🦨 Terangkan Tujuan Wakaf Zakat Dan Sedekah Dalam Ekonomi Syariah

JurnalEkonomi Syariah Teori dan Terapan p-ISSN: 2407-1935, e-ISSN: 2502-1508. Vol. 7 No. 5 Mei 2020: 911-925; DOI: 10.20473/vol7iss20205pp911-925 911 THE IMPACT OF ZAKAT INFAQ SHADAQAH IN THE EMPOWERMENT OF DHUAFA IN THE SURABAYA CITY1 DAMPAK PENDAYAGUNAAN ZAKAT INFAK SEDEKAH DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI DHUAFA DI KOTA SURABAYA Salah satu bentuk kebajikan melalui harta adalah dengan berwakaf, di mana kita menahan hak milik kita terhadap materi benda dengan tujuan memberikan manfaat atau faedahnya. Lantas, apa bedanya wakaf dengan bentuk kebajikan harta yang lain? Dalam fungsi sosialnya, wakaf bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. Sedangkan fungsi wakaf sebagai ibadah dapat mengalirkan pahala terus menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Para ulama berpendapat bahwa hukum berwakaf itu merupakan anjuran agama. Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Contoh wakaf yang paling umum adalah pemberian sebidang tanah untuk dimanfaatkan orang banyak, seperti pembangunan tempat ibadah seperti masjid atau musala. Pada peruntukannya, wakaf terbagi atas dua, yakni wakaf ahli yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan lingkungan kerabat sendiri, dan wakaf khairi atau kebajikan yang diberikan untuk kepentingan atau dan kemasyarakatan. Sedangkan untuk penggunaan harta yang diwakafkan terbagi atas dua, yakni harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti sekolah dan rumah sakit, dan harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan pelayanan. Dengan begitu, pengertian wakaf tidak hanya meliputi tanah kosong yang belum produktif atau bangunan yang tidak berpenghuni saja, tetapi juga dalam bentuk lain yang berguna bagi orang banyak. Zakat Selain wakaf, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk beribadah dan mengelola harta, yaitu zakat, infak, dan sedekah. Perbedaan zakat dengan wakaf adalah, zakat memiliki syarat dalam jumlah tertentu. Zakat disesuaikan dengan kadar harta yang dimiliki, dan akan diberikan kepada mustahiq atau orang-orang yang wajib menerima zakat. Zakat merupakan salah satu rukun islam, jadi menunaikan atau membayar zakat adalah wajib hukumnya. Di antara berbagai jenis zakat yang ada, salah satunya adalah zakat fitrah yang wajib dilakukan setiap bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah besar atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah disesuaikan dengan harga berat yang dikonsumsi, misalnya Rp 40 ribu per jiwa berdasarkan SK Ketua BAZNAZ No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek. Selain zakat fitrah, ada lagi yang biasa kita sebut zakat mal yaitu zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil laut dan perniagaan. Masing-masing memiliki perhitungannya sendiri, salah satu contoh hitungan zakat mal adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Infak Lain lagi dengan infak, kita bisa melakukan infak dengan memberikan uang kepada yang membutuhkan, memasukkan ke kotak masjid, atau memberikan barang yang bermanfaat untuk yayasan. Hukum infak adalah sunnah. Tidak ada batasan jumlah dalam berinfak, semampunya Anda saja. Tidak ada ketentuan waktu juga dalam melakukan infak. Selain wakaf, zakat, dan infak, kita juga dapat melakukan sedekah. Sedekah itu memiliki pengertian luas sebagai berbuat baik. Sedekah tak hanya soal materi saja, tapi bisa juga menyangkut dengan hal yang bersifat non materiil. Kita boleh memberikan sedekah kita kepada siapapun, terlebih lagi untuk mereka yang membutuhkan. Jadi, meskipun keduanya memiliki kesamaan, infak dan sekedah adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan infak dan sedekah terletak pada batasan yang diberikan, di mana infak terbatas pada amalan berupa harta, sedangkan sedekah bisa berupa harta maupun tidak, seperti memberikan senyuman, memperbaiki jalan, dan sebagainya. Bagaimana dengan perbedaan zakat dan sedekah? Keduanya dibedakan dengan waktu pembayarannya. Kita bisa bersedekah atau berinfak kapan saja ketika memiliki kemampuan buat membayarnya, sedangkan zakat hanya boleh dilakukan di waktu-waktu tertentu, misalnya zakat fitrah yang dibayarkan selama bulan Ramadan dan zakat maal yang dibayarkan senilai 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama setahun. Jadi, itulah perbedaan wakaf dengan zakat, infak, dan sedekah. Dengan mengetahui perbedaan dari ketiganya, kita bisa mendapatkan segala kebaikan dengan tujuan yang sesuai dengan pemanfaatannya. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai manfaat dan hikmah berwakaf, serta mengelola keuangan sekaligus beribadah melalui wakaf! REPUBLIKACO.ID, DUBAI--Perbankan dan keuangan syariah saja belum cukup memenuhi kewajiban Muslim dalam menggelorakan ekonomi syariah. Zakat dan sedekah juga jadi elemen tak terpisahkan dari ekonomi syariah yang berfungsi untuk memberantas kemiskinan dan menolong dhuafa.Pakar ekonomi syariah dari Malaysia, Abdul Halim bin Ismail, menyarankan adanya 'Sadaqah House' untuk membantu warga miskin ArticlePDF Available AbstractZakat, infaq, shadaqah, dan wakaf adalah bentuk ajaran Islam yang mengajak umat manusia untuk peduli terhadap sesama. Keempat filantropi ini memiliki persamaan yaitu sama-sama bernilai ibadah dan meningkatkan solidaritas antar umat. Keempatnya memiliki peran penting dalam pemberdayaan umat yakni dengan pendayagunaan dana filantropi tersebut dapat me-minimalisir ketimpangan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meminimalisir pengangguran yang mungkin me-nimbulkan keresahan dalam masyarakat sehingga terwujudlah ma-syarakat yang tentram makmur dan sejahtera. Namun demikian terdapat problematika dalam pengimplementasiannya yakni kesa-daran masyarakat yang minim. Untuk mengantisipasi dan mence-gah masalah-masalah yang menjadi penghambat dalam imple-mentasi filantropi maka dibutuhkan strategi tertentu salah satunya berupa sosialisasi atau penyuluhan tentang zakat, infaq, sadaqah, wakaf, dan pembentukan badan yang khusus bertugas mengu-rusnya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, DAN WAKAF SEBAGAI KONFIGURASI FILANTROPI ISLAM Qurratul UyunAbstrak Zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf adalah bentuk ajaran Islam yang mengajak umat manusia untuk peduli terhadap sesama. Keempat filantropi ini memiliki persamaan yaitu sama-sama bernilai ibadah dan meningkatkan solidaritas antar umat. Keempatnya memiliki peran penting dalam pemberdayaan umat yakni dengan pendayagunaan dana filantropi tersebut dapat me-minimalisir ketimpangan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meminimalisir pengangguran yang mungkin me-nimbulkan keresahan dalam masyarakat sehingga terwujudlah ma-syarakat yang tentram makmur dan sejahtera. Namun demikian terdapat problematika dalam pengimplementasiannya yakni kesa-daran masyarakat yang minim. Untuk mengantisipasi dan mence-gah masalah-masalah yang menjadi penghambat dalam imple-mentasi filantropi maka dibutuhkan strategi tertentu salah satunya berupa sosialisasi atau penyuluhan tentang zakat, infaq, sadaqah, wakaf, dan pembentukan badan yang khusus bertugas mengu-rusnya. Kata kunci zakat, infaq, sadaqah, waqaf, filantropi Islam Pendahuluan Islam adalah agama yang mengajarkan manusia untuk saling me-nyayangi, mengasihi dan menyantuni. Konfigurasi dari ajarannya ini di antaranya adalah perintah untuk berinfaq, bershadaqah, berzakat, dan berwakaf, yang hal ini berimplikasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan aspek kehidupan lainnya. Terdapat sejumlah ayat di ber-bagai surah al-Qur’an yang menunjukkan atas perintah tersebut seperti Penulis adalah mahasiswa Program Magister PAI Pascasarjana STAIN Pamekasan Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 dalam surat al-tawbah ayat 103, al-rūm ayat 39, yang menunjukkan be-tapa Islam merupakan agama yang indah. Ada banyak hikmah yang dapat diambil dari konfigurasi keder-mawanan atau filantropi Islam tersebut, diantaranya bagi pelaku filantropi sebagai mediator dalam meningkatkan iman kepada Allah Swt, menum-buhkan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Bagi penerima, filantropi Islam ber-fungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka ke arah ke-hidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera sehingga dapat memenuhi ke-butuhan hidupnya dengan layak, terhindar dari bahaya kekufuran, seka-ligus dapat menghilangkan kekufuran, sifat iri dan penyakit hati dari hikmah yang terkandung, sesungguhnya filantropi Islam memiliki dua dimensi; pertama, dimensi individual menginginkan adanya perubahan individu, tercermin dalam penyucian diri manusia dari sifat buruk seperti rakus dan kikir; kedua, dimensi sosial yakni mengubah tatanan sosial untuk membangun budaya tanggung jawab sosial dan kese-jahteraan bersama. Dalam filantropi Islam hubungan pemberi dan pene-rima bukan untuk membentuk relasi yang superior-inferior, tetapi lebih pada kemitraan partnership, sehingga dalam hubungan adanya keseim-bangan dan kesetaraan dan karenanya dapat dihindarkan pemberian de-ngan pesan-pesan tertentu. Sungguh Islam merupakan agama yang sangat adil dan menginginkan kerukunan. Nilai-nilai mulia ini seharusnya dita-namkan pada setiap diri individu sejak ia kecil melalui pendidikan dalam keluarga dan sekolah. Salah satu usaha dalam penanaman nilai filantropi Islam di sekolah tampak pada masuknya materi filantropi Islam menjadi salah satu kurikulum yang diajarkan. Jika setiap mendividu berhasil me-nangkap nilai yang terkandung dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari maka akan tumbuh tatanan masyarakat yang rukun, aman, damai dan sejahtera. Namun demikian, meskipun terdapat banyak hikmah positif dalam berinfaq, berzakat, bersadaqah, dan berwakaf, tentunya terdapat hambatan untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan memaparkan konfigurasi filantropi Islam dimaksud, yang meliputi arti dan perbedaannya, jenis-jenisnya, urgensinya dalam pemberdayaan Rois Mahfud, Al-Islam Jakarta Erlangga, 2011, 30. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 umat, problema implementasi, dan strategi implementasinya dalam ke-hidupan. Perbedaan Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian, barakah dan berarti juga mensucikan. Diberi nama zakat karena dengan harta yang dikeluarkan diharapkan akan mendatangkan kesuburan baik itu dari segi hartanya maupun pahalanya. Selain itu zakat juga merupakat penyucian diri dari dosa dan sifat istilah zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nishab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya mustahiq dengan syarat tertentu. Nishab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan zakatnya, se-dangkan haul adalah berjalan genap satu dasar hukum wajib zakat tertera dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 43        Artinya Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’.Dan surat al-Tawbahayat 103                   Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk me-reka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi me-reka. DanAllah Maha mendengar lagi Maha infaq menurut bahasa berasal dari kata anfaqa yang berarti menafkahkan, membelanjakan, memberikan atau mengeluarkan harta. Menurut istilah fiqh kata infaq mempunyai makna memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, kerabat Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat Jakarta Bulan Bintang, 1984, 24. Rois Mahfud, Al-Islam, 30. Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah Bandung Hilal, 2010,8. Ibid., 204. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 dan lain-lain. Istilah yang dipakai dalam al-Qur’an berkenaan dengan infaq meliputi kata zakat, sadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf. Jadi semua bentuk perbelanjaan atau pemberian harta kepada hal yang di-syariatkan agama dapat dikatakan infaq, baik itu yang berupa kewajiban seperti zakat atau yang berupa anjuran sunnah seperti wakaf atau sha-daqah. Adapun dalil al-Qur’an yang menunjukkan pada anjuran berinfaq salah satunya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 195                 Artinya dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Adapun shadaqah merupakan pemberian suatu benda oleh sese-orang kepada orang lain karena mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah Swt. dan tidak mengharapkan suatu imbalan jasa atau dapat pula diartikan memberikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan menurut Sayyid Sabiq pada dasarnya setiap kebajikan itu adalah dari pengertian tersebut, shadaqah memiliki pengertian luas, menyangkut hal yang bersifat materi atau non materi. Dalam kehidupan sehari-hari, shadaqah sering disama-kan dengan infaq. Namun mengingat pengertian tadi dapat dibedakan bahwa shadaqah lebih umum daripada infaq, jika infaq berkaitan dengan materi, sedangkan shadaqah materi dan non materi. Contoh shadaqah yang berupa materi seperti memberi uang kepada anak yatim setiap tang-gal sepuluh bulan Muharram, sedangkan yang berupa nonmateri seperti tersenyum kepada orang lain. Adapun dalil al-Qur’an yang menunjukkan Mardani, Fiqih Mu’amalah Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2012, 17 Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 31. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 344. Zuhdi, Studi Islam Jilid 3 Jakarta Raja Grafindo Persada, 1993, 82. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 3, terj. MahyuddinSyaf Bandung al-Ma’arif, 173. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 tentang anjuran shadaqah seperti yang tercantum dalam surat Yūsuf ayat 88                       Artinya Maka ketika mereka masuk ke tempat Yusuf, mereka berkata "Hai al Aziz, Kami dan keluarga Kami telah ditimpa kesengsaraan dan Kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempur-nakanlah sukatan untuk Kami, dan bershadaqahlah kepada Kami, Sesung-guhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bershadaqah".Wakaf adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu waqf yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Sedangkan menurut is-tilah ialah menghentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah Swt. Wakaf juga dapat diartikan pemberian harta yang bersifat permanen untuk kepentingan sosial keagamaan seperti orang yang mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun masjid atau untuk di-jadikan pemakaman hukum wakaf terdapat dalam surat Ăli Imrān ayat 92                 Artinya Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sem-purna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah ayat tersebut terdapat perintah menafkahkan harta yang dicintai, yang dimaksudkan adalah wakaf sebagaimana yang diterangkan oleh hadis Nabi riwayat Bukhari Muslim bahwa setelah diturunkan ayat ini, Thalhah salah seorang Sahabat Nabi dari golongan Anshar yang Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 247. Asymuni A Rahman, Tolchah Mansur, dkk, Ilmu Fiqih 3 Jakarta 1986, 207. Mardani, Fiqih Mu’amalah,17. Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 63. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 terkaya di Madinah mewakafkan kebun kurma yang paling disenanginya Bayruhā’.Melihat pengertian di atas, menurut penulis perbedaan dari ke-empat filantropi Islam tersebut adalah; pertama, shadaqah merupakan is-tilah yang paling umum sehingga infaq, wakaf dan zakat dapat dikategori-kan sebagai shadaqah; kedua, zakat terikat oleh waktu dan nishab, sedangkan infaq, shadaqah dan wakaf dapat dilakukan kapan saja; ketiga, zakat diperuntukkan bagi golongan tertentu, sedangkan infaq dan shada-qah diberikan kepada siapa saja; keempat, zakat merupakan kewajiban, sedangkan wakaf, infaq dan shadaqah sebagai amalan sunnah yang di-anjurkan jika dikerjakan mendapat pahala, jika tidak maka tidak men-dapat siksa. Sedangkan persamaannya adalah; pertama, sama-sama sebagai upaya untuk meningkatkan ketaqwaan atau bertujuan untuk mendapatkan ridha Allah Swt; kedua, sama-sama merupakan ibadah yang diperintah-kan dan mendapatkan pahala dari Allah Swt sebagai balasannya; dan ketiga, sama-sama memiliki nilai positif baik bagi pelaku ataupun pene-rima. Jenis-Jenis Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Zakat secara garis besar terbagi atas dua jenis pertama, zakat fitrah. Disebut zakat fitrah karena dikaitkan dengan diri atau fitrah sese-orang, juga karena zakat ini dikeluarkan pada waktu fitri yaitu pada waktu berbuka puasa setelah selesai puasa Ramadan. Waktu wajib zakat yaitu mulai saat terbenam matahari pada malam hari raya yang merupakan waktu berbuka dari bulan Ramadan. Zakat fitrah juga boleh dikeluarkan sebelum sampai waktu wajibnya yakni sejak awal Ramadan. Dengan demikian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap orang muslim menjelang Idul Fitri. Besar zakat ini adalah satu shā’ atau setara dengan 2,7 liter dari biji-bijian yang biasa dijadikan makanan pokok orang zakat māl yaitu zakat harta seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu mustahiq zakat setelah Rahman, Mansur dkk, Ilmu Fiqih3, 208. Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam Bandung Remaja Rosdakarya, 2012, 75. Ibid. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 dimiliki selama jangka waktu tertentu haul dan dalam jumlah minimal tertentu nishāb. Harta kekayaan yang wajib dizakati meliputi hewan ter-nak, emas, perak dan uang simpanan, barang yang diperdagangkan, hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang dan barang ini jenis zakat mal beserta ketentuan-ketentuannya a. Hewan ternak, seperti unta, lembu, kambing dan kerbau. Hewan ini di-kenai zakat karena hewan jenis ini diternakkan untuk tujuan pengem-bangan melalui susu dan anaknya. Sedangkan hewan lainnya seperti kuda, keledai dan himar tidak dikenakan zakat sebab hanya dipelihara sebagai perhiasan atau untuk digunakan Ketentuan zakat unta unta wajib dizakati apabila sudah sampai nishāb yaitu telah berjumlah lima ekor. Zakat yang wajib dike-luarkan ditentukan berdasarkan jumlah ternak tersebut, yaitu 5-9 ekor unta zakatnya adalah 1 kambing; 10-14 unta zakatnya 2 kam-bing; 15-19 unta zakatnya 3 kambing; 20-24 unta zakatnya 4 kam-bing 25-35 unta zakatnya 1 anak unta betina yang telah berumur 1 tahun dan masuk tahun kedua; 36-45 unta zakatnya 2 anak unta be-tina yang telah berumur 2 tahun dan masuk tahun ketiga bint labun; 46-60 unta zakatnya 3 anak unta betina yang telah berumur satu tahun hiqqah; 61-75 unta zakatnya 4 anak unta berumur satu tahun jaz’ah; 76-90 unta zakatnya 2 bint labun; 91-120 unta za-katnya 2 hiqqah; 121 unta zakatnya 3 bint labun. Selanjutnya, di-perhitungkan untuk setiap 40 unta zakatnya 1 bint labun; dan setiap 50 unta zakatnya 1 Ketentuan zakat lembu nishāb awal ternak lembu adalah 30 ekor. Setiap 30 ekor lembu zakatnya adalah 1 ekor anak lembu yang ber-umur satu tahun, untuk setiap 40 ekor lembu zakatnya 1 ekor Ketentuan zakat kambing untuk 40-120 ekor kambing zakatnya adalah 1 ekor kambing, 121-200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing, 201-399 zakatnya 3 ekor kambing. Mengenai umur Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf Jakarta UI-Ptress, 1988, 45. Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, 63. Ibid., 65. Ibid., 66. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 kambing yang harus dikeluarkan zakatnya maka tergantung pada jenisnya. Jika kambing tersebut jenis biri-biri maka berumur dua tahun sedangkan jenis kambing biasa berumur satu wajib zakat ternak ialah Islam, merdeka, milik sempurna, nishāb ternak tersebut mencapai batas minimal, haul harta yang telah mencapai batas minimal tersebut dimiliki selama satu tahun, saum ternak tersebut dilepas untuk makan dari rumput yang mubah tanpa biaya atau dengan biaya yang ringan. Menurut Imam Malik, saum tidak menjadi syarat sedangkan menurut Syafi’i dan jumhur ulama, saum menjadi syarat bagi wajibnya Zakat emas dan perak nishāb emas adalah 20 mitsqāl 85 gram sedangkan perak adalah 200 dirham 595 gram. Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % setelah mencapai Zakat tanam-tanaman hasil bumi meliputi buah-buahan seperti kurma, anggur dan biji-bijian seperti gandum, hinthah, syair. Me-nurut Imam Malik dan Syafi’i selain empat jenis tanaman yang telah disebutkan, zakat juga diwajibkan pada semua jenis hasil bu-mi yang dapat dijadikan sebagai makanan pokok dan tahan di-simpan lama. 1 Zakat buah-buahan nishāb nya adalah 300 shaʻ 653 kg. nishāb ini diperhitungkan pada buah-buahan yang sudah di-keringkan. Besarnya zakat buah-buahan yang harus dikeluar-kan dibedakan berdasarkan cara pengairannya. Apabila peng-airannya tidak memerlukan biaya besar, misalnya dengan mengandalkan air hujan atau aliran sungai maka zakatnya 1/10. Apabila pengairannya membutuhkan biaya besar seperti meng-gunakan alat-alat penyiram maka zakatnya 1/20. 2 Zakat biji-bijian. nishāb biji-bijian sama dengan nishāb buah-buahan yaitu 635 kg. Biji-bijian yang bisa disimpan dengan ku-litnya maka yang diperhitungkan nishāb nya adalah 635 kg Ibid. Ibid., 64. Syekh Muhammmad bin Qasim al-Ghazaly, Fath al- Qarīb, terj. Achmad Sunarto Surabya Al-Hidayah, 1991, 256. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 tanpa kulit bersih. Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan sa-ma dengan Zakat barang dagangan nishāb awal barang dagangan sama de-ngan emas dan perak yaitu 200 dirham atau dinar, menurut nilai harganya pada akhir tahun. Besar zakat yang harus dikeluarkan ju-ga sama dengan emas dan perak yaitu 2,5 %.e. Zakat hasil tambang zakat hasil tambang wajib dikeluarkan segera tanpa menunggu berlalunya satu haul. Persyaratan haul pada harta lainnya dimaksudkan agar harta tersebut dapat dikembangkan un-tuk memperoleh keuntungan. Haul tidak berlaku pada harta tam-bang karena penghasilan tambang itu sendiri sudah merupakan su-atu keuntungan. Jika penghasilan tambang tidak mencapai satu nishāb maka tidak wajib zakat. Adapun jumlah zakat yang wajib dikeluarkan sama dengan emas yaitu 2,5 %.f. Zakat rikāz Rikāz adalah harta yang ditanam oleh orang jahiliah. Jika seseorang mendapatkan harta terpendam rikāz, ia wajib mengeluarkan zakatnya. Kewajiban mengeluarkan zakat pada harta rikāz terikat dengan beberapa syarat. Pertama, harta rikāz itu be-rupa emas dan perak. Selain itu tidak dikenakan zakat. Kedua, jum-lah harta itu mencapai senisab. Ketiga, ditemukan di tanah tak ber-tuan, tidak diketahui lagi pemiliknya. Keempat, ditemukan di da-lam tanah bukan di atas permukaannya, kalau ditemukan di atas tanah disebut luqathah harta tercecer. Kelima, harta itu berasal dari zaman jahiliah, bukan milik orang Islam. Apabila ada tanda bahwa harta itu milik orang Islam maka harta tersebut diberlaku-kan sebagai luqathah bukan rikāz. Sebab, harta orang Islam tidak dapat dimiliki dengan menemukannya begitu saja. Adapun besar zakat rikāz yang wajib dikeluarkan adalah 1/5 kewajiban ini tidak terkait dengan orang yang berhak menerima mustaḫiq zakat ada dela-pan golongan seperti yang disebutkan dalam surat al-Tawbah ayat 60, yaitu Ibid., 258. Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, 72. Ibid., 74. Ibid. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Pertama, āmil, yaitu orang yang khusus ditugaskan oleh peme-rintah untuk mengurusi zakat, seperti petugas yang mencatat harta yang terkumpul, membagi-bagi, dan mengumpulkan para wajib zakat dan mus-tahiq zakat. Āmil dapat menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas untuk pekerjaannya. Kedua, fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta ataupun usaha yang memadai sehingga sebagian besar kebutuhannya tidak dapat di-penuhi. Ketiga, miskin, yaitu orang yang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi. Keempat, muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam. Kelima, riqāb, yaitu para budak yang dijanjikan akan merdeka bila membayar se-jumlah harta pada tuannya. Keenam, ghārim, yaitu orang yang memiliki hutang. Ketujuh, ibn sabil musafir, yaitu orang yang ada dalam perjalan-an yang bukan maksiat dan kehabisan bekal atau kekurangan biaya. Kedelapan, fī sabīlillāh, yaitu orang yang berperang di jalan Allah secara sukarela tanpa mendapat gaji dari infaq/shadaqah pertama, infaq/shadaqah wajib adalah shadaqah yang diwajibkan meliputi zakat, fidyah penebusan yang wajib dilakukan seseorang karena suatu hal ia tidak dapat melaksanakan ke-wajibannya seperti orang yang sudah tua renta yang tak mampu berpuasa maka ia diharuskan membayar fidyah; jizyah pajak yang dipungut oleh pemerintah Islam dari yang bukan Islam sebagai sumbangan keamanan bagi mereka. Kedua, infaq/shadaqah sunnah adalah shadaqah yang dibe-rikan secara sukarela, tidak diwajibkan,seperti hibah, wakaf, dan hadiah. Macam wakaf ditinjau dari segi peruntukannya kepada siapa, ma-ka wakaf dapat dibagi menjadi dua pertama, wakaf ahlī yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seorang atau lebih, keluarga orang yang berwakaf atau bukan. Wakaf ini juga disebut dengan wakaf khusus karena diperuntukkan untuk orang-orang tertentu. Kedua, wakaf khayrī adalah wakaf yang sejak semula manfaatnya diperuntukkan untuk ke-pentingan umum tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu seperti mewakafkan tanah untuk mendirikan masjid atau 81. Zuhdi, Studi Islam Jilid 3, 82. Rahman, Mansur dkk, Ilmu Fiqih 3, 220-221. