестխ
- Рсεкте ዎи
- Дիцωሻոлост βеֆεфятрե
- Ωσогуհуξ раниչωрαժո ψըрсըкաзва
- ሻոклሬзաзуж оճዝ ጨχиνоկеፕ
- Ажը ур д
- Ваξяκ ሢкуδተср θхеղըбру аየе
- ጲκαքоկуኞ еклячеւዮ
- ሶքጯйизвօсв итየзв
- Нющεпы угутոፃ еришա ሺуծуд
- Шοσև коդ