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Urgensi Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf dalam Pemberdayaan Umat Kedengkian dan iri hati dapat timbul dari mereka yang hidup da-lam kemiskinan pada saat melihat seseorang yang berkecukupan apalagi berkelebihan tanpa mengulurkan tangan bantuan kepada mereka ke-timpangan sosial-ekonomi. Kedengkian tersebut dapat melahirkan per-musuhan terbuka yang mengakibatkan keresahan bagi pemilik harta, se-hingga pada akhirnya menimbulkan ketegangan dan kecemasan, maka untuk mengatasi dan mengantisipasi masalah ini maka pentinglah imple-mentasi filantropi Islam dalam kehidupan sehari-hari. Filantropi Islam yakni zakat, infaq, sadaqah dan wakaf merupakan ajaran yang melandasi bertumbuhkembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi umat yang memiliki beberapa dimensi yang kompleks. Jika di-mensi tersebut dapat teraktualisasikan maka pembangunan umat akan ter-wujud. Dimensi yang terkandung dalam filantropi Islam ini dapat dilihat melalui manfaat atau hikmah yang terkandung di dalamnya. Manfaat yang terkandung yaitu Pertama, bagi pelakunya, dapat mengikis habis sifat-sifat kikir, bakhil, rakus dan tamak yang ada dalam dirinya dan melatih memiliki sifat-sifat dermawan, mengantarkannya mensyukuri nikmat Allah Swt. sehingga pada akhirnya ia dapat mengembangkan dirinya, membersihkan harta yang kotor karena di dalam harta yang dimilikinya terdapat hak orang lain; menumbuhkan kekayaannya; terhindar dari siksaan atau an-caman Allah Swt. Kedua, bagi penerima, membersihkan perasaan sakit hati, iri hati, benci dan dendam terhadap golongan kaya yang hidup serba cukup dan mewah; menimbulkan rasa syukur kepada Allah Swt. dan rasa terima-kasih serta simpati kepada golongan berada karena diperingan beban hi-dupnya dan memperoleh modal kerja untuk usaha mandiri dan kesem-patan hidup yang layak. Ketiga, bagi pemerintah dapat menunjang keberhasilan pelaksa-naan program pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan warga-nya; mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus kecem-Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas Malang UIN Malang Press, 2007, 1. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 buruan sosial yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman ketiga manfaat atau hikmah di atas filantropi Islam meng-andung beberapa dimensi nilai; Pertama; dimensi spiritual, yakni bertam-bahnya keimanan kepada Allah Swt. Kedua, dimensi sosial, yaitu tercip-tanya masyarakat yang memiliki solidaritas tinggi, sehingga melahirkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama dan kekeluargaan antar umat akan semakin tampak. Ketiga, dimensi ekonomi, yaitu terciptanya masya-rakat yang makmur sejahtera. Pada hakikatnya dengan terlaksananya fi-lantropi Islam tersebut maka akan tercipta suatu masyarakat yang mak-mur, tenteram adil dan Implementasi Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf Ada beberapa problem yang menghambat dalam pengimplementa-sian filantropi Islam di antaranya Pertama, tingkat kesadaran beragama atau pengetahuan masyarakat masih rendah sehingga tidak memahami apa makna, fungsi dan manfaat dari keempat konfigurasi filantropi Islam. Misalnya adanya pemahaman bahwa melakukan filantropi hanya akan mengurangi harta yang dimiliki, adanya pemahaman masyarakat bahwa zakat hanyalah zakat fitrah saja. Selain itu, adanya pemahaman umat yang keliru akan formalitas zakat. Artinya, zakat hanya dianggap sebagai kewajiban normatif, tanpa mem-perhatikan efeknya bagi pemberdayaan ekonomi umat. Akibatnya, se-mangat keadilan ekonomi dalam implementasi zakat menjadi hilang. Dengan kata lain orientasi zakat tidak diarahkan pada pemberdayaan eko-nomi masyarakat, tapi lebih karena ia merupakan kewajiban dari Tuhan. Kedua, sifat bakhil yang melekat pada diri manusia seperti yang tertera dalam surat al-Isrā’ ayat 100                Mardani, Fiqih Mu’amalah, 352. Zeni Luthfiah, Pendidikan Agama Islam Surakarta MKU UNS, 2011, 111. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 29. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Artinya Katakanlah "Kalau seandainya kamu menguasai perbendahara-an-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya". Ketiga, adalah manusia itu sangat gaya hidup se-kelompok orang kaya yang bermegah-megahan yang menggunakan har-tanya untuk kepentingan hawa nafsu yang mengakibatkan lupa diri, som-bong dan tamak sehingga lupa bahwa di sekitarnya ada orang yang mem-butuhkan penyaluran dari keempat filantropi tersebut yang dilaku-kan dengan cara yang tidak efektif dan konvensional atau tradisional. Misalnya pemberian filantropi secara langsung kepada mustahiq tanpa melalui badan atau lembaga. Meski kebiasaan ini sah namun distribusi yang demikian menyisakan kekurangan secara psikologis, mustahiq akan merasa rendah. Penyaluran zakat oleh orang berzakat dengan mengguna-kan kupon yang kadang tidak tepat sasaran dan bahkan menimbulkan korban jiwa akibat antre. Penyaluran lewat kiai tertentu sehingga menim-bulkan anggapan tidak sah jika tidak melalui rendahnya kemampuan managerial pengelola filantropi āmil zakat atau pengelola wakaf, seperti rendahnya kemampuan penge-lola wakaf dalam mengelola tanah wakaf sehingga tanah wakaf kurang adanya stagnasi dalam memahami atau menafsirkan dela-pan golongan mustahiq zakat pada surat al-tawbah ayat 60 dan dalam memahami objek zakat. Misalnya, sabīlillāh pada zaman Rasulullah Saw. adalah suka relawan perang yang tidak memiliki gaji tetap, namun di era sekarang bisa termasuk sarana ibadah, sarana pendidikan, training para da’i dan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat Islam. Orang miskin adalah orang yang pengeluarannya lebih besar dari pemasu-kannya. Konteks saat ini miskin ialah orang yang secara ekonomi berada di level menengah ke bawah karena kebanyakan mereka adalah orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari sehingga penge-lolaan dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf untuk sektor fakir miskin Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 292. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 30. Ibid. Ibid. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 saat ini dapat pula mencakup pembangunan sarana dan prasarana pendi-dikan, keterampilan, pengadaan fasilitas kesehatan atau pemukiman tuna-wisma dan panti-panti memahami objek zakat, misalnya zakat peternakan hanya meliputi tiga macam yaitu unta, sapi atau lembu, dan kambing. Pada era sekarang bisa dikembangkan meliputi peternakan ayam, itik, dan lele. Kedelapan, pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infaq, shada-qah, dan wakaf cenderung ditekankan pada pembagian yang bersifat konsumtif. Saat ini sudah saatnya penyaluran dana tersebut juga ditekan-kan pada pembagian yang bersifat produktif. Misalkan pemberian dana kepada mustahiq sebagai modal Implementasi Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi problem yang sudah dijelaskan sebelumnya dan untuk mengoptimalkan implementasi filan-tropi Islam, maka dapat dilakukan dengan beberapa strategi berikut ini Pertama, sosialisasi pengenalan zakat, infaq, sadaqah dan wakaf. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan baik formal atau nonformal, bisa juga dilakukan melalui penyuluhan yang dapat dilakukan secara langsung atau melalui media sosial terutama tentang hukumnya, barang-nya, dan pendayagunaannya sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua, pembentukan badan yang secara khusus menangani dana zakat, infaq, sadaqah dan wakaf seperti adanya Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia BWI. Badan ini me-miliki tugas khusus menarik, mengelola dan mendistribusikan dana zakat. Hal ini juga disertai dengan pengawasan dan pembinaan bagi para anggota dalam badan agar kinerjanya profesional. Ketiga, membuat atau merumuskan fiqh zakat atau fiqh wakaf baru dalam arti melakukan penafsiran ulang tentang sumber dan mustahiq yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kemaslahatan Luthfiah, Pendidikan Agama Islam, 108. Ibid., 109. Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 56. Achmad Djunaidi &Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif Depok Mumtaz Publishing, 2007, 93. Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 57. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Keempat, membentuk organisasi atau melakukan sistem adminis-trasi yang baik dalam badan yang sudah dibentuk, dan rekrutmen petugas yang profesional. Hal ini selain untuk keperluan pengelolaan dan pendis-tribusian dana juga untuk memantapkan kepercayaan masyarakat. Supaya organisasi dapat berkembang dengan baik maka perlu diperhatikan prin-sip berikut ini 1 penanggung jawab tertinggi seharusnya adalah peme-rintah atau pejabat tertinggi dalam strata pemerintahan setempat; 2 pe-laksananya adalah pegawai yang bekerja secara profesional; 3 kebijak-sanaan harus dirumuskan secara jelas dan dipergunakan sebagai dasar perencanaan pengumpulan dan pendayagunaan dana ziswa, sumber dan sasaran pemanfaatannya; 4 program pendayagunaan zakat harus terinci supaya lebih efektif dan produktif bagi pengembangan masyarakat; 5 mekanisme pengawasan dilakukan melalui peraturan-peraturan; 6 pe-ngembangan dasar-dasar hukum tentang ziswa, sumber, masalah pengum-pulan dan daya gunanya dilakukan melalui penelitian; 7 penyuluhan untuk menciptakan kondisi yang mendorong dalam menarik partisipasi masyarakat dilakukan secara teratur dan terus penegasan tentang zakat sebagai pengurang pajak. Misal-kan seseorang yang telah bayar zakat dengan membawa kuitansi bayar pajak dapat mengurangi pajak pembiasaan sejak dini dalam diri individu, misalkan di-contohkan oleh guru kepada anak didiknya dengan keteladanannya mela-kukan zakat, infaq, sadaqah ataupun wakaf. Jika melakukan filantropi di-lakukan dan dilakukan sejak kecil dan terus menerus maka akan menjadi karakter dalam diri seseorang. Penutup Zakat, infaq, sadaqah dan wakaf meskipun sama-sama merupakan bentuk filantropi Islam namun memiliki arti yang berbeda. Zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nisabdan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu. Infaq adalah membe-rikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, kerabat dan lain-lain. Istilah yang dipakai dalam al-Qur’an ber-Ibid., 65. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 28. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 kenaan dengan infaq meliputi kata zakat, shadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf. Shadaqah adalah memberikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan pahala dari Allah Swt. Sedangkan wakaf adalah meng-hentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk kepentingan umum. Dengan pengertian tersebut dapat ditarik perbedaan antara keem-patnya, yaitu 1 shadaqah adalah filantropi yang bersifat paling umum sehingga infaq, zakat dan wakaf termasuk sadaqah; 2 zakat terkait de-ngan haul dan nishab dan memiliki hukum wajib; 3 zakat bersifat wajib dilaksanakan bagi setiap orang Islam baik ia rela ataupun tidak rela berzakat sedangkan infaq, shadaqah dan wakaf bersifat sunnah. Sehingga konsekuensi yang harus ditanggung bagi orang yang tidak berzakat, mini-mal ia berdosa sedangkan bagi yang meninggalkan infaq, shadaqah yang sunnah dan wakaf ia tidak berdosa. Adapun jenis infaq dan shadaqah ada dua; Infaq/sadaqah wajib seperti zakat. Zakat secara garis besar juga ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat māl. Wakaf juga ada dua yaitu wakaf ahlī dan wakaf khayrī. Keempat filantropi Islam ini sangat penting untuk dimplemanta-sikan dalam kehidupan karena merupakan bentuk dari upaya kita dalam meningkatkatkan keimanan dan juga berguna dalam meningkatkan taraf kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Jika filantropi Islam berhasil diimplementasikan dan pendayagunaan dananya maksimal maka akan ter-cipta tatanan masyarakat yang aman, damai, makmur, dan sejahtera. Untuk mengimplementasikannya memang tidaklah mudah, terda-pat problem yang menghambat seperti tingkat kesadaran beragama atau pengetahuan masyarakat yang masih rendah mengenai keempat wujud filantropi tersebut; penyaluran filantropi yang bersifat konvensional; stag-nasi dalam memahami dan menafsirkan golongan yang berhak menerima dana filantropi dan dalam memahami objek zakat; rendahnya kemampuan manajerial pengelola dana filantropi sehingga pendayagunaan dana filan-tropi kurang maksimal; serta pengelolaan dan penyaluran yang lebih pada pembagian yang bersifat konsumtif. Problem-problem tersebut dapat diatasi dengan strategi-strategi tertentu seperti diadakan penyuluhan atau sosialisasi mengenai zakat, in-faq, shadaqah dan wakaf; melakukan penafsiran ulang mengenai fiqh zakat dan wakaf; membentuk badan yang secara khusus menangani dana Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 filantropi; melakukan pengorganisasian dan membentuk administrasi yang baik di dalam badan yang sudah dibentuk yang juga disertai dengan pembekalan bagi para anggota badan pengelola dana filantropi; dan pem-biasaan sejak dini dalam melakukan filantropi Islam. *** Daftar Pustaka Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf . Jakarta UI-Press, 1988. Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pedoman Zakat. Jakarta Bulan Bintang, 1984. Djunaidi, Achmad & Al-Asyhar, Thobieb. Menuju Era Wakaf Produktif. Depok Mumtaz Publishing, .2007 Luthfiah, Zeni. Pendidikan Agama Islam. Surakarta MKU UNS, 2011. Mahfud, Rois. Al-Islam. Jakarta Erlangga, 2011. Mardani. Fiqih Mu’amalah. Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2012. Muhammmad, Syekh bin al-Ghazali, Qasim. Fath al-Qarīb, terj. Achmad Sunarto. Surabaya al-Hidayah, 1991. Rahman, Asymuni A. & Mansur, Tolchah, Ilmu Fiqih 3. Jakarta 1986. RI, Departemen Agama. al-Qur’an dan Terjemah. Bandung Hilal, 2010. Sābiq, al-Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Jilid 3. Kairo Dar al-Fath, 2000. Sudirman. Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas. Malang UIN Malang Press, 2007. Supiana & Karman. Materi Pendidikan Agama Remaja Rosdakarya, 2012. Zuhdi. Studi Islam Jilid Raja Grafindo Persada, 1993.` ... In addition, studies on the economic resilience of the Islamic economy-based community during the COVID-19 pandemic have not been widely carried out. Existing studies are still focused on studies of increasing infaq finance Adnan 2013;Muttaqien & Mas'ud 2021 either through conventional methods Aji et al. 2021;Uyun 2015 or digitally Hudaefi & Beik 2021, theoretical studies of infaq fund models and management Hermawan, Restu & Rini 2016;Puspitasari Gobel 2020;Zibbri et al. 2021, infaq fundraising Aji et al. 2021, and community empowerment through infaq Saripudin, Djamil & Rodoni 2020. It can be seen that the practical study of the contribution of infaq in overcoming the social-economic impact has not been of great interest to academics, so it is necessary to conduct comprehensive research immediately. ...... Existing studies have shown that Islamic philanthropic instruments, including zakat, infaq and alms funds, play an essential role in the socio-economic life of the community Puspitasari Gobel 2020; Uyun 2015. Funds collected are generally used to benefit the community Agama 2015;Yudho Anggoro 2018. ...... Infaq fund managers, including mosques and amil institutions, must be more active and innovative in fundraising. For example, through campaigns in online media Hudaefi & Beik 2021 and counselling Uyun 2015. During the COVID-19 pandemic, people tended to use technology platforms more in distributing infaq funds Aji et al. 2021. ...Hamzah HamzahAgus YudiawanThis study aimed to analyse the contribution of infaq funds to the social and economic resilience of the community during the COVID-19 pandemic in West Papua, Indonesia. This study uses a mixed-method approach, combining qualitative and quantitative studies. Qualitative data were collected through focus group discussions with administrators, Dai [Islamic preacher] and mosque congregations to obtain information about the form and mechanism for disbursing infaq funds. Furthermore, the state of distribution of infaq funds is confirmed to the recipient community with an online survey as quantitative data. The data obtained were tabulated and analysed with descriptive and inferential statistics using multiple linear regression assisted by SPSS software 25 version. The research findings show that firstly, the form of the social-economic contribution of infaq funds is carried out by 1 financial assistance, 2 social assistance, and 3 health assistance. Secondly, infaq, an instrument of Islamic economics, can contribute to tackling the social and economic impacts of the community amid the COVID-19 outbreak. Thirdly, of the three forms of assistance provided, the health assistance aspect contributed the financial assistance aspect amounted to and to social assistance. This study shows that the community most needed health and financial assistance from infaq funds during the COVID-19 pandemic. Contribution This study complements the existing literature and provides a new scientific treasure. That the infaq fund, as a philanthropy, turned out to be able to contribute to realising the social-economic resilience of the community during a disease outbreak. The form of health, financial and social assistance from infaq funds is a priority in accelerating the community’s economic recovery. It can be a countermeasure to socio-economic impacts during disasters and disease outbreaks.... An example of sadaqah is in the form of materials such as giving money to orphans every date ten months of Muharram, while those are in the form of non-material things like smiling at other people. Uyun, 2015b As for the arguments of the Qur'an which shows the recommendation of charity like that stated in the letter Yūsuf verse 88. ...... Waqf can also be interpreted as giving assets that are permanent for social-religious interests such as people who donate a plot of land to build a mosque or for public burial. Uyun, 2015b The legal basis of waqf is contained in the letter Ăli 'Imrān verse 92. In that verse there is an order to spend the property of a loved one, which intended is as waqf as explained by the hadith of the Prophet narrated by Bukhari Muslim after the verse was revealed, Talhah one of the Companions of the Prophet from the Ansar group the richest in Medina donated the most date orchards he liked. ...... Infak bermakna memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang fakir, miskin, anak yatim, kerabat, dan lain-lain Uyun, 2015. Dalam hal ini, harta yang diinfakkan adalah harta yang terbaik yang dimiliki. ...Aminullah Achmad MuttaqinAnis SafitriPoverty in Indonesia has decreased in recent years, though slowing. Besides that, zakat and infaq have increased from year to year. Based on this phenomenon, this study aims to determine the effect of zakat and infaq on poverty and income disparities in Indonesia. The method used is a quantitative approach with descriptive and inferential analysis multiple linear regression analysis. The data used are secondary data with zakat, infaq, poverty gap index, poverty severity index, and gini coefficient gini ratio. The results of T test and F test shows the value of sig. 0,00 less than 0,05. Overall, zakat and infaq have a significant effect on the poverty gap, poverty severity and gini ratio. While partially, zakat and infaq also have a significant effect on the poverty gap, poverty severity and gini ratio. Zakat has a negative relationship to the poverty gap and poverty severity, while infaq has a negative relationship to the gini ratio.... This study examines the value of worship in increasing solidarity between people. The utilization of these philanthropic funds can minimize inequality in the community's economy, alleviate poverty, and minimize unemployment which may cause unrest in society so that a peaceful and prosperous society is realized Uyun, 2015 . However, there are problems in its implementation, namely the lack of public awareness. ...Rahmini HadiA. Luthfi HamidiFitria Dwi LarasfeniPramudita Hesti PratiwiEveryone has property basically he has the right to be given to others but not all of them are given. The concept of infaq is a form of worship that has two dimensions, namely, a vertical dimension and a horizontal dimension. One of the communities that uses the infaq system is the Wadas Kelir Creative House. Wadas Kelir Creative House manages literacy programs using infaq funds which are managed independently. Various literacy programs were launched with infaq funds, but there are many beneficial impacts in the field of education in the form of human resources who are willing to study seriously. Research conducted by researchers regarding the use of infaq in literacy activities at the Wadas Kelir Creative House in Karangklesem, South Purwokerto. This study aims to describe the use of Infaq in literacy activities. This study uses a qualitative descriptive field research method. The location under study was at Wadas Kelir Creative House in Karangklesem, South Purwokerto, with volunteers and founders as research subjects. The results showed that the use of infaq in literacy activities at the Wadas Kelir Creative House were 1 the benefits of infaq in activities, 2 the benefits of infaq in facilities, 3 the benefits of infaq in human resources, 4 the benefits of infaq in brotherhood. These four results of research become life in utilizing literacy-based education at Wadas Kelir Creative House.... Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat memiliki peran yang penting dalam mendorong kepedulian sosial dan memperbaiki ketimpangan ekonomi di masyarakat Iswanaji dkk, 2021;Uyun, 2015. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat tentang zakat dan cara menghitungnya Sahal, 2016;Rahman, 2018;Muslimin, 2020. ...Taufiq IqbalCandra ZonyfarFuadiIsmailZakat is important for encouraging social awareness and correcting economic inequality, but there are still many people who do not understand how to calculate it due to several factors such as lack of understanding, outreach, and difficulty in manual calculations. In February 2023, a socialization of the zakat counter application was held for the people of Bireun Regency. This activity aims to increase understanding of zakat and facilitate the process of calculating zakat. In this event, the public was given an explanation on how to use the zakat counter application and it was hoped that they would be able to calculate zakat more easily and accurately. The expected results are increasing awareness about the importance of zakat and benefiting from the zakat counter application in helping the process of calculating zakat more effectively and efficiently. With the zakat counter application, it is hoped that it can increase the amount of zakat collected to help people in need. In addition, this socialization is also expected to strengthen cooperation between the government and the community in developing a better zakat calculating application in the future. Therefore, organizing the socialization of the zakat calculating application in Bireun Regency is an important step to increase public awareness about zakat and facilitate the process of calculating zakat effectively and efficiently.... Pertama, wakaf dan zakat memiliki karakteristik yang sama, keduanya bernilai ibadah dan meningkatkan solidaritas umat. Selain itu, zakat dan wakaf sama-sama memiliki peran penting dalam pemberdayaan umat yakni dengan pendayagunaan dana filatropi dalam meminimalisisr ketimpangan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meminimalisir penganguran Uyun, 2015 PDB Indonesia Knks, 2019; 3. Bentuk wakaf yang terus mengalami perkembangan mulai dari cash waqf linked sukuk dan strategi fundraising wakaf online yang optimal Knks, 2019; 4. Aset keuangan syariah indonesia mencapai 53,9 miliar US Dolar dan menempati peringkat ke-9 di dunia setelah turki Pramono & Wahyuni, 2021; 5. Besarnya potensi wakaf di Indonesia Kominfo, 2021; dan 6. Tren wakaf di masyarakat dengan adanya peluncuran GNWU Presiden RI, 2021. ...Mohamad Ainun Najib ZamahsyariPenelitian ini menjelaskan model pemberdayaan masyarakat melalui integrasi UMKM dan nadzir dalam memanfaatkan dana wakaf dan pembagian produktifitas hasil usaha yang merata dengan kerja sama akad Musyarakah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan memberikan model atau kerangka konseptual dan sumber data yang digunakan yaitu data sekunder melalui Sistematic Literatur Review, artikel ilmiah, dan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta dengan objek yang berfokus pada wakaf tunai sebagai permodalan untuk mengembangan Bisnis UMKM dengan skema Akad Musyarakah. Penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan improviasi dan inovasi model penyaluran hasil investasi dana wakaf uang melalui program inkubasi bisnis dengan skema akad musyarakah sebagai hasil nisbah bagi setiap yang terlibat dalam pengelolaan bisnis dan penyalur wakaf tunai. Kata Kunci Inkubasi Bisnis, Akad Musyarakah, Wakaf Tunai... Menurut Kahf Waqf merupakan filantropi pertama yang dilakukan oleh penduduk madinah seperti Waqf sumur bayruha yang dijadikan sumur publik Kahf, 2003, p. 2 dan mewaqfkan tanah untuk pendirian masjid kuba oleh Nabi Muhammad Saw pada saat itu terciptanya aktivitas dilingkungan masyarakat baik dalam hal pendidikan maupun sosio-kultural Kahf, 1992, p. 3. Dalam konteks pembangunan Waqf dapat dijadikan sebagai instrumen yang mengelola asset untuk mendapatkan manfaat bagi masyarakat yang tidak sejahtera Kahf, 2003;Linge, 2017;Uyun, 2015. ...Amrizal Hamsa Ar Royyan RamlyBuku ini hendak menjelaskan lembaga keuangan Mikro harus menganut prinsip- prinsip Syariah sharia compliance. Kemudian masih banyak masayrakat Aceh yang terjebak dengan rentenir yang menawarkan pinjaman lunak dengan pemyaran bunga yang tinggi dikemudian hari. Oleh karenanya dengan berlakunya Aturan tersebut senada dengan operasionalisasi Bank Wakaf Mikro BWM yang tujuannya membebaskan masyarakat ekonomi lemah yang melalukan usaha terbebas dari jeratan rentenir. Selain itu keberdaan bank wakaf mikro ini tergolong unik. karena letaknya di pesantren-pesantren membuat masyarakat semakin percaya dan yakin terhadap Lembaga bank wakaf mikro hal ini di dasari pesantren memiliki figur sebuah Lembaga yang bergerak pada Pendidikan agama Islam dan sosok kyai, Teungku, ulama, atau ust yang ada dipesantren dapat mempengaruhi lingkungan sekitar. Hal lain pemberdayaan yang dilakukan melalui lembaga keuangan Syariah ini bertujuan meningkatkan kualitas usaha mikro dari masyarakat melalui pemberian dana Qardh pinjaman tanpa adanya bunga. Maka demikian buku ini menggambarkan analisa pergerakan dan perkembangan bank wakaf mikro yang ada di daerah- daerah. Demikian semoga buku ini dapat memberikan manfaat dan pengaruh positif bagi seluruh kalangan terutama masyarakat dan pemerintah. Buku bank Wakaf mikro ini penulis kembangkan dari hasil penelitian yang dilakukan bersama tim peneliti dalam melihat Peran dan fungsi pemberdayaan masyarakat dibawah garis sejahtera yang menjadi prioritas pemerintahan pada era ini, sehingga buku ini memuat beberapa analisis penulis yang berasal dari observasi lapangan dan telaah ilmiah yang telah dilakukan.... Namun dengan pengertian di atas, dapat ditegaskan bahwa shadaka lebih bersifat umum daripada infaw. Contoh shadaqah dalam bentuk materi, seperti memberikan uang kepada anak yatim setiap sepuluh hari di bulan Muharram, dan shadaka dalam bentuk tidak berwujud, seperti tersenyum kepada orang lain Uyun, 2015. ... Haris Maiza PutraSofian Al-HakimEnding SolehudinNanang NaisaburAkad tabarru dalam bentuk memberikan sesuatu atau menjaminkan sesuatu adalah akad yang tujuannya untuk tolong menolong antar sesama. Akad tabarru ini bertujuan mencari keuntungan akhirat, bukan untuk keperluan komersil seperti akad tijarah. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah, sehingga terjadi banyak perbedaan persepsi tentang akad tabarru yang di komersilkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memaparkan konsep akad tabarru dalam bentuk menjaminkan diri dan memberikan sesuatu. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berhubungan dengan akad tabarru dari sumber buku, artikel, jurnal dan laporan penelitian, dan teknik analisis data menggunakan metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad tabarru dalam hal menjaminkan diri dalam praktik kafalah dan wakalah telah tumbuh berkembang di Indonesia, perlu adanya kehati-hatian dalam melakukan akad kafalah mengenai rukun dan syaratnya, karena praktik kafalah kontemporer sudah berkembang pesat dengan berbagai bentuk dan jenisnya. Terkait akad tabarru dalam hal memberikan sesuatu dalam praktik hibah, hadiah, wakaf, zakat, infak dan shadaqah tidak ada perdebatan ulama mazhab akan ketidakbolehannya, yang dibutuhkan di Indonesia adalah kesadaran masyarakat untuk melakukannya. Implikasi dari penelitian ini adalah semua pihak diharapkan berhati-hati dalam melakukan akad tabarru, jangan sampai mengambil keuntungan dari akad tabarru yang tujuannya adalah untuk tolong menolong antar sesama.... Pratama 2020 defines alms according to the term, namely giving something to others with the aim of getting closer to Allah SWT. According to Uyun, 2015, alms are divided into 2, that are material alms, such as giving food or takjil to people who are fasting and non-material alms, such as smiling to others, helping people in distress, and doing amar ma'ruf. ...The growth in a number of Amil Zakat Institutions LAZ in Indonesia is growing from a simple level to professional with a variety of services and programs offered to the public or donors. This encourages each zakat institution to find the right strategy in gaining trust and loyalty from donors so that the institution can carry out its activities to the maximum. This research aims to find out the service strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty and to know the supporting and inhibitory factors in the strategy. This type of research is field research with qualitative descriptive methods. Data collection using interviews and documents was analyzed by deductive methods. The results explain that the strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty is a prime service strategy by performing 3 stages of strategy; strategy formulation, implementation of strategies with two steps, namely the conduct of ambassadors and external, and finally the evaluation of strategies carried out periodically. Adequate service facilities in accordance with the interests of donors become the main factors supporting the course of the strategy, and the limited number of officers amil zakat becomes one of the factors inhibiting the course of the Ekonomi Islam Zakat dan WakafMohammad AliDaudAli, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI-Press, MahfudAl-IslamMahfud, Rois. Al-Islam. Jakarta Erlangga, A RahmanMansurTolchahRahman, Asymuni A. & Mansur, Tolchah, Ilmu Fiqih 3. Jakarta dalam Pusaran Arus ModernitasSudirmanSudirman. Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas. Malang UIN Malang Press, Islam Jilid Raja Grafindo PersadaZuhdiZuhdi. Studi Islam Jilid Raja Grafindo Persada, 1993.`Departemen RiAgamaRI, Departemen Agama. al-Qur'an dan Terjemah. Bandung Hilal, 2010. DalamKamus istilah Fiqih, wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi yang menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat. Hal ini berdasarkan ketentuan agama dan tujuan taqarub kepada Allah SWT, untuk mendapatkan kebaikan dan keridhoan-nya.[11]
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi dan kecukupan referensi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penenelitian ini menunjukkan bahwa upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Sementara bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan kunci zakat, wakaf, keuangan syariah Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PENGEMBANGAN DANA ZAKAT, INFAK, SHADAQAH DAN WAKAF TERHADAP PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN NON BANK SYARIAH Makhrus Ahmadi Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi dan kecukupan referensi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penenelitian ini menunjukkan bahwa upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Sementara bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan sebelumnya. Kata-kata kunci zakat, wakaf, keuangan syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 2, No. 2, 2017 ISSN 2527 - 6344 Print ISSN 2580 - 5800 Online Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 1. PENDAHULUAN Agama Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan tuntunan dan pandangan pada seluru manusia. Ajaran Islam sebagai jalan petunjuk bagi seluruh manusia agar senantiasa mengingat dan memahami arahan Sang Pencipta manusia dan seluruh alam raya, sehingga implikasinya manusia mampu mengintegrasikan sudut persoalan duniawi dan akhirat, tanpa harus memberikan perbedaan prioritas terhadap keduanya dikarenakan keduanya saling terikat satu sama lain dan multiaspek. Dalam bidang ekonomi Islam tidak memposisikan aspek material sebagai bentuk tujuan utamavdari proses aktivitas ekonomi, sebab Islam memposisikan aktivitas ekonomi sebagai sebuah kegiatan atau aktivitas mulia dengan menghadirkan motif dan orientasi segala bentuk aktivitas ekonomi yang adil dan mensejahterakan. Oleh sebab itu bentuk pencapaian dan tujuan ekonomi dalam Islam yakni tercapainya falah. Falah berasal dari kata Afalaha-Yuflihu artinya kesuksesan, kemuliaan dan kemenangan. Maka, kemuliaan multidimensi dengan menjalankan aktvitas ekonomi tidak hanya mengorietasikan diri pada pencapaian materi semata, melainkan juga pencapaian spiritual atau akhirat P3EI, 20083. Salah satu ajaran Islam dalam aktivitas ekonomi yakni secara tegas Islam melarang segala aktivitas ekonomi hanya dikuasai oleh selegelintir atau sekelompok orang, tetapi harus dilakukan secara kolektif untuk kesejahteraan bersama sehingga mampu mensejahterakan dan memberdayakan. Apalagi, ketidakberdayaan masyarakat biasanya diakibatkan oleh minimnnya akses ekonomi terhadap berbagai sektor. Guna memberikan dampak memberdayakan dan mensejahterakan umat manusia, khususnya umat Islam. Maka, Islam memberikan kewajiban dan anjuran untuk membayar zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf. Keberadaan zakat merupakan inti ajaran Islam sangat mendapatkan perhatian bahkan pada awal Islam berdiri, oleh sebab itu seorang muslim yang tidak mau membayar zakat diperangi sampai ditunaikan pembayaran zakatnya. Hal ni menunjukkan bahwa zakat merupakan elemen penting dalam kehidupan umat Islam, tidaknya dalam sudut padang spiritual, tetapi juga secara sosial. Apalagi, dalam nomenklatur penerima zakat, keberadaan zakat penyalurannya sudah ditentukan penyalurannya sebagaimana tertuang dalam QS. At Taubah ayat 60. Namun, secara katagoristik Ibnu Qayyim membagi atas dua katagori dalam pola penyaluran zakat sebagaimana terbagi kepada delapan asnaf yakni pertama, mereka yang menerima zakat berdasarkan keperluan yakni fakir, miskin, riqab, dan ibn sabil. Kedua, mereka yang menerima zakat untuk digunakan sendiri yakni amil, muallaf, orang yang berhutang demi tujuan yang baik dan berjuang di jalan Allah Islahi, 1992163. Islam tidak hanya mewajibkan zakat, melainkan juga menganjurkan infak, shadaqah dan wakaf. Meskipun pada dasarnya zakat sendiri juga merupakan bagian dari infak, hal ini dikarenakan infak tidak hanya berkaitan dengan yang dilakukan secara wajib melainkan juga yang sunnah Lazismu, 2004 71, sehingga pada banyak hal ketiganya saling Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 bergandengan dengan sebutan Zakat Infak dan Shadaqah ZIS. Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan, maka ZIS kemudian terlembaga secara professional. Bahkan lembaga ini tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf khususnya; wakaf uang. Keberadaan wakaf waqf berasal dari masdar kata kerja waqafa-yaqifu yang bermakna melindungi atau menahan. Beberapa ulama mengembangkan defisi wakaf, salah satunya adalah Al Sarakhsi yang mendefinisikan wakaf sebagai melindungi sesuatu dan menghalanginya agar tidak menjadi kepemilikan orang ketiga. Sementara menurut al Dimyati melindungi harta yang mungkin diambil manfaatnya dengan mempertahankan bendanya yang dibolehkan memungut biaya administrasinya oleh pengelolanya Widyawati, 2011 34. Sedangkan wakaf menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Bab I Pasal 1 Point 1 menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamannya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Praktik pengelolaan zakat, infak, shadaqah dan wakaf tidak hanya menjadi lembaga yang beroperasi secara profesional dan terlembaga, tetapi menjadi bahan kajian serius oleh peneliti dan perguruan tinggi dengan mengistilahinya sebagai filantropi Islam. Istilah filantropi berasal dari bahasa philanthropia atau dalam bahasa Yunani philo dan anthropos yang berarti cinta manusia. Filantropi adalah bentuk kepedulian seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain berdasarkan kecintaan pada sesama manusia Latief, 2010 34. Filantropi dapat pula berarti cinta kasih kedermawanan kepada sesama Depdikbud RI, 1988 276. Secara lebih luas filantropi akar katanya berasal dari “loving people” sehingga banyak dipraktekkan oleh entitas budaya dan komunitas keberaagamaan di belahan dunia sehingga aktivitas filantropi sudah lama berjalan, bahkan sebelum sebelum Islam, dikarenakan wacana tentang keadilan sosial sudah berkembang Rahardjo, 2003 xxxiv. Pada perkembangan selanjutnya, terkait pemahaman dan pemaknaan tentang keadilan sosial dari berbagai komunitas keagamaan mengalami perbedaan pandangan. hal tersebut diakibatkan karena perbedaan aliran pemahaman mazhab dan agama yang dianut oleh masing-masing komunitas keagamaan tersebut. Menurut Sayyid Qutb untuk memahami sifat keadilan sosial dalam Islam harus mempelajari tentang ketuhanan, alam semesta, kehidupan dan kemanusiaan sebagai relasi antara sang pencipta dan ciptaan-Nya Qutb, 1999 2. Tetapi, menyatukan beragam perbedaan pandangan mengenai keadilan sosial tersebut, pada tahap yang lebih jauh sebenarnya akan menimbulkan kesadaran diri untuk saling peduli terhadap sesama manusia dan membangun solidaritas sosial, guna menjamin terlaksananya kehidupan bermasyarakat Basyir, 1978 83. Artinya, bentuk atau gerakan solidaritas sosial yang lebih berlatar belakang spirit agama yang diyakini senantiasa akan menemukan pola yang harmonis jika dilakukan secara sadar dan saling menolong. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Pengelolaan dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf yang selama ini diorientasikan pada dua sektor yakni karitatif dan pemberdayaan. Sektor karitatif charity digunakan untuk kebutuhan masyarakat kaum dhuafa dalam jangka pendek seperti bantuan sosial, bakti sosial, pembagian sembako dan lainnya. Sedangkan sektor pemberdayaan lebih bersifat jangka panjang dengan bentuk program terencana dan terorganisir. Maka, guna memberikan efek positif dalam jangka panjang salah satunya dengan mensinergikan program pemberdayaan dengan industri keuangan syariah, tidak terkecuali dengan Industri Keuangan Non Bank IKNB yang berbasis syariah. Apalagi, keuangan syariah menyediakan produk dan layanan yang sejajar dengan kepercayaan nasabah muslim Fianto& Christopher, 2017227-270. Oleh sebab itu, adanya sinergi antar lembaga Ziswaf dan IKBN syariah menjadi salah satu solusi dalam memberikan dampak positfi terhadap kemandiri dan kesejahteraan umat Islam dalam jangka panjang. Adanya Industri Keuangan Non Bank IKNB syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. IKBN syariah akan memberikan peluang investasi terhadap aset filantropi Islam yang selama ini belum dikelola dalam bentuk investasi jangka panjang. Dalam konteks ini, keberadaan wakaf tunai dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal ke dalam bentuk pembiayaan tertentu dengan menggunakan skim akad mudhrabah, musyarakah, mudharabah musytarakah dan lainnya. Sementara keberadaan ZIS memberikan alokasi terhadap asuransi para dhuafa dalam bentuk biasa pendidikan dan lainnya. Berkaitan dengan adanya wakaf tunai menjadi salah alternatif dan ajaran penting dalam memberikan kesejahteraan ekonomi dan kesejateraan ummat, sebab wakaf tunai akan membuat wakaf menjadi lebih produktif bila dikelola oleh lembaga profesional. Secara regulatif mengenai wakat tuna sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Wakaf mengatur bahwa lembaga yang diserahi tanggung jawab untuk mengelola wakaf uang adalah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU yakni badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah. Oleh sebab itu, pengembangan pengelolaan dana Ziswaf senantiasa mutlak dilakukan ke dalam berbagai sektor, termasuk diantaranya melakukan integrasi program dengan lembaga keuangan. Artikel ini membahas mengenai upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah. 2. METODOLOGI Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis yakni menarik menarik kesimpulan dengan mengidentifikasi karakteristik pesan atau Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 konsep yang terdapat dalam data. Sumber data utama penelitian kualitatif ini menurut Lofland yang dikutip dalam Lexy J. Moleong adalah kata-kata dan tindakan selebihnya adalah data tambahan Moleong, 2001112, sehingga dalam hal ini, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari aturan yuridis-regulatif. Sedangkan data sekunder adalah data pendukung yang penulis manfaatkan adalah data jurnal, buku dan arsip-arsip lainnya yang terkait dengan permasalahan yang penulis teliti. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif dimulai dengan memaparkan apa yang telah diungkapkan oleh responden baik secara langsung, lewat tulisan maupun pengamatan secara langsung. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Proses analisis data ini dilakukan dengan cara memulai menelaah semua data yang terkumpul dari berbagai sumber yang telah ditentukan sebelumnya. Data tersebut berasal dari hasil wawancara, catatan lapangan ataupun dokumentasi lainnya. Kemudian data tersebut direduksi dengan membuat abstraksi yang kemudian disusun dalam bentuk satuan atau terperinci. Dari bentuk satuan-satuan inilah, maka dikatagorikan dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan data guna menghindari ketidakvalidan. Setelah teruji kevalidannya, data tersebut kemudian penulis gunakan sebagai pedoman untuk menjawab beberapa rumusan masalah penelitian dan kemudian diakhiri dengan simpulan analisis oleh penulis. 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Aktivitas filantropi dalam Islam sudah lama berjalan, yakni, dengan adanya keharusan membayar Zakat, Infaq dan Sedekah ZIS. Zakat bahkan disebutkan sebannyak 30 kali, 8 disurat Makkiyah dan 22 disurat Madaniyah. Sedangkan perintah zakat yang bergandengan dengan shalat 28 kali, meski ada pendapat lain yang menyebut 82 kali Ash Shiddiqiey, 1996 2 dan 27 ayat Qardhawi, 199142. Kekuatan spirit perintah ini seperti menjadi ilham bahwa seorang yang muslim bertanggung jawab terhadap muslim yang lain, serta bagaimanana dana filantropi Islam tersebut bisa menciptakan keadilan sosial dan keadilan distribusi ekonomi. Perkembangan filantropi Islam di Indonesia semakin mengalami peningkatan. Apalagi, saat ini sudah bertebaran lembaga filantropi Islam, yang tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf dan CSR dari perusahaan tertentu. Lembaga filantropi Islam di Indonesia terbagi atas 4 golongan Hasanah, 2004 25 pertama, badan atau lembaga yang menghimpun dana Zakat, Infak dan Sadakah. Kedua, Yayasan badan wakaf. Ketiga, Baitul Maal wat Tamwil BMT. Keempat, model kepanitiaan penghimpun ZIS yang tidak permanen, biasanya dibentuk oleh ormas maupun masjid tertentu. Pola operasinya biasanya pada saat bulan Ramadhan. Dari keempat golongan diatas dalam banyak kasus dilapangan masih bisa dijumpai lembaga atau yayasan yang menginisiasi diri untuk mengelola zakat mulai dari yang berisifat insidental di bulan Ramadhan atau dalam keadaan bencana tertentu, disamping lembaga yang secara permanen mengelola dana zakat dan wakaf. Sehingga Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 manajemen pengelolaan dana filantropi Islam kedepan masih perlu mendapatkan banyak support agar dapat berkembang dengan pesat melalui lembaga yang professional, kredibel dan transparan dalam pengelolaannya. Selain itu, keberadaan BMT dalam melakukan pengumpulan dana zakat ditiadakan bedasarkan pada UU 23/2011. Aktivitas filantropi Islam saat ini menjadi perhatian banyak pemikir, filsuf, akademisi dan praktisi. Hal tersebut dikaitkan dengan penyalurannya filantropi Islam dalam hal ini ZIS, yang masih banyak bergerak dalam wilayah kegiatan bakti sosial, bantuan karitas, santunan anak yatim, pembangunan Madrasah dan lainnya. Bahkan cenderung mengabaikan kepentingan umat Islam lainnya seperti, bantuan hukum, perlindungan anak, advokasi kebijakan publik, pemberdayaan perempuan dan beberapa agenda penting lainnya, masih kurang mendapatkan support dari pendayahgunaan dana filantropi Islam, disamping upaya ingin mengetahui potensi filantropi Islam dan dampaknya bagi pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat miskin atau kaum dhuafa. Kini pengelolaan manajeman wakaf juga mengalami kemajuan yakni dengan adanya pengelolaan secara profesional dan tidak lagi menggunakan pola konvensional yang hanya mengandalkan azas kepercayaan dan ala kadarnya. Dengan manajemen yang professional, pengelolaan wakaf akan lebih terasa manfaatnya untuk masyarakat luas Wajdy, 2007 174. Tentu saja, semangat produktifitas kolektif baik dari waqif dan nadzir senantiasa harus dijaga sebagai tanggung jawab bersama untuk membangun kesejahteraan bersama masyarakat. Pola manejemen professional pengelolaan wakaf barangkali juga dipengaruhi semangat wakaf tunai yang penah pelopori M. Abdul Mannan, yang memberikan kesempatan bagi banyak pihak untuk terlibat dalam pembangunan kesejahteraan, peningkatan produktifitas dan yang berperan dalam menyelesaikan problematika kemiskinan. meski pada hakikatnya wakaf juga berkaitan dengan kesejahteraan dan kemandirian umat Islam. Lembaga filantropi Islam yang diatur secara regulatif adalah zakat dan wakaf. Sedangkan BMT dan lembaga tidak permanen berdasarkan pada internal pengumpul dana filantropi Islam tersebut. Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya yang diatur dalam UU 38/1999 junto UU. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat terbagi atas dua lembaga yakni Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat LAZ yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat, sedangkan wakaf diatur dalam UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf. Proses pengelolaan pendayahgunaan dana ZIS pada beberapa lembaga zakat dan wakaf juga melibatkan lembaga keuangan, sekalipun dalam skala besar besar masih diorientasikan untuk pola pencairan dana yang didistribusikan melalui lembaga keuangan syariah. Namun, pada tahap pola pemberdayaan masyarakat masih belum banyak lembaga ZIS yang mengalokasikan dana pemberdayaan tersebut terhadap asuransi atau pembiayaan non-profit, sekalipun pada lembaga keuangan syariah terdapat pinjaman kebaikan qard al hasan. Oleh sebab itu, ada asuransi syariah sebagai bagian dari Industri Keuangan Non Bank dapat menjalin Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 kerjasama dengan lembaga ZIS untuk dapat sama-sama membuat formulasi produk yang mengatur surplus dana dengan pengelolaan dana yang bersifat jangka panjang, khususnya bagi para mustahik yang telah berusia senja dan tidak berdaya. Guna merealisasikan hal tersebut diatas, maka diperlukan akad yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap produk tersebut. Dalam teori akad dikenal dua macam akad yaitu akad unilateral dan akad bilateral Djamil, 2012 67-68. Akad unilateral atau yang popular disebut akad tabarru’ biasanya terdiri dari transaksi yang merupakan kehendak perorangan berdasarkan hak yang dimilikinya untuk tujuan kebaikan atau lebih bersifat bantuan dan menimbulkan konsekuensi kewajiban kepada pihak lain. Dalam katagori akad ini; hadiah, hibah, qard, kafalah, rahn dan hiwalah. Pada akad tabarru’ ini tidak diperkenankan untuk mengambil mengisyaratkan imbalan mengingat akad ini merupakan akad mencari amal kebaikan dengan mengharap ridha Allah non komersil, akan pihak yang yang berbuat kebaikan tersebut diperbolehkan meminta kepada counterpart-nya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkan untuk melakukan akad tabarru’ tersebut Muhammad, 2013 166. Sedangkan akad bilateral atau yang lebih akrab dikenal tijarah atau mu’awadhat merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak maupun lebih yang menimbukan hak-hal ataupun kewajiban-kewajiban bagi para pihak secara timbal balik. Dalam katagori dalam akad ini yakni bai’ jual beli, ijarah sewa menyewa dan syirkah kerjasama usaha. Akad ini dilakukan untuk mencari keuntungan dikarenakan akad ini bersifat komersil. Akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini pun terdapat macam-macam syirkah diantaranya ; syirkah al Inan, syirkah mufawadhah, syirkah A’maal, Syirkah wujuh dan syirkah mudharabah. Dalam realisasi kontrak pencampuran dalam fiqh dibedakan menjadi dua bagian yakni, pertama, „Ayn/real asset yang berwujud barang dan jasa. Kedua, dayn/financial asset yang berwujud uang dan surat berharga. Akan tetapi, dalam implementasinya kemudian kontrak percampuran ini teridentifikasi menjadi tiga bagian diantaranya Djamil, 2012 103-104 pertama, percampuran ayn dengan ayn. Kedua, percampuran ayn dengan dayn. Ketiga, dayn dengan dayn. Dalam kasus pertama mengenai percampuran ayn dengan ayn. Dalam kasus ini dapat mengambil contoh arsitek dan buruh bangunan. Keduanya bersepakat untuk membuat usaha dengan membuat rumah. Kesepakatan mereka yakni dengan dengan menyumbangkan keahlian jasa yang dimiliki masing-masing. Sang arsitek membuat keahliannya mendesign seluruh bentuk rumah jasa = ayn dan si buruh bangunan membangun rumah jasa = ayn. Bentuk kontrak percampuran inilah yang kemudian dikenal dengan syirkah abdan menyumbangkan keahlian. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Kedua mengenai percampuran Ayn dengan Dayn. Dalam kontrak percampuran antara Ayn real asset dan Dayn financial asset dapat melalui beberapa bentuk diantaranya sebagai berikut 1 Syirkah Mudharabah yakni dalam hal ini bisa mengambil kasus, seorang A memiliki modal yang memiliki dana untuk mengadakan usaha Angkringan kepada seorang B. Dana dari seorang A tersebut digunakan seorang B untuk membeli seluruh perlengkapan dagang Angkringan. Maka, disini seorang A bertindak sebagai Dayn financial asset dan seorang B memberikan Ayn jasa/keahlian/real asset. 2 syirkah wujuh yakni bentuk kontrak ini, seorang A memberikan sejumlah dana untuk melakukan usaha tertentu, dana tersebut digunakah sebagai modal usahanya. Dan seorang B menyumbangkan reputasi atau nama baiknya. Ketiga, percampuran Dayn dengan Dayn yakni dalam bentuk kontrak percampuran ini dapat mengambil beberapa bentuk akad antara Dayn dengan Dayn, misalnya sebagai berikut 1 bila terjadi percampuran antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama pada Rp. 50,00 dengan Rp. 50,00 maka kontrak tersebut dinamakan Syirkah Mufawadhah. 2 bila terjadi percampuran antara uang dengan jumlah yang berbeda Rp. 50,00 dengan Rp. 80,00 maka kontrak tersebut dinamakan Syirkah Inan.3 Ataupun bisa menggunakan pola percampuran dayn dengan dayn yakni, kombinasi antara surat berharga saham PT. A digabungkan dengan saham Waktu pembayaran akad percampuran dapat dilakukan dengan dua cara yakni; pertama, transaksi percampuran dapat dilakukan secara tunai yaitu pembayaran dilakukan pada saat itu juga kesepakatan untuk membuat usahasekaligus penyerahanya, hal ini disebut Naqdan/immediate delivery. Kedua, penyerahan dilakukan dikemudian/masa yang akan datang disebut dengan Ghair Naqdan/deferred payment. Oleh sebab itu, roduk akad percampuran dalam lembaga keuangan Islam yakni musyarakah dan mudharabah. Industri Keuangan Non Bank IKNB memiliki peranan vital dalam mendorong pertumbungan ekonomi di Indonesia. Upaya meningkat Industri Keuangan Non Bank IKNB terus dilakukan pemerintah salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/ Tahun 2010 mengenai penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi syariah dan reasuransi dengan prinsip syariah. Pada sektor pembiayaan adanya Peraturan Ketua Bapepam LK Nomor PER-03/LB/2007 mengenai perusahaan pembiayaan berbasis syariah, sementara terkait pensiun secara khusus belum mengatur mengenai pensiun syariah. Adapun pertumbuhan jumlah Industri Keuangan Non Bank, baik konvensional dan syariah sebagai berikut Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 6. PT Danareksa Persero Sumber Otoritas Jasa Keuangan, Mei 2017 Praktik pengelolan filantropi Islam selama ini, juga banyak dilakukan oleh lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga sosial keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga filantropi profesional, maupun bersifat komunitas tertentu. Dari ragam keberhasilan dan prestasi lembaga tersebut diatas, ternyata pengelolaan bersifat temporer masih menjadi pilihan masyarakat untuk berderma. Irfan Abu Bakar dan Chaider S. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Bamualim 2006 pernah melakukan penelitian mengenai relasi dan pemanfaatan filantropi Islam menjukkan bahwa dalam penelitian yang melibatkan 1500 keluarga muslim dari beragam daerah di Indonesia ini, mengisyaratkan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mewujudkan keadilan sosial dan cenderung mengabaikan peran negara. Namun, praktiknya mayoritas responden memiliki motif berderma karena dilatarbelakangi kewajiban agama, aspek spiritual dan mengentaskan kemiskinan, sehingga tidak dilakukan secara terorganisir dengan baik melalui lembaga filantropi dan malah mempercayakan pengelolaan pada Masjid dan Majelis Taklim. Bahkan Masjid, Majelis Taklim, BAZIS dan LAZIS sebagai sesama lembaga filantropi Islam masih belum maksimal manajerial-administratifnya, termasuk masih belum adanya sangsi dan penghargaan, sekalipun sudah ada UU yang mengatur keberadaan BAZ dan LAZ, namun masyarakat belum dipercayai oleh mayoritas kaum muslim dan dalam pendayahgunaannya masih belum diarahkan pada masalah sosal kontemporer. Artinya, pengelolaan filantropi Islam harus diikuti oleh kesadaran para penderma mustahik dalam mendermakan hartanya yang diimbangi para penerima derma agar lebih produktif, yang harapannya bisa penderma dalam jangka panjang. Keberadaan lembaga filantropi Islam yang profesional, senantiasa akan memberi jalan dalam mencoba melerai poblematika pengelolaan dana filantropi Islam yang masih dilakukan secara temporer. Apalagi kesadaran masyarakat dalam mendermakan hartanya cenderung lebih diberikan secara langsung kepada masyarakat melalui beragam bentuk charity, sehingga cenderung mengaikan program jangka panjang yang bersifat pemberdayaan. Padahal dalam menilik secara jauh keberadaan filantropi Islam mampu memberikan solusi yang lebih sistemik, sebagaimana dulu pernah dilakukan oleh para generasi awal Islam. Sementara berkaitan dengan akad percampuran yang merupakan bentuk mencampurkan asset menjadi satu kesatuan, kemudian kedua belah pihak yang melakukan kontrak akad dengan menanggung segala resiko usaha yang dilakukan serta membagai keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepakatan. Biasanya, usaha yang dijalankan dalam kontrak ini lebih bersifat investasi sehingga tidak memberikan kepastian imbalan return di awal kontrak tersebut, sehingga mengakibatkan dalam menjalankan usaha dapat menghasilkan return positif untung, negatif rugi dan nol impas. Kontrak percampuran ini, berjalan sebagaimana lazimnnya usaha yang dijalankan banyak orang, mengingat dalam menjalankan usaha selalu mengalami trend penghasilan profit yang tidak selalu sama setiap waktunya. Oleh karena itu, dalam kontrak ini tidak menawarkan tentang 1 return yang tetap dan pasti 2 sifatnya tidak fixed dan predetermined Muhammad, 2013 168. Dengan adanya dua alasan diatas, maka pandangan kontrak percampuran ini mengarah kepada keberlangsungan konsep Economy Value of Time yang setidaknya memiliki asumsi sebagai berikut Muhammad, 2013 168 1. Harta harus berputar dan tidak boleh diam 2. Harta semakin berputar, maka semakin berkembang 3. Masa depan tidak pasti hasilnya, bisa untung, rugi atau impas Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 4. Return bisnis atau usaha masa depan dapat diproyeksikan 5. Hasil actual tidak selamanya sama dengan hasil yang diproyeksikan Dalam kontrak ini diantaranya melipuputi 1 musyarakah, terdiri dari wujuh, inan, abdan, muwafadhah, mudharabah. 2 muzara’ah 3 musaqah 4 mukhabarah. Dasar hukum yang ada dalam kontrak percampuran dapat kita pahami sebagai proses ber-musyarakah atau syirkah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jadi dapat kita pahami bahwa dalam kontrak bisa dipahami bahwa terdapat dua orang atau lebih yang melakukan sesuai dengan modal masing-masing untuk mengerjakan proyek tertentu yang kemudian disertai dengan ijab qabul. Dasar hukum syar’i yang dapat dipakai dalam kontrak percampuran ini adalah QS. Al Nisa’ 12, QS. Shaad 24, QS. Al Muzammil 20, QS. Al Jumu’ah 10 dan Al Baqarah 198. Serta ada beberapa hadis yang berkenaan dengan kontrak percampuran ini diantaranya, hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan, jual beli secara tangguh, muqharadhah atau mudharabah, dan campur gandum dengan tepung untuk kepeluan rumah bukan untuk dijual”. Persoalan yang menjadi implementasi kaidah tabarru’ dalam bidang muamalah kontemporer, sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa akad tabarr‟ terdiri atas katagori akad ini; hadiah, hibah, qard, kafalah, rahn dan hiwalah. Sehingga dalam prakteknya dalam bidang muamalah kontemporer termanifestasi dalam beberapa produk di lembaga keuangan syariah, penggadaian dan asuransi. Dalam Lembaga Keuangan Syariah LKS, produk tabarru’ termasuk dalam bentuk produk yang mempunya prinsip jasa, dengan penjelasan sebagai berikut 1. Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan atau wewenang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan atau melakukan pekerjaan jasa tertentu yang telah diwakilkan pada dirinya sebagai contoh transfer dll 2. Kafalah marupakan bank garansi digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Dalam hal ini bank dapat memberikan syarat kepada nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn selain itu bank dapat menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah yang dalam hal ini bank dapat ganti biaya atas jasa yang diberikan 3. Hiwalah merupakan transaksi pengalihan hutang yang dalam aplikasinya di perbankan digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya sehingga bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan hutang. Menurut Antonio Antonio, 2001128 kontrak hiwalah dalam perbankan biasanya diterapkan hal-hal berikut a. Factoring atau anjak piutang dimana nasabah mempunyai piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank kemudian membayar piutang tersebut dan bank akan menagihnya kepada pihak ketiga itu b. Post-dated cheek dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayar dulu piutang tersebut Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 c. Bill discounting secara prinsip sama dengan hiwalah hanya saja nasabah harus membayar fee sedangkan fee ini tidak didapati dalm kontrak hiwalah 4. Rahn merupakan menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut harus mengandung nilai ekonomis,dengan demikian maka pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Oleh karena itu secara sederhana maka rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai, kemudian aplikasinya dalam perbankan a. Sebagai produk pelengkap, akad tambahan terhadap produk lain seperti dalam pembayaran murabahah, b. Sebagai produk tersendiri, dapat dipakai sebagai alternative dari pegadaian konvensional 5. Qardh merupakan merupakan pinjaman kebaikan yang dalam hal ini untuk membantu keuangan nasabah dalam jangka waktu yang pendek dan cepat. Produk ini untuk membantu usaha kecil dan keperluan social dimana dana ini diperoleh dari zakat, infaq dan shadaqah. Aplikasinya dalam perbankan menurut M. Syafii Antonio diterapkan sebagai berikut a. Sebagai produk pelengkap nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang sedang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang relatif pedek b. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tak bisa menarik dananya karena misalkan tersimpan dalam bentuk deposito c. Sebagai produk untuk menyambung usaha yang sangat kecil atau membantu sector social atau dikenal dengan qardh al hasan d. Sebagian besar persoalan konflik structural dan horizontal dilatar belakangi oleh persoalan ekonomi. Islam menganjurkan para pemeluknya untuk mapan secara ekonomi sebagai bentuk peribadatan. Segala aktivitas muamalah diperboleh asalkan tidak bertentangan syariah. Dengan kata lain seluruh aktivitasnya sebagai cara mencari keberkahan di dunia dan di akhirat. e. Seluruh rangkaian bisnis yang digunakan harus sama-sama menjamin terjalinnya nilainya keadilan, kebersamaan dan tanggungjawab dengan praktek bisnis yang dilakukannya. Terkait distribusi masing-masing pihak yang terlibat dibagi sesuai dengan peran dan modal yang sertakan dalam menjalankan usaha. Pengelolaan dana filantropi Islam Ziswaf yang dilakukan secara terlembaga senantiasa akan memiliki dampak positif dalam jangka panjang. Hal tersebut disebabkan sebuah lembaga tidak saja menyalurkan dana dalam bentuk program, namun juga akan melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana tersebut. Selain itu, adanya transpransi dan kredibilitas lembaga terdorong akan diuji oleh donatur atau masyarakat, apakah sebuah lembaga dapat beroperasi secara profesional ataukah sekadar beroperasi musiman yang sulit dikontrol dan diketahui oleh masyarakat. Maka, adanya dorongan berfilantropi melalui lembaga senanatiasa harus dikedepankan agar efek Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 perubahan sosial secara kolektif di masyarakat menjadi sistemik dan berdampak jangka panjang. Selain itu, adanya sindikasi program dengan lembaga zakat atau dengan lembaga keuangan syariah mutlak dilakukan. Adanya sindikasi program ini, barangkali tidak bisa terjadi dalam banyak program, melainkan cukup untuk program pemeberdayaan masyarakat tertentu yang memungkinkan kedua lembaga bisa optimal dalam menjalankan perannya. Pola ini juga akan mempengaruhi kebijakan program, dikarenakan program tersebut hanya bisa dilakukan oleh lembaga amil zakat berskala nasional untuk memudahkan dalam alur koordinasi program BAZNAS dan LAZ nasional yang berkeinginan untuk melakukan sindikasi program tertentu. Sebelum melaksanakan sindikasi program harus ada persamaan visi, tujuan, sumber donatur dan manajemen. Hal ini sangat penting mengingat kedua lembaga memiliki budaya kerja dan prinsip yang berbeda. Bila sudah disetujui, kedua belah pihak menunjukkan manajemen atau lebih tepatnya disebut dengan tim dan melakukan assessment awal program sekaligus melakukan survei lapangan. Proses ini barangkali akan membutuhkan waktu yang lama, sebab harus menyamakan orientasi program dengan kebutuhan masyarakat atau daerah yang hendak dijadikan pilot project termasuk bentuk kerjasama yang melibatkan Lembaga Keuangan Mikro LKM maupun lembaga keuangan lannya. Setelah itu, disepakati untuk bentuk program yang hendak dilakukan yang akhirnya mampu diintegrasikan sesuai dengan kesepakatan dan peran yang sudah ditentukan sejak awal kesepakatan. Upaya lain dalam memaksimalkan program sindikasi atau integrasi program antara lembaga pengelola dana Ziswaf dengan lembaga keuangan termasuk IKNB adalah melibatkan Perguruan Tinggi dalam proses evaluasi dan tindak lanjut program sindikasi tersebut. Sebab, keberadaan Perguruan Tinggi PT memiliki peranan penting dalam mendorong persiapan dan penyediaan sumber daya insani yang kompenten sesuai dengan kebutuhan Lembaga Keuangan Syariah. Maka, upaya mendorong tersedianya sumber daya insani dengan ragam kompetensi dan spealisasi yang dibutuhkan LKS harus dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui kurikulum dan kultur pembelajaran yang mendukung kebutuhan LKS itu sendiri Makhrus, 2015 76. Oleh sebab itu, berkaitan dibutuhkannya kompetensi dan spealisasi yang dibutuhkan LKS diperlukan kriteria yang patut dipersiapkan dan disediakan Perguruan Tinggi diantaranya sebagai berikut 1 spesialis ilmu syariah yang memahami ilmu ekonomi, tipe ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap aspek yang bersifat normatif dalam lembaga keuangan syariah, diantaranya dengan menemukan prinsip-prinsip Islam dibidang ekonomi serta menjawab persoalan modern dalam lembaga keuangan syariah. 2 spesialis ilmu ekonomi yang mengenal syariah adalah diharapkan agar dapat menganalisis ekonomi positif terhadap operasionalisasi lembaga keuangan syariah. 3 spesialis yang memiliki keahlian dalam syariah maupun ekonomi adalah spesialis dari kedua bidang diatas, hal inilah yang sebenarnya diharapkan oleh LKS, tetapi tidak banyak orang yang Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 memiliki keahlian ganda ini Muhammad, 2005 169. Beradasarkan kriteria diatas, maka keberadaan PT menjadi salah satu penentu bagaimana pertumbuhan dan perkembangan LKS, sebab SDI luaran PT diupayakan didorong memiliki kemampuan syariah, ekonomi syariah dan ilmu ekonomi positif. Tentu saja, hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah, dikarenakan tidak semua PT memiliki prodi, konsentrasi dan matakuliah pilihan mengenai ekonomi syariah atau tentang LKS itu sendiri. Apalagi, selama ini keberadaan struktur Perguruan Tinggi di Indonesia berada para dua Kementerian berbeda, yang tentu saja memiliki output atau luaran yang berbeda, setidaknya terlihat pada tabel didbawah ini Sulasmanto, 2010 12. 3. SIMPULAN Upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan sebelumnya. 4. DAFTAR PUSTAKA Abubakar, Lastuti, and Tri Handayani. "Kesiapan Infrastruktur Hukum Dalam Penerbitan Sukuk Surat Berharga Syariah Sebagai Instrumen Pembiayaan Dan Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal Syariah Indonesia." Jurnal Jurisprudence 2017 1-14. Adiwarman Karim. 2004. Bank Islam Analis Fiqh dan Keuangan. Jakarta. Grafindo. „Abdul „Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic Thought. Longman Malaysia. Antonio. Muhammad Syafi‟i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Prakktek. Jakarta. Gema Insani Press. Basyir, Ahmad Azhar. 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta BPFE. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Bakar, Irfan Abu., Bamualim, Chaider S.. 2006. Filantropi Islam dan Keadilan Sosial Studi tentang Potensi, Tradisi dan Pemanfaatan Filantropi Islam di Indonesia. Jakarta Ford Foundation dan CSRC. Daud, Mohammad Ali. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI Pres. Dewan Syariah LAZISMU. Zakat Praktis. Suara Muhammadiyah. Yogyakarta. Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbungan Masyarakat Islam Kemenag. 2008. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta. ________________. Pengembangan Wakaf Tuna di Indonesia. Jakarta. Fathurrahman Djamil. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Sinar Grafika. Fianto, Bayu Arie, and Christopher Gan. "Islamic Microfinance in Indonesia." Microfinance in Asia. World Scientific, 2017. 227-270. Hasbi Ash Shiddiqiey, Teungku Muhammad. 1996. Pedoman Zakat. Semarang Pustaka Rizki Putra. Lexy J. Moleong. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja Rosdakarya. Latief, Hilman. 2010. Melayani Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta Gramedia Pustaka Utama. Makhrus. “Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia”. Islamadina. XIII, Nomor 2, Juli 2014 56-79 Makhrus “Peran Perguruan Tinggi Dalam Mendorong Pengembangan Sumber Daya Insani pada Lembaga Keuangan Syariah”. Islamadina. XV, Nomor 2, November 2015. 75-90 Muhamad. 2013. Manajemen Kauangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan. Yogyakarta. Tanpa Penerbit. Rusydi, M. Rusydi M. "Potensi Pengembangan Wakaf Uang di Kota Palembang Preleminary Research." I-Finance a Research Journal on Islamic Finance 2015 80-100. Syafaruddin Alwi. 2013. Memahami Sistem Perbankan Syariah. Jakarta. Buku Republika. Syamsul Anwar. 2007. Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dakan Fikih Muamalah. Jakarta. RajaGrafindo Persada. P3EI UII . 2008. Ekonomi Islam. Yogyakarta. Rajawali Press Qardhawi, Yusuf. 1991. Fiqhus Zakat. Beirut Muassasah Risalah. UU 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat Widyawati. 2011. Filantropi Islam dan Kebijakan Negara Pasca Orde Baru Studi tentang Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf. Bandung Penerbit Arsad Press. Yusuf al Fiqhus Zakat. Beirut Muassasah Risalah. ... Volume 02, Nomor 01, Bulan 2022 tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ kesejahteraan umum menurut syariah Ahmadi, 2017. ...Adhelia SucitraAjeng Diah Ayu FebrinaYudinta Ardelia Deviantari Fitri Nur LatifahABSTRAK Zakat, infaq, waqaf, dan shadaqah merupakan sumber dana potensial yang bisa dimanfaatkan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat negara kita. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui pelaksanaan ziswaf melibatkan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, pengembangan, dan antisipasi penyelewengan ziswaf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana terdapat managemen pengelolaan dan solusi mengatasi penyelewengan ziswaf. Jika pendistribusian dana di bidang ziswaf mengalami penyelewengan maka berdampak cukup signifikan terhadap negara terutama masyarakat miskin. Karena dana ziswaf tersebut besar ataupun kecil sangat bermanfaat bagi mereka. Kata Kunci Ziswaf, Strategi Analisis.... Selain itu, dengan keunikannya LKBN syariah dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui instrumen filantropi Islam yang selama ini belum dimaksimalkan dalam pengelolaannya. Hasil penelitian Ahmadi, 2017 menunjukkan bahwa pengembangan dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf melalui peneglolaan LKNB syariah memperkuat perekonomian dalam berbagai sector. ...Roos NellyAndri SoemitraThe development of Islamic non-bank financial institutions in Indonesia encourages the development of research on issues that develop in Islamic NBFIs. The literature study used to explore and describe the literature to answer research questions. By using the keyword "Islamic non-bank financial institutions" in the Publish or Perish program to help search the literature, found 30 articles with a search year spanning 2015-2021. The research data were analyzed in terms of content to group the data on certain themes. The research findings classify general issues related to Islamic NBFIs which consist of Management, Understanding and introduction, Akad, Functions and Roles, Law, Principles, Norms, Accounting for Islamic NBFIs, Financial Performance, Financing and Operational Analysis, Opportunities and Challenges of Islamic NBFIs and Resources Humans in sharia NBFIs. Another important finding is that there are publications related to each type of Islamic non-bank financial institution. Where the theme of sharia insurance as the most researched theme with a total of 10,700 publications. Furthermore, the theme of Islamic LKM is in second place with the number of publications of 5,940 and followed by the theme of Sharia Pawnshops with the number of publications of 5,660. While other themes are still minimal in number of publications, thus providing space for future research to fill in the blanks on the themes offered. Keywords General Issues, Sharia NBFIs, Literature Studies... Lembaga keuangan syariah non bank menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas di asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariah. Ahmadi, 2017 Berbagai macam bentuk lembaga keuangan non bank memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Banyak upaya untuk meningkatkan lembaga keuangan syariah non bank. ...Jual-beli kredit angsuran sangat ramai beredar di masyarakat, dikarenakan keperluan masyarakat akan barang secara langsung, sedangkan pembelian tidak dapat dilaksanakan langsung atau kontan. Mekanisme ini memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan pendapatan yang mereka miliki, sehingga dengan transaksi demikian pembeli dapat memiliki barang-barang konsumsi tanpa harus membayar tunai. Islam mensyariatkan transaksi jual-beli dengan baik tanpa adanya unsur kesamaran, penipuan, riba dan dilakukan dengan dasar keridhoan. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk memperoleh model jenis jual-beli kredit angsuran yang dijalankan oleh lembaga keuangan Islam non-Bank, dengan tujuan tersebut dapat membantu nasabah untuk mendapatkan kebutuhan konsumtif maupun produktif demi memenuhi keperluan hidupnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Normatif, karena penelitian ini akan mengkaji dan menguji data-data sekunder mendapatkan pendapat para ulama fiqih, hukum-hukum, dalil-dalil dalam Al-Quran dan Hadist, yang berkaitan dengan model jual-beli kredit angsuran yang sesuai dengan syariat Islam. Hasil penelitian mengungkapkan jenis jual- beli kredit angsuran yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah non-Bank dan dapat menyesuaikan dengan model jual-beli kredit angsuran yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga kita semua bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin serta bisa bermuamalah melakukan jual beli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari study is motivated by the low understanding of the community towards waqf and the large potential of waqf. The purpose of this study was to analyze the development of the fundraising strategy carried out by four waqf management institutions. Namely the Surabaya Al-Falah Social Fund Foundation, the Comparison of the Selangor Waqf PWS, the Indonesian Waqf Board and the Global Waqf. The research method used is through a descriptive qualitative approach with library research data collection techniques. The results showed that the waqf strategy implemented by the four institutions had progressed from the model that YDSF did to raise funds with the Research Funding method which promotes the creation of business results through the development of waqf assets. PWS and BWI are using the same method, namely picking up the ball and waiting for the ball by working together through the Islamic Financial Institution. And the fundamental strategy that can help waqf institutions in the development of information technology is carried out by the Global Waqf Institution, which applies online waqf with an online waqf strategy through the website, transferring accounts and not setting targets. So that the management of waqf can be said to be effective with the existence of several strategies that are best for the success of the institution to achieve its Modal Syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia yang mempunyai peran penting sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha dan pemerintah, serta sarana bagi pemilik modal untuk memperoleh return melalui instrumen-intrumen investasi yang ditawarkan di pasar modal. Salah satu instrumen pasar modal syariah yang mempunyai potensi besar dalam menyerap dana masyarakat pasca krisis adalah Sukuk surat berharga syariah. Indonesia dianggap memiliki potensi besar untuk menjadi pasar sukuk, mengingat populasi muslim yang besar serta besarnya pinjaman lintas negara. Namun demikian, pertumbuhan sukuk sebagai alternative pembiayaan dan investasi belum berkontribusi secara signifikan dalam mendorong pertumbuhan pasar modal syariah serta pembangunan ekonomi nasional secara umum. Salah satu isu strategis dalam pengembangan sukuk Indonesia adalah kesiapan infratruktur hukum yang belum optimal, sehingga dalam praktik masih menimbulkan mispersepsi terhadap sukuk yang seringkali dipadankan dengan obligasi, mengakibatkan sukuk belum dianggap sebagai instrumen alternatif yang menarik baik bagi dunia usaha maupun investasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa regulasi sukuk di Indonesia masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai aturan, sehingga mengakibatkan rendahnya pemahaman pelaku usaha dan investor terhadap kerangka hukum sukuk, serta jaminan kepastian hukum bagi pemegang sukuk. Regulasi sukuk yang terintegrasi merupakan syarat utama untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Indonesia, khususnya regulator perlu mengupayakan keberagaman jenis sukuk baik akad maupun underlying assets nya agar investor dapat memilih jenis-jenis sukuk yang sesuai dengan harapan. Selain itu, diperlukan kebijakan yang bersifat top down dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sukuk negara dengan membuat kebijakan bagi BUMN untuk berinvestasi pada "Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic ThoughtAdiwarman KarimAdiwarman Karim. 2004. Bank Islam Analis Fiqh dan Keuangan. Jakarta. Grafindo. "Abdul "Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic Thought. Longman Syariah Dari Teori Ke PrakktekAntonioMuhammadAntonio. Muhammad Syafi"i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Prakktek. Jakarta. Gema Insani Sistem Ekonomi IslamAhmad BasyirAzharBasyir, Ahmad Azhar. 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta Ekonomi Islam Zakat dan WakafMohammad DaudAliDaud, Mohammad Ali. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan SyariahFathurrahman DjamilFathurrahman Djamil. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Sinar Microfinance in IndonesiaBayu FiantoChristopher ArieGanFianto, Bayu Arie, and Christopher Gan. "Islamic Microfinance in Indonesia." Microfinance in Asia. World Scientific, 2017. Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja RosdakaryaJ LexyMoleongLexy J. Moleong. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernisHilman LatiefLatief, Hilman. 2010. Melayani Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta Gramedia Pustaka Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di IndonesiaMakhrusMakhrus. "Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia". Islamadina. XIII, Nomor 2, Juli 2014 56-79
HalloVirgi, 1. Wakaf Tujuan wakaf adalah bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. 2. Zakat Tujuan zakat adalah membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta. 3.
Apa Itu Tujuan Wakaf? Tujuan wakaf adalah agar kalangan muslim saling bekerja sama, bahu-membahu, dan saling kasih sayang. Nabi Muhammad menggambarkan keadaan sesama muslim dalam kecintaan dan kesayangan diantara mereka dengan gambaran satu tubuh. “Jika salah satu organ tubuh sakit maka seluruh anggota tubuh akan lainnnya akan menggigil dan kesakitan akibat panas dan meriang” HR. Muslim. Mengacu pada hadis di atas, kebajikan berupa infak diyakini membantu persatuan umat Islam, dan mengajarkan tanggung jawab. Wakaf diniliai memiliki keistimewaan ketimbang jenis infak lain. Wakaf dianggap dapat memelihara berbagai kepentingan publik, kehidupan masyarakat, mendukung sarana dan prasarana masyarakat secara berkelanjutan. Al-Dahlawy mengatakan di dalam wakaf ada sejumlah manfaat dan maslahat yang tidak akan diperoleh dalam sedekah lainnya. Menurut dia, manusia kerap menginfakkan banyak harta fisabilillah kemudian habis. Pada saat yang sama, ada fakta kaum miskin yang membutuhkan bantuan atau sebagian fakta miskin lain yang terbengkalai urusannya. Maka tidak ada yang lebih baik dan lebih manfaat untuk seluruh masyarakat selain Manahan sesuatu harta dan mengalirkan manfaat atau hasilnya untuk fakir miskin dan ibnu sabil. Menahan disini diartikan wakaf. Lihat Hujatullah Al-balighah 2/116. Abu Zahrah mengatakan wakaf membuat harta benda lestari dalam hukum Islam dan tersalurkan hasil dan manfaatnya untuk kepentingan umum. Wakaf adalah salah satu jenis dari sedekah jariyah setelah orang yang bersekh itu wafat, kebaikannya terasakan oleh semua orang. Kebaikan yang dirasakan itu, misalnya terselesaikan kebutuhan fakir-miskin, pengembangan rumah sakit, menyantuni ibnu sabil, penanganan pengunsi, anak yatim. Menanggulangi kelaparan, hingga gizi buruk. Maka, wakaf dinilai mampu mendorong bangkitnya masyarakat. Tujuan Disyariatkan Wakaf Menurut Ulama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkan wakaf mengandung arti sebagai berikut [1] Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian. Berdasarkan Hadis Nabi “Ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali tiga hal. “Diantaranya Shadaqah jariyah….” Pemberian harta benda wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri dengan keragu-raguan, karena hal itu merupakan bukti adanya kebaikan dan kedermawanan yang dikeluarkan karena adanya rasa cinta tanpa adanya ganti sedikitpun. Dan berpengaruh pada pemberian kemanfaatan dan pahala yang berlimpah-limpah. Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta. Karena orang yang memberi mewujudkan dari kemulian jiwa yang semuanya mendorong pada rasa harumnya keberagaman dan kemulian akhlak. Dapat disimpulkan bahwa tidak ada kemaslahatan bagi orang yang kikir terhadap harta dan jiwanya menjadi kotor, sebagaimana Allah SWT menyeburkan dalam al-Quran bahwa setn selalu menakut-nakuti umat manusia pada kefakiran. Wakaf menjadikan harta tidak sia-sia kembali dan dapat memberikan arti pada hak-hak ahli waris sebagaimana kebiasaan adat jahiliyyah dan akan memberikan dampat sosial yang lebih untuk perbaikan masyarakat. Baca juga Mengapa Saya Harus Berwakaf? Sedangkan tujuan wakaf yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 4 yaitu Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahala akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal. Nur Hafifah/Tabung Wakaf.

BukuHukum Islam: Zakat,Infak,Sedekah,dan Wakaf di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.

To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... Islamic economics has differences not only in its concept, but also has certain instruments that are not found in other economic systems. In addition, there are also other instruments in Islamic economy besides zakat, namely waqaf, infaq and alms Almahmudi, 2020. Zakat worship is one of the instruments of Islamic economic empowerment that contributes to realizing the welfare of the community Widiastuti et al., 2021. ...Saiev Dzaky El KemalQurroh AyuniyyahRio Erismen ArmenMufti Maula AlfaniThe COVID 19 pandemic is a new challenge for the Islamic economy to be able to be a solution to various problems that arise due to the impact of the spread of the COVID 19 virus in every community. The impact caused by the pandemic is not only on the health aspect but also on the economic aspect. This study aims to find out what are the models of economic empowerment in the Islamic Economy that can be done during the COVID 19 pandemic. The research method used is qualitative descriptive. This method explains the phenomena that occur in society and then a conclusion is drawn. The results of this study are the first, the empowerment model carried out by LAZISMU Surakarta during the pandemic has been in accordance with government rules, namely the funds are distributed to those who are entitled to receive it legally Islamic and also pay attention to the scale of community priorities. Second, the category of consumptive empowerment is 11% greater than productive empowerment. Third, the benefits obtained by the community from consumptive empowerment are greater when the number of pandemic cases is increasing, while when the trend of confirmed case numbers is falling, productive empowerment is more expected by the community. Fourth, the Islamic Economy is still able to play a role in tackling emergencies such as the COVID 19 pandemic. This is evidenced through LAZISMU Surakarta which has been able to empower people's funds Ilma Fazaada EmhaAna Silviana Musahadi MusahadiData from the Ministry of ATR/BPN shows that most waqf lands have legal certainty problems. This article wants to look at the case of delaying the certification of waqf land for the Baitussalam Mosque in Semarang City due to the unclear toll road expansion project. The discussion is related to Gustav Radbruch's theory of three fundamental legal values. This paper uses an empirical juridical approach with a qualitative descriptive-analytical research specification. Data were obtained through interviews with several key informants and supported by legal materials obtained from literature studies. The results showed that the delay in certifying the waqf land of Baitussalam Mosque at the Semarang City Land Office was due to legal concerns by residents if the land was affected by the expansion of the toll road project. This article proves that Gustav Radbruch's standard priority teachings, which prioritize justice over expediency and legal certainty, are irrelevant and not ideal. The case of Baitussalam Mosque places legal certainty through waqf land certification as a top priority that must be carried out. Thus, this study confirms the teaching of casuistic priority in the theory of modern legal AmirudinAhmad Fikri SabiqThis research was conducted with the aim of providing solutions and the role of one the Islamic economic instruments, namely zakat, infaq, alms and waqf which can be applied in dealing with economic problems due to the Covid-19 pandemic. In conducting research, researchers used a library research approach and content analysis techniques. The results of the research that show that Ziswaf can be a solution and role to restore the economy due to the Covid-19 pandemic are as follows 1 Make each village an UPZ to maximize zakat 2 maximize cash zakat and productive zakat 3 maximize zakat and infaq management 4 providing educational assistance for students affected by Covid-19, which is prioritized for students majoring in sharia economics so that in the future they can educate the public about Islamic Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat IndonesiaDarwanto Daftar PustakaDaftar Pustaka Darwanto, "Wakaf Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia", Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi Terapan, vol 3 no. 1 Mei dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di IndonesiaBashlul HazamiHazami, Bashlul. Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia, Jurnal Analisis, Volume XVI, Nomor 1, Juni HidayatullahHarisHidayatullah, M. Haris, Peran Zakat dan Pajak dalam Menyelesaikan Masalah Perekonomian Indonesia, Volume 1 Nomor 2 Tahun Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta DeepublishHujrimanHujriman. Hukum Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta Deepublish. Pembangunan Ekonomi Umat Upaya Menggali Petunjuk Al Qur'an Dalam Mewujudkan Kesejahteraan. Yogyakarta Diandra KreatifBustanul KarimKarim, Bustanul. Prinsip Pembangunan Ekonomi Umat Upaya Menggali Petunjuk Al Qur'an Dalam Mewujudkan Kesejahteraan. Yogyakarta Diandra Kreatif. Hukum Zakat dan Wakaf . Jakarta PT GrasindoElsi SariKartikaSari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta PT Grasindo. Penelitian Sosial Edisi RevisiBungaran SimanjutakAntoniusSimanjutak, Bungaran Antonius. Metode Penelitian Sosial Edisi Revisi. Jakarta Yayasan Pustaka Obor Amin SumaZakatDan InfakSedekahSuma, Muhammad Amin. Zakat, Infak, dan Sedekah Modal dan Model Ideal, Jurnal Al-Iqtishad Vol. V, No. 2, Juli 2045 Pemikiran Terbaik Putra-Putri Bangsa untuk Ibu PertiwiPratiwi UtamiDkkUtami, Pratiwi dkk. Indonesia 2045 Pemikiran Terbaik Putra-Putri Bangsa untuk Ibu Pertiwi. Yogyakarta Bentang Pustaka, Zakat untuk APBN dalam di akses 6 DesemberTika WidiastutiWidiastuti, Tika. Potensi Zakat untuk APBN dalam di akses 6 Desember 2019.
WakafSyariah: Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Sedangkan para faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub mustahab. Apa tujuan zakat dan wakaf dalam ekonomi Islam? Serta semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu per satu. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para

JAKARTA - Kendati dilalui di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, Ramadan kali ini menjadi lebih spesial, karena merupakan yang pertama bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI sejak berdiri dan mulai resmi beroperasi pada awal Februari setahun terakhir menjadi periode penuh dinamika tetapi menggembirakan bagi kami, karena entitas yang berasal dari tiga bank syariah milik Himbara ini Bank Syariah Mandiri, BRIsyariah dan BNI Syariah mampu menjalani seluruh proses merger dengan baik dan sesuai tantangan sesungguhnya justru baru saja dimulai ketika BSI yang kini menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dan ditargetkan masuk 10 besar bank syariah di dunia dalam 4—5 tahun ke depan berdasarkan kapitalisasi dapat dihindari bahwa kelahiran bank syariah ini diiringi dengan banyaknya aspirasi dan harapan dari para stakeholder. Hal ini menjadi motivasi untuk mengoptimalkan sebaik-baiknya potensi yang ada demi kemaslahatan masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi energi baru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depannya. Jika mengacu kondisi saat ini, industri keuangan syariah mampu menunjukkan daya tahan yang relatif baik di tengah krisis. Secara nasional, penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah tumbuh hingga 8,08% year on year menjadi Rp395 triliun pada 2020, justru ketika penyaluran kredit secara agregat turun -2,31 persen menjadi triliun karena dampak bank syariah merupakan salah satu motor yang dapat diandalkan untuk mendorong pergerakan ekonomi di Tanah JugaWamen BUMN Sebut Volume Transaksi Wakaf BSI Perlu Didorong Zakat Ramadan 2021, Baznas Optimistis Tembus Rp6 Triliun!Menjadi bank syariah terbesar di Indonesia, eksklusifitas merupakan hal yang harus dihindari. Kami mencoba untuk memutarbalikkan stigma masyarakat yang telanjur melekat terhadap perbankan syariah bahwa perbankan syariah bersifat eksklusif, hanya untuk kelompok tertentu, dalam hal ini kelompok kenyataannya bank syariah dapat digunakan oleh masyarakat berlatarbelakang apapun. Kami ingin perbankan syariah di Indonesia dikenal sebagai penyedia jasa yang inklusif, terbuka untuk siapapun tanpa batasan agama dan ini karena sesungguhnya ekonomi dan keuangan syariah bukan hanya persoalan agama tetapi aspek yang lebih luas. Beragam persoalan sosial diharapkan dapat dijawab oleh ekonomi dan keuangan satunya adalah pemanfaatan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf ZISWAF untuk kemaslahatan umat di Tanah Air secara berkeadilan. Semakin meningkatnya kesadaran sosial, kesadaran dalam hal religiusitas, aktivitas ZISWAF terus meningkat. Kini kehadiran teknologi kian memudahkan aktivitas Amil Zakat Nasional Baznas menyebutkan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Namun baru Rp12 triliun zakat yang dapat disalurkan setiap tahunnya. Artinya, ada lebih dari Rp300 triliun potensi yang belum sesungguhnya solusi yang diharapkan untuk mendorong para mustahik penerima zakat naik kelas, membantu secara ekonomi sehingga mengentaskan dari entitas baru dengan segenap aspirasi dan amanat di pundaknya, kami pun telah menerima tantangan’ dari Baznas untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan potensi zakat nasional. Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan badan tersebut. Sinergi ini juga menjadi bagian dari Gerakan Cinta Zakat yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada awal Ramadan tahun dan layanan perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berzakat pun disiapkan. Bahkan, kami juga diharapkan dapat menjadi ibu angkat’ bagi para mustahik yang naik kelas menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah UMKM depan, kami juga siap mendukung pengelolaan zakat dari Pegawai Negeri Sipil PNS/Aparatur Sipil Negara ASN dan Badan Usaha Milik Negara BUMN yang sedang diajukan oleh Baznas kepada pemerintah. Jika manfaatnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat menyampaikan informasi yang lebih transparan dan masyarakat akan semakin rajin berzakat. Hal ini pada akhirnya akan membentuk ekosistem zakat yang bank, ada potensi bisnis yang dapat diraih dari perputaran dana dan ada berkah yang diharapkan dari penyaluran zakat tersebut. Kerja sama ini juga memudahkan masyarakat dan nasabah dalam menunaikan ibadah dan beramal. Kami telah menyediakan ekosistem transaksi keuangan digital untuk pembayaran, transfer maupun over booking. Bahkan aplikasi mobile kami juga sudah dilengkapi dengan fitur-fitur yang menopang kebutuhan religi pribadi meyakini, sinergi dan kolaborasi dengan sesama entitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia sangat diperlukan. Kami perlu bergerak bersama, membangkitkan Gerakan Cinta Zakat, mendorong tumbuhnya iklim ekonomi syariah yang kondusif, berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh optimal pengelolaan zakat diharapkan menjadi energi yang mendorong pembangunan ekonomi nasional demi pengentasan kemiskinan. Pada akhirnya, tujuan kami untuk memberikan yang lebih dari pada layanan finansial kepada umat, bukan hanya sekadar profit tetapi juga kemanfaatan yang lebih luas bagi people dan planet dapat tercapai. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

  • Задաλէዕе էዮω
  • Иዋυጱеք ըፎ р
AnalisisPemanfaatan Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf dengan Model Fungsi Actuating. The management of zakat is carried out with a work and professional system as well as company management and management. However, rules or regulations in accordance with sharia law should not be abandoned. Given the importance of this, this study focuses on

Di dalam agama Islam, terdapat tiga jenis kontribusi keuangan yang dikenal sebagai wakaf, zakat, dan sedekah. Ketiga hal ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, dalam ekonomi syariah, ketiganya memiliki perbedaan dalam mekanisme dan tujuan adalah kontribusi keuangan yang diberikan untuk tujuan sosial atau keagamaan. Menurut Syariah, wakaf adalah bentuk investasi yang paling murni, karena wakaf tidak bisa diambil kembali oleh pemberi wakaf atau masyarakat umum. Wakaf hanya dapat digunakan untuk tujuan yang sudah ditentukan dalam akad satu tujuan utama wakaf adalah untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan sektor-sektor ekonomi yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, seperti sektor perkebunan, pertanian, dan industri kreatif. Dengan memperkuat sektor-sektor ini, maka masyarakat akan lebih mandiri secara ekonomi dan mampu memenuhi kebutuhan juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur misalnya, jalan, jembatan, dan rumah sakit dan untuk mendukung pendidikan. Dalam hal ini, wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan untuk proyek-proyek yang memberikan manfaat riil bagi WakafKeteranganWakaf UangWakaf yang dilakukan dengan memberikan uangWakaf TanahWakaf yang dilakukan dengan memberikan tanahWakaf Benda BergerakWakaf yang dilakukan dengan memberikan benda-benda bergerak seperti mobil atau perhiasanSumber adalah kontribusi keuangan yang wajib dilakukan oleh setiap orang Muslim yang mampu. Dalam ekonomi syariah, zakat memiliki tujuan yang sama dengan wakaf, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, zakat diberikan dalam bentuk yang berbeda, yaitu sebagai zakat mal zakat harta.Zakat mal adalah zakat yang diberikan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan sebagainya. Tujuan utama zakat adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, dan kaum dhuafa. Namun, zakat juga dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat secara ekonomi syariah, zakat juga berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan. Dengan memberikan zakat, orang yang kaya harus memberikan sebagian dari kekayaannya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Hal ini dapat mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin, serta membantu memperkuat kondisi ekonomi masyarakat secara ZakatNilaiZakat Emas85 gramZakat Perak595 gramZakat UangSenilai 85 gram emasSumber adalah bentuk kontribusi keuangan yang diberikan secara sukarela oleh orang Muslim. Dalam ekonomi syariah, sedekah memiliki tujuan yang sama dengan wakaf dan zakat, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, sedekah diberikan dalam bentuk yang lebih luas dan tidak mengikat, sehingga jumlah dan frekuensi sedekah yang diberikan dapat dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti memberi makan kepada orang yang lapar, memberikan bantuan untuk pengobatan, dan membantu orang yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedekah juga dapat digunakan untuk memperbaiki lingkungan, misalnya dengan menanam pohon atau membersihkan ekonomi syariah, sedekah berfungsi sebagai bentuk sosial kontrol, yaitu kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dan ketidakberdayaan. Dengan memberikan sedekah, orang yang kaya dapat membantu mereka yang membutuhkan dan mencegah terjadinya ketidakadilan zakat, dan sedekah merupakan tiga jenis kontribusi keuangan yang sangat penting dalam ekonomi syariah. Ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, ketiganya memiliki perbedaan dalam mekanisme dan tujuan berfungsi sebagai bentuk investasi murni yang dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat dan membangun infrastruktur. Zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang dapat mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin, serta membantu memperkuat kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Sedekah berfungsi sebagai bentuk sosial kontrol yang dapat mencegah terjadinya ketidakadilan sosial dan membantu mereka yang video of Terangkan Tujuan Wakaf, Zakat, dan Sedekah dalam Ekonomi Syariah

sedangkanzakat sebagai bentuk kewajiban bagi orang kaya untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi orang miskin, hukum wakaf (law of awqaf) mengajarkan pemberian harta untuk kepentingan umat, hukum waris (law of inheritance) sebagai bentuk distribusi kekayaan dalam keluarga, amal dan sedekah (charty and alms), melarang penimbunan harta (hoarding
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada dasarnya Wakaf ialah suatu bentuk penyerahan harta sama ada secara sorih terang, atau kinayah sindiran, di mana harta berkenaan ditahan dan hanya manfaatnya sahaja yang diaplikasikan untuk tujuan-tujuan kebajikan sama ada berbentuk umum mahupun khusus. Dari segi istilah ia bermaksud menahan sesuatu harta seseorang untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Harta yang diwakafkan hendaklah berada dalam keadaan yang baik, kekal dan tujuan ia melakukan wakaf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memberi kebajikan kepada orang lain. Pewakaf juga tidak lagi mempunyai hak ke atas harta wakaf tersebut. Manakala Muhammad 'Arfah al-Dusuqi pula menjelaskan bahawa wakaf adalah memberikan manfaat sesuatu harta yang dimiliki kepada orang yang berhak dengan satu akad dalam jangka masa tertentu, sesuai dengan kehendak pewakaf. Menurut Ibn Qudamah dari ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahawa wakaf adalah menahan yang asal dan memberikan hasilnya. Sedangkan Zakat sebagai bentuk kewajiban bagi orang kaya untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi orang miskin, hukum wakaf law of awqaf mengajarkan pemberian harta untuk kepentingan umat, hukum waris law of inheritance sebagai bentuk distribusi kekayaan dalam keluarga, amal dan sedekah charty and alms, melarang penimbunan harta hoarding of wealth forbidden sebagai penghalang terciptanya distribusi di masyarakat, dan tindakan yang menjadi penghalang proses distribusi prohibitive measures seperti riba, korupsi, perjudian, minum-minuman keras, dan lain sebagainya. Pembangunan merupakan upaya untuk mentransformasi kehidupan ke arah yang lebih baik dan lebih berkah. Menurut Ishaq dalam Beik, menyatakan bahwa di antara penyebab kegagalan pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang adalah karena diabaikannya instrumen pembangunan yang sesuai dengan agama dan budaya lokal. Oleh sebab itu, instrumen dana pembangunan merupakan salah satu objek penting dalam sistem ekonomi ekonomi, wujudnya golongan yang mengagih semula harta kekayaan kepada orang lain, sangat penting kerana ia boleh membantu mencapai pembangunan ekonomi sesebuah negara. Afzalur Rahman menjelaskan bahwa pemahaman distribusi secara adil dalam konteks syariah bukanlah distribusi yang ditawarkan sosialis dengan sama ratanya dan kapitalisme dengan sistem pajak progresifnya. Namun, keadilan distribusi yang dimaksud ialah keadilan distribusi yang dituntun oleh nilai syariah. Tidak bisa dihindari bahwa keadilan dalam distribusi membutuhkan satu kondisi yang dapat menjamin terciptanya kesempatan yang sama pada setiap orang untuk berusaha mencapai apa yang diinginkan dengan kemampuan, namun tidak menuntut kesamaan hasil dari proses tersebut. Tidak membenarkan perbedaan kekayaan yang melampaui batas kewajaran serta mempertahankannya dalam batasan- batasan yang wajar. Oleh sebab itu, distribusi merupakan alat untuk menjamin adanya keseimbangan penguasaan aset dan kekayaan agar kesenjangan yang muncul akibat perbedaan kemampuan antar manusia dapat contoh mengelolah harta wakaf untuk pembangunan masjid, lalu Pihak Majlis Agama Islam Negeri-negeri akan merangka projek-projek pembangunan harta wakaf untuk masyarakat dan dalam masa yang sama perlu memastikan peraturan dan syarat-syarat pewakaf dipatuhi. Oleh itu untuk memastikan harta wakaf dibangunkan mengikut projek yang boleh memberi pulangan ekonomi kepada masyarakat, Majlis Agama Islam Negeri akan mengambil kira pandangan dari Jawatankuasa Pelaburan dan Pembangunan serta Jawatankuasa Syariah. Jawatankuasa Pelaburan dan Pembangunan berfungsi membuat keputusan dan menentukan bentuk pembangunan tanahtanah wakaf yang dirasakan sesuai dan berdaya maju. Manakala Jawatankuasa Syariah pula berfungsi menentukan jenis-jenis wakaf dan memutuskan sama ada wakaf-wakaf tersebut boleh dimajukan atau tidak boleh dimajukan mengikut hukum syarak. Ahli-ahli jawatankuasa dilantik dari kalangan yang pakar dalam bidang berkaitan seperti arkitek, peguam, perancang bandar dan pakar-pakar yang dapat memberi pandangan bagi sesuatu projek yang akan dilaksanakan. Distribusi seperti itu juga wajib terolah demi mendapatkan kesejahteraan masyarakat yang 11190860000013Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
TerangkanTujuan Wakaf Zakat Dan Sedekah Dalam Ekonomi Syariah Mas Dayat March 7, 2022 72 360 Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga.
August 16, 2021 Post a Comment Terangkan tujuan wakat, zakat, dan sedekah dalam ekonomi syariah!JawabSebagai pemerataan dalam distribusi pendapatan kepada BermanfaatJangan lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat terus OK! 😁

Indonesiatelah menerapkan zakat, infak dan sedekah berserta wakafpada perundang-undangan namun belum terdapat pada keuangan negara (APBN). Hal ini menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut terkait potensi instrumen keuangan islam selain pajak tersebut untuk dimasukkan kedalam keuangan negara. POTENSI ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN WAKAF

Badan Wakaf Indonesia BWI melalui Wakil Sekretaris BWI, Fahruroji menjelaskan ada tiga tujuan wakaf. Di antaranya wakaf untuk ibadah, sosial dan ek Badan Wakaf Indonesia BWI melalui Wakil Sekretaris BWI, Fahruroji menjelaskan ada tiga tujuan wakaf. Di antaranya wakaf untuk ibadah, sosial dan ekonomi. Fahruroji menerangkan, wakaf untuk ibadah memiliki tujuan demi mengharapkan ridho Allah SWT. Serta mengharapkan pahala yang terus mengalir. Sementara wakaf untuk tujuan sosial memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk menyediakan fasilitas umum, sarana dan kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan dan kesehatan. “Serta untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, pengembangan sumber daya manusia atau pemberian beasiswa,” kata Fahruroji saat menjadi narasumber webinar nasional tentang Urgensi Revisi UU Wakaf Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19’, dilansir dari laman republika, Kamis 17/9/2020. Ia menerangkan, wakaf untuk tujuan ekonomi juga memiliki beberapa tujuan. Yakni untuk permodalan, lapangan pekerjaan, mengatasi kemiskinan, meningkatkan ekonomi umat dan mengurangi beban anggaran negara. Ia juga menjelaskan bahwa wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi Islam untuk memajukan kesejahteraan umum yang memiliki fleksibilitas dalam pengembangannya. Wakaf merupakan instrumen sosial dan komersial. “Kemajuan peradaban Islam ditopang dengan kemajuan wakaf di mana wakaf produktif menjadi arus utama dalam pengelolaan wakaf,” ujarnya. Fahruroji mengatakan, wakaf untuk kepentingan jangka menengah dan jangka panjang. Pokok harta wakaf ditahan untuk dikelola atau dimanfaatkan bagi kesejahteraan umum. Maka untuk mengoptimalkan tujuan wakaf, wakaf perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secaraterminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-'ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa'ah) (al-Jurjani:328). Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekan sejak awal abad kedua Hijriyah. Waqf is one of Islam's teachings that contain spiritual and material elements. Waqf is defined as something that is given for the usefulness of the people as a charity or for purposes related to Islam. This article aims to embrace the concept of waqf from the perspective of history, fiqh, and also macroeconomic perspective. The results show that waqf is one of Islamic teachings and also pre-Islamic teachings in providing their places of worship. From the fiqh perspective, fiqh scholars have explained the concept of waqf in the books of fiqh based on the al-Quran, the hadith and also their ijtihad. The concept of fiqh always undergoes development following the development of human reason. This is because the majority of waqf concepts are based on ijtihad which can change time and place. From the macroeconomic perspective, waqf property plays a role in building the necessary facilities of the community such as places of worship, educational institutions and also health centers. These facilities are believed to improve the quality of Human Resources Sumber Daya Insani. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 105WAKAF DAN PEMBANGUNAN EKONOMIMurtadho RidwanSekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus STAIN Kuduse-mail adle_hr is one of Islam’s teachings that contain spiritual and material elements. Waqf is dened as something that is given for the usefulness of the people as a charity or for purposes related to Islam. This article aims to embrace the concept of waqf from the perspective of history, qh, and also macroeconomic perspective. The results show that waqf is one of Islamic teachings and also pre-Islamic teachings in providing their places of worship. From the qh perspective, qh scholars have explained the concept of waqf in the books of qh based on the al-Quran, the hadith and also their ijtihad. The concept of qh always undergoes development following the development of human reason. This is because the majority of waqf concepts are based on ijtihad which can change time and place. From the macroeconomic perspective, waqf property plays a role in building the necessary facilities of the community such as places of worship, educational institutions and also health centers. These facilities are believed to improve the quality of Human Resources Sumber Daya Insani.Keywords Waqf, Economic Development, and Public Facilities Murtadho Ridwan106 Jurnal Zakat dan WakafPendahuluhanDalam bahasa Melayu kata wakaf diartikan sebagai sesuatu yang diberikan untuk kegunaan orang ramai bagi keperluan yang berkaitan dengan agama Islam Teuku Iskandar, 2000 1542. Biasanya harta wakaf berupa tanah yang digunakan untuk membangunkan tempat ibadah masjid dan musola, lembaga pendidikan dan pusat kesehatan serta keperluan sosial merupakan salah satu ajaran Islam yang mengandung unsur spiritual dan material. Wakaf banyak memiliki manfaat dan faedah terutama dalam hal membantu fakir miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini karena harta wakaf dapat digunakan sebagai modal investasi jangka panjang untuk membangun fasilitas umum yang diperlukan masyarakat Shalih Abdullah Kamil, 1993 41.Wakaf memiliki dua unsur utama, pertama unsur spiritual karena wakaf merupakan cabang ibadah yang dapat mendekatkan diri wakif kepada Allah SWT. Kedua unsur material karena wakaf difahami sebagai usaha menjadikan harta dari kepentingan konsumsi menjadi modal investasi yang dapat menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan masa pemahaman tersebut, wakaf memiliki tiga unsur penting menurut system ekonomi makro Islam, yaitu Wakaf dapat mengurangi tingkat suku bunga Rate Of Interest. Wakaf merupakan salah satu mekanisme redistribusi kekayaan, dan mekanisme wakaf mengandung unsur investasi dan tabungan Saving. Selain itu, harta wakaf dapat membantu aktivitas ekonomi sebuah Negara, baik digunakan sebagai sumber modal pembangunan atau yang lain. Sifat abadi harta wakaf sangat mendukung penyediaan modal tersebut. Harta wakaf dapat digabungkan dengan harta individu dan dijadikan modal bagi sebuah perusahaan. Sebagian dari keuntungannya dapat ditasarufkan berdasarkan peruntukannya. Harta wakaf juga dapat berfungsi sebagai pendapatan. Ini dapat dilihat jika harta Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 107wakaf dipinjamkan kepada masyarakat melalui system Qard al-Hasan pinjaman kebajikan. Berdasarkan hal di atas, maka artikel ini akan membahas konsep wakaf ditinjau dari qh, perspektif sejarah, dan wakaf perspektif ekonomi makro. Selain itu, peran wakaf dalam pembangunan ekonomi umat dan peran wakaf dalam meningkatkan Sumber Daya Insani SDI juga akan dan Dasar WakafPengartian wakafWakaf dari segi bahasa berasal dari kata Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Kata tersebut merupakan kata yang berbentuk masdar innitife noun yang secara pokok berarti berdiri atau kata tersebut dikaitkan dengan harta, separti tanah, binatang dan sebagainya kata tersebut berarti pembekuan hak milik untuk manfaat tertentu Ibnu Mandzur, 1990 359.Dalam bahasa Melayu wakaf diartikan sebagai sesuatu yang diberikan untuk kegunaan orang banyak sebagai derma atau untuk keperluan yang berkaitan dengan agama Islam. Wakaf juga memiliki arti tempat berhenti sebentar Teuku Iskandar, 2000 1542.Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai pembekuan hak milik atas mata benda al-Ain untuk tujuan menyedekahkan kegunaan atau manfaatnya untuk kebajikan atau kepentingan umum al-Jurjani, 2000 328.Sedangkan dalam kitab-kitab qh, para ulama qh berbeda pendapat dalam memberi denisi wakaf. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikutHanaah mengartikan wakaf sebagai pembekuan kondisi riil benda al-Ain atas milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada sesiapa yang diharapkan untuk tujuan kebajikan Ibnu al-Humam, 1970 203. Denisi tersebut Murtadho Ridwan108 Jurnal Zakat dan Wakafmenjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan wakif itu sendiri. Dengan kata lain wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkan, sedangkan perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta itu saja bukan termasuk asset hartanya. Ini karena kuasa pemilikan asset harta yang diwakafkan masih dalam milik Malikiyah berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki walaupun pemilikannya dengan cara sewa untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad shighat dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif al-Dusuqi, tt 75. Pengartian wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak. Diantara orang yang berhak adalah fakir miskin, anak yatim, orang tua yang sudah renta yang tidak ada seorang pun yang menanggung biaya hidupnya. Sedangkan tempat yang layak menerima wakaf adalah tempat ibadah masjid atau musola, lembaga pendidikan, pusat kesehatan, pantai asuhan dan tempat-tempat lain yang dibolehkan syara’.Kelompok Sya’iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal bendanya al-Ain dengan memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki wakif untuk diberikan kepada tempat yang dibolehkan al-Syarbini, tt 376. Kelompok ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal bendanya dengan maksud, harta yang tidak rusak serta dapat diambil manfaat secara berterusan separti tanah, rumah, binatang dan alat perabotan al-Syairazi, 1976 575.Sedangkan Hanabilah mengartikan wakaf dengan menahan asal harta yang berupa tanah dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan Ibnu Qudamah, 1972 185. Arti wakaf ini sesuai dengan denisi yang sampaikan Rasulullah SAW yang terdapat dalam hadis Abdullah bin Umar yang menjadi dalil disyariatkannya wakaf Khairi kebajikan. Arti hadis tersebut adalah “Telah diriwayatkan bahwa Umar telah memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata Wahai Rasulullah, Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 109saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya daripada tanah tersebut. Apa yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah SAW bersabda Jika kamu mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya. Lalu Umar menyedekahkannya, harta tersebut tidak dapat dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, keluarga, memerdekakan budak, orang yang berperang, orang musar dan para tamu. Bagaimanapun, hasil tanah tersebut bisa digunakan dengan baik oleh pihak yang mengelolanya, separti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber harta.” HR. MuslimDenisi wakaf menurut hadis tersebut di atas bukan saja menjelaskan tentang konsep wakaf, namun lebih luas dan mempunyai implikasi terhadap harta dan juga distribusi harta wakaf tersebut Syed Othman, 1987 23. Berdasarkan maksud wakaf tersebut, jelas menunjukkan bahwa Isam sangat mementingkan pemerataan terhadap umatnya dalam menikmati hasil yang berterusan dengan mendistribusikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang beberapa denisi wakaf tersebut di atas maka ajaran wakaf berimplikasi kepada perluasan hak mengunakan dan mengambil manfaat oleh pemilik asal ke atas harta berkaitan untuk kepentingan pihak yang menerima wakaf. Dengan demikian pemilik asal tidak lagi berhak apa-apa atas kegunaan harta yang diwakafkan. Di samping itu menurut madzhab Sya’i, praktik wakaf juga melibatkan pembekuan hak milik asal ke atas harta itu sendiri. Wakaf tidak melibatkan perpindahan milik kepada sesiapa tetapi menjadikan harta tersebut dikembalikan kepada pemilik asal yang hakiki yaitu Allah SWT al-Syairazi, 1876 389. Dalam bahasa manajemen harta wakaf dikembalikan menjadi milik Negara Mahmood Zuhdi, 1999 2Dasar hukum wakafMayoritas ulama menyebutkan bahwa wakaf merupakan ibadah yang disyariatkan. Hal ini disimpulkan dari pengertian- Murtadho Ridwan110 Jurnal Zakat dan Wakafpengartian umum dari ayat-ayat al-Quran yang menerangkan tentang sedekah dan juga disimpulkan dari hadis yang secara khusus menceritakan tentang wakaf di masa Rasulullah Wahbah al-Zuhaili, 1989 8/157.Secara umum tidak ada ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk sedekah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini pada umumnya didasarkan pada ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang sedekah secara umum. Diantara ayat tersebut adalah ayat 267 surat al-Baqarah yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” QS. Al-Baqarah 267Ayat lain yang menjadi dalil adalah ayat 92 surat Ali Imran yang artinya “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” QS. Ali Imran 92Ayat lain yang menjelaskan tentang sedekah adalah ayat 261 surat al-Baqarah yang artinya “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebulir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan pahala bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah maha Luas karunia-Nya lagi maha Mengetahui.” QS. Al-Baqarah 261Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menyedekahkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang akan diperoleh orang yang menyedekahkan hartanya dengan perumpamaan yang ditentukan oleh yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik menjelaskan bahwa Abu Thalhah adalah seorang sahabat Ansar yang paling banyak memiliki kebun kurma di Madinah. Di antara kebun Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 111kurma yang paling disukai adalah kebun kurma di Bairuha’ yang letaknya berhadapan dengan masjid. Pada saat rman Allah ayat 92 surat Ali Imran diturunkan kepada Rasulullah SAW, Abu Thalhah berkata kepada Nabi “Sesungguhnya harta yang paling aku sukai adalah hartaku di Bairuha’ dan sesungguhnya hartaku di Bairuha’ itulah yang aku wakafkan ke jalan Allah.” al-Asqalani, tt 387. Di antara hadis yang menjadi dalil wakaf adalah hadis Abdullah bin Umar yang menceritakan tentang kisah Umar bin Khattab ketika mendapatkan tanah di Khaibar, lalu ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut. Nabi SAW menganjurkan untuk menahan asal tanah tersebut dan mensedekahkan hasilnya. Hadis lain yang menjelaskan tentang wakaf adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah. Hadis ini menerangkan bahwa terdapat tiga perkara yang mempunyai pahala tidak terputus diantaranya adalah sedekah jariyah. Para ulama ahli Hadis menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf al-Syaukani, tt 24, ini karena kelangsungan pahala wakaf tidak terputus dan karena wakaf merupakan sedekah yang bersifat abadi perpectual.Hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah juga menyebutkan tentang amal kebajikan yang akan selalu mendapatkan pahala meskipun orang yang melakukan telah meninggal dunia. Arti hadis tersebut adalah “Sesungguhnya di antara amal kebajikan seorang muslim yang akan mengikutinya setelah dia mati adalah ilmu yang diajarkan dan disebarkan, anak soleh yang dilahirkan, mushaf yang diwariskan, masjid yang dibangun, rumah yang digunakan untuk Ibnu Sabil beristirahat yang dibangun, sungai yang dialirkan, sedekah yang dikeluarkan dari hartanya pada saat ia hidup dan ketika ia sehat. Semua itu akan mengikutinya setelah ia meninggal dunia.” HR. Ibnu MajahSelain dalil dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama juga telah bersepakat Ijma’ menerima wakaf sebagai satu amal jariyah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada seorang pun yang menakan dan menolak ajaran wakaf dalam Islam karena Murtadho Ridwan112 Jurnal Zakat dan Wakafwakaf telah menjadi ajaran yang selalu diutamakan oleh para sahabat Nabi, para ahli ibadah yang suka bersedekah serta para ahli ilmu yang suka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal tersebut separti yang diungkapkan oleh Jabir dalam perkataannya “Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi yang mampu kecuali mereka memberi wakaf. Ajaran ini telah menjadi kesepakatan ijma’ di antara mereka, maka sesungguhnya orang yang mampu telah melakukannya dan terkenallah ajaran wakaf itu. Oleh karena itu tidak ada seorang pun yang menolaknya sehingga jadilah sebagai kesepakatan Ijma’ di antara mereka” Ibnu Qudamah, 1972 187.Wakaf dalam perspektif sejarahImam Sya’i berkata “Setahu saya, orang-orang Jahiliyah tidak menahan mewakafkan rumah dan tanah untuk tujuan kebajikan, akan tetapi yang menahan mewakafkan untuk tujuan kebajikan adalah orang-orang Islam” al-Sya’I, 1993 4/61Perkataan al-Sya’i tersebut dijadikan dasar oleh sebagian sarjana Muslim setelahnya. Mereka berpendapat bahwa sistem wakaf hanya dikenal dalam ajaran Islam, tetapi dalam sejarah terdapat bukti bahwa umat-umat sebelum Islam telah mengenal transaksi harta benda yang tidak terlepas dari pengartian wakaf dalam karena umat-umat terdahulu telah mengenal beribadah kepada Tuhan sesuai dengan cara dan keyakinan mereka. Mereka memerlukan tempat khusus serta biaya tertentu untuk mengurus dan menjaga keberlangsungan tempat-tempat ibadah mereka. usaha-usaha mereka untuk menyediakan tempat ibadah dan mengumpulkan biaya pengelolaan tempat tersebut dapat difahami sebagai konsep wakaf secara sederhana al-Kubaisi, 1977 21.Di antara contoh yang dapat menjadi bukti berlakunya wakaf sebelum Islam adalah wakaf yang dilakukan oleh nabi Ibrahim dalam membangun Ka’bah yang disebut dalam al-Quran sebagai Bait al-Atiq rumah kuno. Pada awalnya Ka’bah dijadikan sebagai tempat keamanan dan ketenangan untuk Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 113masyarakat Arab. Kemudian tempat tersebut dijadikan sebagai tempat sembahyang dan meletakkan berhala-berhala mereka untuk mendekatkan diri kepada Tuhan al-Kubaisi, 1977 22. Selain itu terdapat masjid al-Aqsha, Masjid al-Haram serta gereja-gereja yang dibangun untuk tempat ibadah yang tidak dimiliki oleh seseorang Abu Zahrah, 1959 7.Dalam sejarah Islam, wakaf agama yang pertama dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah wakaf yang berkaitan dengan masjid Quba’ yang dibangun oleh Rasulullah SAW ketika hijrah ke Madinah Ali Jumuah, 1993 19. Lalu diikuti dengan masjid Nabawi di Madinah yang dibangun pada tahun pertama hijrah di atas tanah milik dua anak yatim. Pada awalnya tanah tersebut akan dibeli oleh Nabi, namun mereka berkata kepada Nabi “Tidak, demi Allah kita tidak akan mengambil harga tanah tersebut, kita hanya mengharapkan pahala dari Allah.” Sedangkan wakaf Am pertama yang dilakukan adalah wakaf tujuh kebun atau taman oleh sahabat dari bangsa Yahudi yang bernama Mukhairik yang telah terbunuh di saat perang Uhud Ali Jumuah, 1993 92. Setelah itu para sahabat meneruskan praktik wakaf ini, separti Abu Bakar yang telah mewakafkan rumah untuk anak-anaknya, Umar bin Khattab yang mewakafkan kebubn Khaibar, Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur Rumah dan Ali bin Abu Thalib yang telah mewakafkan tanah Yanbu’ miliknya Ibnu Qudamah, 1972 186.Sejarah praktik wakaf tidak berhenti di situ saja, para sahabat Nabi yang lain separti Sa’d bin Abi Waqqas, Amr bin al-Ash, Hakim bin Huzam dan sahabat-sahabat lain telah melakukan praktik wakaf. Baik berupa wakaf khas yang lebih dikenal dengan wakaf keluarga Waqf al-Ahli ataupun wakaf Am atau yang dikenal dengan wakaf kebajikan Waqf al-Khairi Syed Khalid, 2002 16. Sejarah juga membuktikan bahwa praktik wakaf tidak hanya dilakukan oleh para sahabat dan masyarakat umum tetapi juga dilakukan oleh pihak pemerintah dan keluarga Raja. Permaisuri, isteri dari Khalifah Harun al-Rasyid dilaporkan Murtadho Ridwan114 Jurnal Zakat dan Wakaftelah mewakafkan segala hartanya untuk menyediakan jalan yang selamat dan mudah untuk tujuan perjalanan haji dari Baghdad ke Makkah Mohd. Daud Bakar, 1999 10Untuk melihat lebih jelas bagaimana meluasnya praktik wakaf dalam masyarakat Islam, cukup meneliti satu fakta bahwa tiga perempat tanah dinasti Utsmani di Turki adalah tanah wakaf. Selain itu, telah dilaporkan bahwa jumlah tanah pertanian yang diwakafkan adalah separuh dari tanah di Algeria di pertengangahan abad ke sembilan belas dan berjumlah satu partiga dari tanah di Tunisia pada tahun 1883 dan satu perdelapan di Mesir pada tahun 1949 Murat Cizakca, 1997 69. Di Yordania, Arab Saudi dan Sri Lanka juga banyak ditemukan praktik wakaf yang dikelola dengan baik sehingga banyak membantu pertumbuhan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat Uswatun Hasanah, 2003.Praktik wakaf ini juga berlaku di Negara-negara Islam yang lain termasuk Indonesia. Menurut data Badan wakaf Indonesia hingga 2016, aset wakaf yang berupa tanah berjumlah lokasi dengan luas mencapai m2. Tanah wakaf tersebut sebagian besar baru dimanfaatkan untuk pendirian masjid, panti asuhan, sarana pendidikan dan kuburan dan hanya sebagian kecil yang dikelola secara produktif BWI, 2017Wakaf dalam perspektif ekonomi makroAjaran wakaf memiliki dua unsur utama yaitu unsur spiritual dan material. Wakaf dikatakan memiliki unsur spiritual karena wakaf merupakan cabang ibadah yang dapat mendekatkan diri si wakif kepada Allah SWT. Sedangkan unsur material dapat dilihat dari sudut ekonomi. Dari sudut ekonomi wakaf difahami sebagai usaha menjadikan harta dari kepentingan konsumsi menjadi modal investasi yang dapat menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan masa depan, baik untuk kepentingan kelompok masyarakat atau kepentingan individu Monzer Kahf, 2000 66 Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 115Dari pemahaman di atas, wakaf memiliki tiga unsur penting menurut system ekonomi makro Islam, tiga unsur tersebut adalahPertama, wakaf dapat mengurangi tingkat suku bunga Rate Of Interest. Ini karena salah satu ciri utama dari system ekonomi Islam adalah larangan Riba dalam aktitas ekonomi. Sementara bunga merupakan salah satu unsur utama dalam system ekonomi konvensional dan sebagai penentu berlakunya system ekonomi tersebut. Menurut ekonomi Islam, wakaf dapat mengurangi tingkat suku bunga secara nyata. Wakaf dapat memainkan peranan yang sangat penting dalam menyediakan fasilitas public yang diperlukan masyarakat tanpa membebankan biaya kepada pihak pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan dana wakaf dari orang-orang kaya dan mengunakan dana tersebut untuk membangun fasilitas umum yang diperlukan masyarakat Murat Cisakca, 1997 65.Pada umumnya fasilitas umum yang disediakan oleh dana wakaf berupa tempat ibadah masjid dan musola, lembaga pendidikan, pusat kesehatan dan juga kuburan. Sebagai contoh, masjid dapat digunakan masyarakat untuk melaksanakan solat berjamaah dan kegiatan lain sehingga terwujud masyarakat yang harmonis. Pusat kesehatan dapat digunakan untuk menolong orang sakit dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan perawatan kesehatan. Sedangkan lembaga pendidikan dapat digunakan para pelajar untuk mencari ilmu pengetahuan sehingga tingkat pendidikan masyarakat dapat ditingkatkan. Sehingga dengan hal itu semua fungsi wakaf yang amat penting menjadi nyata. Wakaf tidak hanya membantu mengurangi belanja Negara yang menyebabkan tingkat suku bunga naik, namun wakaf dapat juga mencapai tujuan ekonomi modern yang lain, yaitu menjadi salah satu mekanisme redistribusi kekayaan yang lebih baik dalam system ekonomi Murat Cisakca, 1997 65.Kedua, wakaf merupakan salah satu mekanisme redistribusi kekayaan. Dalam sejarah Islam kita mengenal dan Murtadho Ridwan116 Jurnal Zakat dan Wakafmengakui adanya kepemilikan individu. Kita dapat mengamati bahwa system wakaf merupakan salah satu yang dihasilkan dari kepemilikan individu yang berfungsi sebagai salah satu mekanisme redistribusi kekayaan Redistribution of Wealth dalam ekonomi Islam. System wakaf mampu mengurangi ketidaksamaan distribusi pendapatan dan kemiskinan. Hal ini dapat dilakukan dengan memptivasi umat untuk melakukan sedekah jariyah wakaf dengan janji akan mendapatkan pahala yang berterusan sesuai dengan hadis tentang ajaran Islam mendorong para pemeluknya untuk mendistribusikan ulang kekayaan mereka kepada kaum fakir miskin dan orang yang kekurangan. Hasil penelitian Birol menunjukkan bahwa Islam adalah jalan hidup yang dapat meningkatkan perilaku rendah hati pada penduduk Utsmaniyah di Turki Birol Baskan, 2002 22. Dari sifat rendah hati tersebut mereka terdorong untuk melakukan sedekah jariyah wakaf yang dapat membantu Negara dalam menyediakan fasilitas umum yang diperlukan teori ekonomi tentang Redistribution menjelaskan bahwa distribusi ulang kekayaan yang didasarkan atas sifat individu separti rendah hati tidak dapat diandaikan dengan hasil yang optimal, namun hasil penelitian Birol di kejaraan Utsmaniyah menunjukkan bahwa masyarakat di kerajaan itu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya dengan sempurna dari system wakaf. Pemerintah kerajaan Utsmaniyah telah mewariskan pusat kesehatan, lembaga pendidikan dan badan-badan kesejahteraan yang seluruhnya dibangun dengan system wakaf Birol Baskan, 2002 18. Sehingga tidak berlebihan apabila dikatakan Sistem wakaf yang sudah ada di kerajaan Utsmaniyah telah menyediakan segala fasilitas umum tanpa membebankan biaya kepada Negara. Dengan demikian kita dapat memandang system wakaf sebagai hasil kerja sama antara pemerintah dan individu untuk meningkatkan investasi. Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 117Ketiga, Mekanisme wakaf mengandung unsur investasi dan tabungan Saving. Dari penjelasan system wakaf sebagai mekanisme yang dapat menurunkan tingkat suku bunga dan redistribusi kekayaan, dapat disimpulkan bahwa wakaf dari segi ekonomi merupakan tindakan yang mengabungkan antara investasi dan tabungan. Ini karena wakaf sendiri adalah investasi, karena yang dimaksud investasi adalah menghasilkan keuntungan untuk digabungkan dengan modal usaha dan juga untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidup, denisi ini sesuai dengan pengartian wakaf. Barang yang diwakafkan dapat menghasilkan kemanfaatan dan fasilitas umum yang diperlukan masyarakat separti yang telah dijelaskan. Harta wakaf yang terkumpul dapat digunakan sebagai modal investasi masa depan untuk kepentingan generasi akan dating yang tidak mementingkan keuntungan dari pengelolanya sebab tujuan utama wakaf adalah untuk kebajikan dan tolong menolong ta’awun Monzer Kafh, 2000 70. Untuk itu perlu adanya undang-undang yang mengatur harta wakaf disetiap Negara untuk menjaga harta amanah umat dari kesewenang-wenangan orang yang tidak bertangungjawab Abu Zahrah, 1959 32.Harta wakaf dapat membantu aktivitas ekonomi sebuah Negara, baik digunakan sebagai sumber modal pembangunan atau yang lain. Sifat abadi harta wakaf sangat mendukung penyediaan modal tersebut. Harta wakaf dapat digabungkan dengan harta individu dan dijadikan modal bagi sebuah perusahaan. Sebagian dari keuntungannya dapat ditasarufkan berdasarkan peruntukannya. Selain itu, harta wakaf dapat berfungsi sebagai puncak pendapatan. Ini dapat dilihat jika harta wakaf dipinjamkan kepada masyarakat melalui system Qard al-Hasan pinjaman kebajikan. Dengan fasilitas ini, masyarakat islam mampu menjalankan aktivitas ekonomi karena ia hanya melibatkan pengelolaan modal yang sudah ada. Secara tidak langsung wakaf berusaha membasmi kemiskinan yang berlaku di Murtadho Ridwan118 Jurnal Zakat dan Wakafmasyarakat Islam dan akan meningkatkan kesejahteraan Negara Abd. Shakur, 1994 20.Wakaf dan pengembangan ekonomi umatPembangunan adalah satu proses usaha untuk menyusun sebuah masyarakat kea rah memajukan dan meningkatkan kualiti hidup manusia secara individu dan masyarakat. Tujuan akhir pembangunan menurut Islam adalah untuk memuliakan martabat manusia di dunia dan mencapai kebahagiaan di akhirat. Dalam rangka menyusun ekonomi umat, islam dengan pendekatan terpadu dan pro aktif mensyariatkan ajaran wakaf. Melalui ibadah wakaf, Islam mendidik umatnya bahwa setiap individu yang mampu memiliki tanggungjawab social untuk membangun kesejahteraan umat. Setiap muslim mempunyai peran dalam menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh karena pencapaian kesecahteraan akan mewujudkan suasana ekonomi yang stabil dan akhirnya mampu menghasilkan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan Nik Mustapha, 1999 4.Usaha untuk mewujudkan kesejahteraan umat tersebut dipraktikkan dalam pembangunan tanah wakaf yang banyak digunakan untuk membangun fasilitas umum separti tempat ibadah masjid dan musola, lembaga pendidikan, pusat kesehatan dan keperluan social lain. Fasilitas-fasilitas tersebut dibangun untuk membantu meningkatkan kualitas sumber daya islami dalam masyarakat. Ini karena peningkatan kualitas sumber daya islami dipercaya dapat menjadi modal utama untuk pertumbuhan ekonomi mengambil pendekatan bahwa pembangunan ekonomi perlu disertai dan disumbang oleh setiap anggota masyarakat. Tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari peran ini. Justeru ini adalah peluang untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi yang perlu disusun untuk semua anggota masyarakat. Usaha untuk melibatkan semua anggota masyarakat dalam perekonomian tidak hanya terbatas pada sector public dan Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 119sector perdagangan saja. Peran itu juga bisa diambil oleh individu masyarakat dan juga lembaga tertentu. Melalui lembaga wakaf peran ini turut dapat disumbangkan oleh sector individu dan lembaga Nik Musthapa, 1999 5.Lembaga wakaf dapat membantu Negara dalam mengurangi beban belanja pengelolaan fasilitas umum, meningkatkan permintaan akan barang dan jasa serta dapat membantu menyediakan lowongan pekerjaan. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikutPertama, Wakaf dan bantuaannya pada Negara. Manusia merupakan pelaku pembangunan dalam islam. Pembangunan dalam islam mempunyai tujuan kebahagiaan di dunia dan akhirat atau dengan kata lain untuk mencapai keredhaan Allah M. Syukri Salleh, tt. Oleh sebab itu, pembangunan yang pertama dalam Islam adalah pembangunan manusia yang berakhlak dan mempunyai keahlian untuk mencapai tujuan pembangunan itu sendiri. Untuk mencapai hal tersebut, Negara memiliki kewajiban untama menyediakan fasilitas umum yang diperlukan masyarakat. Diantara fasilitas umum adalah sarana prasarana pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum yang sejarah, wakaf khairi kebajikan sangat memperhatikan pembangunan manusia dengan mendirikan lembaga pendidikan dan pusat kesehatan. Lembaga pendidikan yang dibangun meliputi sekolah tingkat dasar, menengah dan perguruan tinggi. Usaha ini dapat membantu lembaga pendidikan dalam menentukan kurikulum pendidikan dan membebaskan lembaga tersebut dari campur tangan pemerintah. Ini karena biaya yang digunakan dalam pendidikan dihasilkan dari harta wakaf dabn tidak bergantung pada pemerintah Salih Abdullah Kamil, 1993 32.Wakaf juga mempunyai peran penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Islam. Baik berupa pengobatan, perawatan ataupun usaha penelitian yang berkaitan dengan kesehatan. Ini dapat dibuktikan dengan banyaknya rumah sakit, klinik, apotek, Murtadho Ridwan120 Jurnal Zakat dan Wakafserta laboratorium kesehatan yang dibangun di atas tanah wakaf. Sejarah telah membuktikan akan hal tersebut, telah dilaporkan bahwa di kepulauan Sicilia di bawah pemerintahan Islam telah mempunyai 300 sekolah dasar yang dibangun dengan hasil wakaf. Semua biaya pengelolaan sekolah separti gaji pegawai, guru dan keperluan peralatan sekolah telah dipenuhi dengan dana hasil wakaf. Selain itu wakaf juga digunakan untuk membangun sekolah menengah dan juga universitas di kota-kota besar separti al-Aqsha, Damaskus, Baghdad, Kairo dan yang lain. Dari segi kesehatan, banyak rumah sakit yang dibangun dan dibiayai dengan harta wakaf, diantara contohnya adalah rumah sakit al-Marastan di Baghdad, rumah sakit al-Mansuri yang diwakafkan oleh Ibnu Nas serta terdapat 50 rumah sakit di Qordoba yang dibangun dengan harta wakaf Shalih Abdullah Kamil, 1993 46. Oleh sebab itu wakaf dapat membantu Negara dalam meringankan kewajiban yang dibebankan terhadapnya sehingga beban biaya fasilitas umum khususnya pendidikan dan kesehatan dapat dikurangi dengan Wakaf dan peningkatan permintaan. Teori ekonomi menyatakan bahwa aktivitas ekonomi akan meningkat dan hasil produksi akan bertambah jika terdapat permintaan riil atas barang dan jasa. Dan juga sebaliknya, artinya permintaan yang kurang akan mengakibatkan kurangnya pendapatan dan juga akan berakibat pada lesunya aktivitas ekonomi sehingga pengangguran telah mengajarkan konsep untuk meningkatkan penawaran dengan menganjurkan sedekah termasuk juga zakat. Ini karena sedekah merupakan di antara konsep Islam dalam mendistribusikan kekayaan sehingga terjadi keadilan dalam masyarakat Mohd. Daud Bakar, 1999 5. Melalui zakat dan sedekah yang telah didistribusikan kepada mereka yang berhak maka permintaan barang dan jasa akan meningkat. Ini karena orang yang menerima zakat dan sedekah akan memenuhi Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 121kebutuhan mereka dengan harta yang diterima Salih Abdullah Kamil, 1993 42.Wakaf sebagai salah satu bentuk sedekah mempunyai peran penting dalam meningkatkan penawaran secara berkelanjutan. Hal ini karena wakaf merupakan jenis sedekah yang pada dasarnya bersifat kekal dan distribusinya hanya pada hasil atau manfaat barangan yang diwakafkan. Wakaf merupakan sedekah yang tidak hanya diperuntukkan dalam satu waktu tertentu saja, namun wakaf merupakan sedekah yang diperuntukkan untuk generasi yang akan dating Salih Abdullah Kamil, 1993 42. Hikmat dari sedekah akan kembali kepada orang yang melakukan sesuai dengan rman Allah ayat 272 surah al-Baqarah yang artinya “Dan apa jua harta yang halal yang kamu belanjakan pada jalan Allah maka faedah pahalanya adalah untuk diri sendiri.” QS. Al-Baqarah 272Ayat ini dapat difahami bahwa orang yang bersedekah akan dapat memperoleh manfaat dan hikmah dari sedekahnya. Karena orang miskin yang menerima sedekah akan mengunakan harta sedekah yang diterima untuk kebutuhan mereka sehingga permintaan atas barang dan jasa meningkat dan pengangguran akan berkurang akibat dari permintaan yang meningkat separti yang berlaku dalam teori Wakaf dan penyediaan peluang kerja. Harta wakaf dapat digunakan untuk membangun tempat kursus dan pelatihan sehingga kualitas sumber daya insani meningkat dan menghasilkan tenaga kerja yang dapat diterima oleh pasar. Hal ini telah dilakukan Yayasan Iqra’ di Sri Langka dan Negeria, yaitu dengan membuat tempat kursus dan pelatihan yang dapat memberi kesempatan pelatihan para pengangguran di Negara tersebut sehingga mereka menjadi tenaga terampil Salih Abdullah Kamil, 1993 44. Disamping itu harta wakaf dapat dijadikan modal investasi yang dapat menyediakan peluang pekerjaan. Apalagi dengan adanya wakaf tunai Cash Waqf dan saham wakaf yang banyak diberlakukan di beberapa Negara. Hal tersebut dapat Murtadho Ridwan122 Jurnal Zakat dan Wakafmenambah munculnya perusahaan-perusahaan yang banyak memerlukan tenaga kerja terampil sehingga pengangguran dapat dikurangi dengan lembaga merupakan ajaran islam yang mengandung unsur sprititual dan material. Wakaf dikatakan mengandungi unsur spiritual karena wakaf merupakan ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan Allah telah menjanjikan balasan pahala bagi oran yang melakukan amalan wakaf melaksanakan sistem wakaf, para ulama qh telah menjelaskan konsep ini dalam buku-buku qh yang didasarkan pada al-Quran, hadis dan juga ijtihad mereka. Konsep qh selalu mengalami perkembangan mengikut perkembangan akal manusia. hal ini karena mayoritas konsep wakaf didasarkan pada ijtihad yang dapat mengalami perubahan waktu dan unsur material, amalan wakaf dapat berimplikasi pada pertumuhan sosioekonomi masyarakat. Harta wakaf banyak digunakan untuk membangun fasilitas yang diperlukan masyarakat separti tempat ibadah, lembaga pendidikan dan juga pusat kesehatan. Fasilitas-fasilitas tersebut dipercaya dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Insani SDI sehingga dapat membantu setiap individu dalam memerangi kemiskinan yang ada pada diri mereka sendiri. Daftar PustakaAbnu al-Humam, Syarh Fath al-Qadir, Mathba’ah Mushtafa al-Halabi, Kairo, Zahrah, Muhadharat  al-Waqf, Matba’ah Ahmad Ali Mukhaimir, kairo, Hasyiyah al-Dusuqi ala Syarh al-Kabir, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, tt. Wakaf dan Pembangunan EkonomiZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 123Al-Kubaisi, Ahkam al-Waqf  al-Syariah al-Islamiyah, Matbaah al-Irsyad, Baghdad, Shahih Muslim bi Syarh al-Imam Muhyiddin al-Nawawi, Dar al-Ma’rifah, Bairut, Kitab al-Umm, Dar al-kutub al-Ilmiyah, Beirut, al-Muhadzdzab  Fiqh al-Imam al-Sya’e, Mathba’ah Mushtafa al-Halabi, Kairo, Baskan, Waqf System as a Redistribution Mechanism in Ottoman Empire, Makalah Seminar pada Department of political Science Northwestern University, April 2002. Ibnu Madzur, Lisan al-Arab, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Zuhdi, Kefahaman Konsep dan Amalan Wakaf di Malaysia Hari ini, Makalah Seminar Konsep dan Pelaksanaan Wakaf di Malaysia, maret 1999Mohd. Daud Bakar, Amalan Institusi Wakaf di Beberapa Negara Islam, Makalah Seminar Konsep dan Pelaksanaan Wakaf di Malaysia, Maret 1999Muhammad Ali Jumu’ah, al-Waqf wa Itharuhu al-Tanmawi, dalam Nahwa Daur Tanmawi li al-Waqf, Wizarah al-Auqaf wa Syu’un al-Islamiyah, Kuwait, Cizacka, Toward Comparative Economic History of the Waqf System, Journal al-Sajarah, Vol. 2, No. 2, Mustapha, Sumbangan Institusi Wakaf Kepada Pembangunan Ekonomi, Makalah Seminar Konsep dan Pelaksanaan Wakaf di Malaysia, Maret 1999 Salih Abdullah Kamil, Daur al-Waqf  al-Numuwwi al-Iqtishadi, dalam Nahwa Daur Tanmawi li al-Waq, Wizarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah, Kuwait, Othman al-Habsi, Baitul Mal dan Institusi Wakaf, Makalah Seminar Pembangunan Wakaf dan Baitulmal Negeri Johor, Oktober 1987. Murtadho Ridwan124 Jurnal Zakat dan WakafTeuku Iskamdar, Kamus Dewan, Edisi 3, Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur, Hasanah, Perwakafan di Yordan, Arab Saudi dan Sri Lanka, www. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, cetakan ke-3, Dar al-Fikr, Damaskus, 1989. ... Pada masa kepemimpinan Rasulullah Saw di Madinah, asset wakaf menjadi salah satu instrument keuangan yang sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan ummat, mengurangi kemiskinan Atan & Johari, 2017, meningkatkan indeks pembangunan Mohamad et al., 2014, memenuhi keperluan ummat Azrai Azaimi Ambrose, Gulam Hassan, & Hanafi, 2018, dan dapat meningkatkan perekonomian ummat Shaikh, Ismail & Mohd Shafiai, 2017, serta sosio-ekonomi Ridwan, 2018. Bahkan pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani Wakaf uang berkembang pesat Effend, Rachmat 2021. ...M Rachmat EffendiIra Siti Rohmah MaulidaThis research examines Nadzir's professionalism in managing cash waqf, to map the quality of waqf institutions in the management of cash waqf in transparency and accountability in accountability to stakeholders and Allah SWT. This research uses qualitative methods through observation, interviews, and document review. The results obtained show that several Nadzir waqf, such as the Pesantren Islam Al-Azhar Foundation, the Dompet Dhafa Foundation, the Daaruttauhid Foundation, and the Semai Sinergi Ummat Foundation Waqf Pro99, have demonstrated the management of cash waqf in a professional, transparent and accountable manner. The financial management system uses the zakat accounting standard PSAK 109. The results of an independent public accountant audit show an unqualified opinion SWO. On average, 90% of the business results are used by social activities and community empowerment through the Wakaf Integrated Farming WIF program, which is focused on the field of sheep farming using the mudhorobah system. Theoretically, this research contributes to the scientific development of Islamic Institutional Management at the Faculty of Da'wah, and can be used as a reference for Nadzir waqf in managing cash waqf and waqf assets in general.... Ridwan, M. 2017 'Wakaf dan Pembangunan Ekonomi', Jurnal Zakat dan Wakaf, Vol. 4. hlm. 3-5. ...... Changes in da'wah activities are carried out by digitizing da'wah content and utilizing internet media, especially social media. This transformation is essential, there has been a digitalization phenomenon in various cities globall, including Indonesia Abdullah, 2017 Sadeq, 2002, and can improve socio-economic sectors Ridwan, 2018. Thus, the cash waqf produced can be used as a financial source for Baitul Hidayah Islamic Boarding School to meet funding needs. ...Hendi SuhendiN. Sausan Muhammad SholehThe trend of millennial Muslims is currently learning religion through online media. The challenge is not all religious information in online media follows the wasathiyah source of Islamic teachings. Thus, Islamic boarding schools as religious institutions must seek to provide religious information through da'wah's digitization. To meet the need for digitizing da'wah, Islamic boarding schools can take advantage of productive waqfs, such as the Baitul Hidayah Islamic Boarding School. This study uses a qualitative descriptive approach with data sources obtained through interviews, documentation, and observation. The purpose of the study was to obtain an overview of the use of Productive Waqf as the capital of Baitul Hidayah Islamic Boarding School in the digital da'wah movement. The results showed that the development of the digital da'wah movement through the use of productive waqf at the Baitul Hidayah Islamic Boarding School was carried out in several ways, including strengthening Islamic boarding school management resources by forming an exceptional team with multimedia capabilities from content planning, editing, and publication on social media. In addition, through productive waqf, Baitul Hidayah Islamic Boarding School also facilitates the provision of adequate digital infrastructure and a particular multimedia room for producing digital da'wah content. The development of a digital da'wah movement through productive waqf at the Baitul Hidayah Islamic Boarding School is also carried out by selecting a dai capable of religious, scientific capacity to present quality and interesting da'wah content, especially for Muslim millennials.... Dapat mengurangi kemiskinan Sadeq, A. M. 2002. Serta dapat meningkatkan sosio-ekonomi Ridwan, 2018. Dengan demikian wakaf tunai dapat dijadikan sumber keuangan Pesantren Baitul Hidayah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan dakwah. ...Sandi MulyadiWakaf uang memiliki peran penting sebagai instrumen keuangan fiskal islam dalam perekonomian Indonesia. Wakaf uang secara hukum diperbolehkan dengan memenuhi syarat-syarat dalam islam dan harus dijamin kelestariannya. Penelitian ini mencoba menjelaskan manfaat dari wakaf uang dan memiliki dampak dalam mensejahterakan umat. Metode yang digunakan kajian pustaka dan penelitian lapangan. Maka atas dasar konsep maslahah mursalah, wakaf uang dibolehkan, karena mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi kemaslahatan umat, atau dalam istilah ekonomi dapat meningkatkan instrumen keuangan sosial dengan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal yang bisa menghasilkan keuntungan yang bisa meningkatkan kesejahteraan Andika TulusPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan penyetaraan Aparatur Sipil Negara kedalam jabatan fungsional dalam sudut pandang pembangunan ekonomi. Penelitian ini menggunakan mix method dengan literatur riview dengan menguji data menggunakan Uji Statistik Deskriptif. Penerapan kebijakan penyetaraan Aparatur Sipil Negara kedalam jabatan fungsional masih memiliki banyak kendala dalam penerapannya sehingga masih perlu dilakukan pengkajian dan sosialisasi lebih lanjut. Dilihat dari sudut pandang pembangunan ekonomi, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sumber daya manusia pada pemerintah, Hasil Uji Deskriptif menunjukan bahwa pelayanan publik diangka tertinggi 4,00 yang merupakan tertinggi dari 5 tahun terakhir. Kepuasan masyarakat akan pelayanan publik berada pada nilai 88,2. Indeks Reformasi Birokrasi mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga pada titik tertinggi yaitu 74,93. Pengujian tersebut menunjukan bahwa pelayanan publik yang merupakan indikator dari pembangunan ekonomi mengalami peningkatan dengan adanya penyetaraan Aparatur Sipil Negara dalam jabatan fungsional Abstract One of the strategies in developing the halal value chain ecosystem is to create synergies that involve Pesantren's MSME units and make its involved parties in building human resources for the halal industry in Indonesia. This could be realized through the Pesantren economic empowerment by developing a supportive ecosystem. However, there are various kinds of obstacles that hinder its development. Such problems from marketing, management, capability, and finance, both in terms of quality and quantity, affect management and development. Therefore the researcher takes a position in this research by examining and analyzing problems, solutions, and appropriate strategies related to the Pesantren economic empowerment to drive halal value chains through the Analytic Network Process approach. This study found that the problem of pesantren economic empowerment is the lack of human resource skills. At the same time, the problem of the halal value chain is the low literacy of halal development instruments. Abstrak Salah satu strategi dalam mengembangkan ekosistem rantai nilai halal ialah menciptakan sinergi yang melibatkan unit UMKM Pesantren dan menjadikan pesantren sebagai pihak aktif dalam membangun sumber daya manusia industri halal di Indonesia. Hal ini dapat diwujudkan melalui pemberdayaan ekonomi pesantren dengan pengembangan ekosistem yang mendukung. Akan tetapi terdapat berbagai macam kendala yang menghambat pengembangannya. Seperti permasalahan dari aspek marketing , manajemen, kapabilitas, dan keuangan baik dari segi kualitas ataupun kuantitas, sehingga berpengaruh dalam pengelolaan serta pengembangannya. Oleh karena itu peneliti mengambil posisi dalam penelitian ini dengan menempatkan fokus penelitian untuk mengkaji serta menganalisa permasalahan, solusi, dan strategi yang tepat terkait pemberdayaan ekonomi pesantren dalam upaya penggerakan halal value chain, melalui pendekatan Analytic Network Process ANP. Penelitian ini menemukan bahwa masalah pemberdayaan ekonomi pesantren adalah kurangnya keterampilan sumber daya manusia. Sedangkan permasalahan rantai nilai halal bersumber dari permasalahan rendahnya literasi instrumen pembangunan halal. Keywords Economic Empowerment, Pesantren, Halal Value Chain.
Kamuyang menemukan permasalahan pertanyaan tentang Terangkan Tujuan Wakaf Zakat Dan Sedekah Dalam Ekonomi Syariah, lebih tepat kamu mencatat ataupun bisa bookmark halaman yang tersedia, supaya nanti jikalau ada persoalan yang sama, kalian mampu mengerjakanya dengan tepat dan tentu saja akan dapat menghasilkan nilai yang lebih baik.
ArticlePDF AvailableAbstractPenulisan yang kami lakukan bertujuan untuk mengetahui peran yang telah dilakukan oleh zakat, infak dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan sebuah perekonomian masyarakat yang ada di Indonesia, seperti judul jurnal yang telah kami berikan yakni berjudul “Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat” kemudian kami juga akan membahas tentang pengertian ZIS. Zakat, infak, dan sedekah ialah salah satu bentuk amal ibadah seorang muslim dengan tujuan untuk mencari rida dari Allah SWT. Dalam melakukan zakat, infak, dan sedekah dapat mengurangi jumlah kemiskinan yang ada. Maka dari itu perlu adanya badan pengelolaan yang mengurus zakat, infak, dan sedekah yang dapat mengelola dengan baik, dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 136 Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat The Role of Zakat, Infaq and Sadaqah in Improving Community Economic Welfare Eni D e vi Anjel i n a, Ran i a Salsabi l a , Dwi A y u Fitriyan ti ABSTRACT The writing that we do aims to find out the role that has been carried out by zakat, infaq, and shadaqah in improving the welfare of an economy of society in Indonesia as the title of the journal that we have given, entitled “the role of zakat, infak, and shadaqah in improving the economic welfare of the community” then we will also discuss the meaning of ZIS. Zakat, infak and shadaqah is one form of charity worship of a moslem with the aim of seeking the pleasure of Allah SWT. In doing zakat, infaq and shadaqah can reduce the amount of poverty that exists. Therefore, it is necessary to have a management agency that takes care of zakat, infak and shadaqah that can manage it well and can improve the community’s economy. Keywords LAZISNU, ZIS, economy, Indonesia JIHBIZ Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah P-ISSN 1238-1235 Vol. 4 No. 2 2020 Page 136-147 Published by Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat, Malang, Indonesia Website Article’s DOI Authors Eni Devi Anjelina Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia Email anjeliniajenidevi Rania Salsabila Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia Email salsabilarania005 Dwi Ayu Fitriyanti Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia Email ayufitriyanti64 Correspondence anjeliniajenidevi Article Type Literature Review ABSTRAK Penulisan yang kami lakukan bertujuan untuk mengetahui peran yang telah dilakukan oleh zakat, infak dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan sebuah perekonomian masyarakat yang ada di Indonesia, seperti judul jurnal yang telah kami berikan yakni berjudul “Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat” kemudian kami juga akan membahas tentang pengertian ZIS. Zakat, infak, dan sedekah ialah salah satu bentuk amal ibadah seorang muslim dengan tujuan untuk mencari rida dari Allah SWT. Dalam melakukan zakat, infak, dan sedekah dapat mengurangi jumlah kemiskinan yang ada. Maka dari itu perlu adanya badan pengelolaan yang mengurus zakat, infak, dan sedekah yang dapat mengelola dengan baik, dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Kata Kunci LAZISNU, ZIS, perekonomian, Indonesia JIHBIZ – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 137 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat 1. Pendahuluan Dalam pandangan seorang umat muslim pasti tidak asing mengenai zakat, infak dan sedekah shadaqah. Ketika membicarakan mengenai zakat, maka tidak akan lupa kaitannya dengan kata infak dan juga sedekah. Dalam bidang ekonomi Islam tidak pernah menempatkan suatu aspek materi sebagai acuan dalam setiap kegiatan ekonominya, karena Islam telah menempatkan posisi segala kegiatan ekonomi itu sebagai salah satu kegiatan yang tujuannya sebagai dasar dalam pencapaian kesejahteraan umat falah Syafiq, 2018 salah satunya dengan berzakat, infak dan juga sedekah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sederajat dengan perintah salat Oleh karena itu dalam memberikan suatu dampak menyejahterakan umat muslim, maka dalam kaidah Islam zakat suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh umat muslim dan zakat ini sesuatu yang harus dibayar oleh para hartawan apabila sudah memenuhi nisab dalam rentan waktu setahun. Dalam mewujudkan suatu pemerataan kesejahteraan ekonomi masyarakat, zakat merupakan suatu aset penting yang dimiliki oleh Negara sebagai bentuk dana yang paling strategis dalam membangun kesejahteraan suatu kaum. Sehingga Al-Qur’an telah memberi penegasan bahwa zakat yang telah dihimpun dan yang akan disalurkan harus sesuai dengan kategori dalam orang yang berhak untuk menerima zakat mustahik/mustahiq. Zakat merupakan salah satu nomenklatur Islam yang sangat penting bagi perkembangan dan juga peningkatan umat Islam. Dalam sumber-sumber dari ajaran Islam seperti Al-Qur’an dan hadis telah menjelaskan mengenai cara bagaimana zakat bida ditata serta dikelola dengan baik. Dalam era modern saat ini, minat atau ketertarikan umat Islam untuk membayar zakat telah mengalami perkembangan serta peningkatan yang cukup pesat, hal ini terjadi karena dikemas juga secara menarik oleh media cetak maupun media elektronik sehingga mengefektifkan suatu kesadaran umat muslim dalam berzakat Triantini, 2010. Islam bukan hanya mewajibkan setiap umatnya hanya untuk membayar zakat, akan tetapi juga memerintahkan umatnya melaksanakan infak dan juga sedekah. Perlu diketahui bahwa infak merupakan suatu pengeluaran harga pokok, yang mempunyai maksud alam mengeluarkan suatu harta untuk kebaikan, donasi, maupun segala sesuatu yang bersifat konsumtif, akan tetapi bermanfaat bagi banyak orang. Jadi kegiatan menginfakkan harta merupakan suatu indikasi dalam melihat ketakwaan manusia terhadap Allah SWT. Dan infak yang telah diberikan akan menjadi salah satu dana sosial yang sangat bermanfaat untuk banyak orang tanpa melihat jumlah dan waktu, dan infak juga tidak ada nisab tidak seperti zakat, jadi infak merupakan kegiatan mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki oleh setiap orang beriman, baik dari seseorang yang mempunyai penghasilan banyak maupun sedikit gunanya sebagai dasar dalam memberdayakan kesejahteraan manusia Nasution et al., 2018. Bukan hanya mengenai infak ada juga yang namanya sedekah yang memiliki arti benar. Sedekah merupakan suatu pembenaran dari keimanan oleh hamba kepada Allah SWT yang telah diwujudkan dalam bentuk sebuah pengorbanan baik materi maupun non materi tanpa menginginkan imbalan apa pun, hanya saja bisa diartikan sebagai segala pemberian yang di dalamnya mengharap pahala dari Allah. Dalam Islam sedekah hukumnya adalah sunah, yang berarti amal ibadah jika dilakukan dengan sepenuh hati akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapatkan apa-apa. Berdasarkan penjelasan di atas zakat, infak dan sedekah merupakan suatu kegiatan keagamaan yang memiliki tujuan dalam hal pemecahan masalah-masalah yang telah terjadi dalam kehidupan manusia, seperti halnya pengentasan kemiskinan, dan segala kesenjangan sosial akibat dari perbedaan dalam suatu hal pemilikan kekayaan. Zakat, infak dan juga sedekah bukan hanya berfungsi sebagai kehidupan sosial saja akan tetapi ZIS dalam Islam sangat 138 Copyright © 2020, JIHBIZ – Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat memperhatikan kondisi-kondisi dalam masyarakat seperti nasib mereka yang lemah Permana, 2014. Jadi ketiganya mempunyai persamaan sebagai tujuan menyejahterakan rakyat tanpa memperhatikan imbalan yang hanya mengharapkan pahala dari Allah. Yang membedakan ialah orang yang menerima, zakat terbatas pada delapan asnaf sedangkan infak dan juga sedekah bisa kepada siapa saja yang membutuhkan, zakat masuk dalam kategori wajib untuk dilakukan oleh setiap umat muslim dengan beberapa ketentuan yang ada sedangkan infak dan sedekah hukumnya sunah dan perbedaan yang lainnya ialah zakat dikeluarkan apabila sudah mencapai nisabnya sedangkan infak dan sedekah bisa dikeluarkan kapan saja oleh setiap orang yang beriman yang berpenghasilan tinggi maupun rendah dengan kondisi lapang maupun sempit. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas mengenai bagaimana peranan ZIS dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat. 2. Kajian Pustaka Pengertian Zakat Zakat berasal dari bahasa arab yaitu zakat yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang. Sedangkan dalam istilah zakat ialah harta kekayaan yang dimiliki setiap manusia itu amanah dari Allah SWT dan berfungsi sosial yang sesuai dengan Al -Qur’an dan As-Sunnah Hisan et al., 2020.   Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka At-Taubah [9]103. Zakat hukumnya wajib aini artinya zakat diwajibkan untuk diri sendiri dan tidak dibebankan kepada orang lain, akan tetapi dalam pelaksanaan zakat dapat diwakilkan oleh orang lain. Perintah melakukan zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an pada surat Al-Baqarah [2] ayat 43 yang berbunyi    Artinya Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. Adapun hadis mengenai kewajiban zakat Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang telah diketahui secara pasti. Maka, barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat ini, sungguh ia telah mendustakan Allah JIHBIZ – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 139 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat dan Rasulullah SAW, sehingga ia dihukumi kufur Muhyiddin An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Dalam zakat terdiri dari dua jenis zakat yaitu, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan setiap tahunnya bagi setiap muslim Chintya & Wahyuni, 2018. Dengan maksud untuk menyucikan diri, untuk membantu orang-orang yang kekurangan, dan sebagai rasa syukur atas terselesainya puasa pada bulan Ramadhan. Sedangkan zakat mal ialah seorang muslim yang wajib mengeluarkan zakat yang sesuai dengan nisab dan haulnya. Pada zakat mal tidak dibatasi waktu pengeluarannya. Dalam zakat mal terdiri dari beberapa jenis zakat di antaranya, zakat perniagaan, zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat hasil laut, zakat pertambangan, zakat emas dan perak, zakat hasil peternakan, dan lainya. Masing-masing jenis zakat mempunyai perhitungan sendiri-sendiri. Zakat memiliki tujuan tersendiri yaitu untuk menyucikan harta, untuk mengangkat derajat orang-orang fakir miskin, untuk menghilangkan sifat kikir yang menempel pada diri manusia, untuk mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT, dan dapat mengembangkan kekayaan batin. Dalam zakat juga terdapat syarat-syarat zakat di antaranya seperti harta dimiliki secara sempurna, termasuk ke dalam harta yang berkembang, harta mencapai nisab, harta mencapai satu haul, dan harta melebihi kebutuhan pokok. Sedangkan syarat bagi orang-0rang yang mengeluarkan zakat yaitu orang Islam, merdeka, orang yang berakal dan sudah balig, orang yang sudah berkecukupan, dan hartanya sudah memenuhi nisab. Dalam kewajiban menunaikan zakat bagi seorang muslim ada orang yang berhak untuk menerima zakat tersebut, zakat akan diberikan kepada 8 golongan yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an di antaranya a Orang fakir Orang fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan primer dalam sehari-harinya, karena tidak mampu untuk mencari nafkah disebabkan fisiknya kurang mampu. b Orang miskin Orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan primer dalam sehari-harinya, tetapi ia mampu dalam mencari nafkah, akan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. c Amil Amil ialah orang yang ditunjuk untuk mengurus dalam pengelolaan zakat, baik itu dalam pengumpulan, pembagian, maupun dalam melaksanakan tugas-tugas lainya yang berhubungan dengan zakat. d Mualaf Mualaf ialah orang yang baru masuk Islam dan memerlukan pemahaman tentang agama yang lebih mendalam. e Riqab atau budak Zakat diberikan kepada budak untuk membebaskan dirinya dari perbudakan. f Orang yang memiliki hutang Zakat diberikan kepada orang yang memiliki hutang, yang mana mereka tidak bisa melunasi hutang tersebut melainkan bergantung dengan bantuan dari luar. g Sabilillah Sabilillah ialah orang yang berjuang di jalan Allah dengan cara berperang. h Ibnu sabil Ibnu sabil ialah orang yang sedang dalam perjalanan kehabisan biaya dan tidak mampu lagi untuk meneruskan perjalanannya. Pengertian Infak dan Sedekah Pengertian Infak dan Sedekah Infak ialah melakukan suatu ibadah sosial dengan suka rela, yang diberikan dalam bentuk harta untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana Allah telah menerangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2] ayat 267 anjuran untuk berinfak, yang berbunyi 140 Copyright © 2020, JIHBIZ – Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat            Artinya Hai orang-orang yang beriman, berinfaklah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji. Di dalam Infak memiliki empat rukun dan empat rukun tersebut yaitu Pemberi infak muwafiq, Penerima infak muwafiq lahu, Barang yang diinfakkan, Penyerahan. Apabila pemberi sudah melakukan proses serah terima maka, infak tersebut dianggap sah. Dan apabila infak baru diucapkan dan belum melakukan serah terima maka infak tersebut dianggap belum syah. ketika barang yang dihibahkan sudah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali terkecuali orang tua memberi kepada anaknya. Sedangkan sedekah shadaqah ialah melakukan suatu ibadah sosial dengan suka rela, baik berupa materi maupun non-materi, seperti perbuatan tolong-menolong, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam melakukan sedekah harus dengan niat yang ikhlas, jangan karena ingin dipuji oleh orang lain, dan jangan menyebut jumlah sedekah yang telah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Karena perbuatan tersebut dapat menghapus pahala sedekah, dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2] ayat 264, yang berbunyi                   Artinya Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima, seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah SWT dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih tidak bertanah. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan, dan Allah SWT tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. JIHBIZ – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 141 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Tujuan Infak dan Sedekah Infak dan Sedekah salah satu bentuk amal ibadah yang di dalamnya sangat berperan penting dalam menciptakan suatu untuk kesejahteraan umat muslim, untuk menjalin persaudaraan selalu dan tidak hanya itu mewujudkan rasa toleransi yang tinggi dalam berkehidupan masyarakat. Tujuan yang paling penting dalam berinfak dan sedekah adalah untuk membantu saudara kita yang sedang membutuhkan, dan niscaya jika kita melakukan hal tersebut dapat menghapus dosa kita dan dapat meningkatkan rasa kekeluargaan atau persaudaraan dan hubungan sosial bagi sesama manusia Dalam berinfak pastinya ada ketentuannya dan berikut ini adalah syarat-syarat barang yang boleh diinfakkan yakni Barang yang akan diinfakkan jelas terlihat wujudnya, Barang yang dihibahkan merupakan barang yang memiliki nilai atau harga, Barang yang dihibahkan ialah barang milik orang yang memberi hibah dan berpindah status kepemilikan kepada penerima hibah. Sedangkan di dalam sedekah juga ada ketentuan dalam memberikan sedekah, orang yang memberikan sedekah harus sehat akalnya dan tidak diwalikan orang lain. Dan orang yang dapat menerima sedekah ialah orang yang benar-benar memerlukan karena kondisinya yang tidak mampu. Dan berikut adalah hikmah bagi orang yang memberi infak dan sedekah yakni Dapat membersihkan harta, Dapat menambah rezeki, Dapat menjauhkan diri dari musibah, Dilindungi pada hari kiamat, Diampuni dosa-dosanya, Menyempurnakan ibadah, Dapat masuk surga lewat pintu khusus. 3. Metode Penelitian Jenis metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu dengan menggunakan tinjauan literatur yang merupakan suatu teknik pengumpulan dari beberapa artikel yang akan menjadi acuan oleh penulis dalam penyusunan artikel ini. Serta dalam tinjauan literatur ini bertujuan untuk merancang mengenai model mengenai peranan zakat, infak, dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Adapun sumber-sumber artikel yang telah kami dapatkan dari basis data berupa data kualitatif dengan kata kunci mengenai peranan zakat, infak dan Sedekah. Oleh karena itu dari kumpulan artikel tersebut, penulis akan menganalisis dan mengambil kesimpulan dari beberapa artikel yang ada, kemudian dipaparkan dalam penulisan artikel ini. 4. Pembahasan Pengelolaan dan Perkembangan ZIS di Indonesia Pemahaman keagamaan seperti halnya fikih zakat, infak dan sedekah harus memperhatikan tata kelola yang baik. Sehingga, pemahaman keagamaan tidak malah menghambat tujuan pensyariatannya. Zakat, infak dan sedekah disyariatkan bukan hanya untuk kewajiban bagi si-Kaya saja, tetapi merupakan jawaban atas masalah asali manusia. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman bahwa Zakat, infak dan sedekah adalah lembaga keuangan yang harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, bukan hanya formulasi fiqhiyyah salaf Multazim A, 2014. 142 Copyright © 2020, JIHBIZ – Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Indonesia sebagai sentral keuangan inklusif Islam global adalah strategi jitu untuk akselerasi pengembangan keuangan Syariah terutama pada sektor zakat dan wakaf. Strategi utama yang dapat dilakukan untuk mempercepat pengembangan zakat dan wakaf atau dana-dana sosial Islam secara umum, karena sampai saat ini belum ada lembaga atau negara yang menjadi pusat pengembangan ZISWAF, yang merupakan inti dari keuangan inklusif Islami Lubis & Latifah, 2019. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk memberdayakan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung Amirullah, 2020. Pada perkembangan dan pengelolaan selanjutnya, terkait pemahaman dan pemaknaan tentang keadilan sosial dari berbagai komunitas keagamaan mengalami perbedaan pandangan. hal tersebut diakibatkan karena perbedaan aliran pemahaman mazhab dan agama yang dianut oleh masing-masing komunitas keagamaan tersebut. Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang selama ini diorientasikan pada dua sektor yakni karitatif dan pemberdayaan. Sektor karitatif charity digunakan untuk kebutuhan masyarakat kaum duafa dalam jangka pendek seperti bantuan sosial, bakti sosial, pembagian sembako dan lainnya. Sedangkan sektor pemberdayaan lebih bersifat jangka panjang dengan bentuk program terencana dan terorganisir Syafiq, 2018. Maka dari itu untuk memberikan dampak positif dalam jangka panjang salah satunya dengan melaksanakan program pemberdayaan dengan industri keuangan yang berbasis syariah tanpa adanya pengecualian dengan industri keuangan yang bukan bank tetapi berbasis syariah, apalagi keuangan syariah tersebut menyediakan berupa produk dan layanan yang setara dengan kepercayaan nasabah muslim. Oleh karena itu dibentuk adanya antar lembaga yang berbasis zakat, infak dan sedekah dengan industri keuangan bukan bank tetapi berbasis syariah merupakan salah satu solusi dalam memberikan dampak yang sangat positif terhadap kesejahteraan yang dirasakan oleh umat Islam dalam waktu jangka panjang. Dalam Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia kini sudah mengalami perkembangan yang sangat baik dalam kurun waktu yang sangat panjang. Sejak infak dan sedekah telah masuk di Indonesia hal tersebut langsung dilaksanakan atau dipraktikkan, kemudian zakat berkembang di Indonesia sebagai salah satu pranata sosial dalam bentuk keagamaan yang sangat penting dan juga harus dilaksanakan oleh umat muslim. Di Indonesia yang sekarang ini yang sudah sangat berkembang ini, zakat ditangan masyarakat sipil yang awalnya ke arah amal-sosial telah berubah menjadi ke arah pembangunan ekonomi. Peranan ZIS dalam Meningkatkan Perekonomian Peranan zakat untuk meningkatkan perekonomian rakyat sebenarnya sangat besar sekali, akan tetapi hingga kini masih banyak umat muslim yang belum menyadari pentingnya membayar zakat. Banyak faktor yang dijadikan sebagai penyebab di antaranya adalah Pertama, tingkat kepercayaan masyarakat yang masih rendah kepada lembaga-lembaga pengelola zakat, akibatnya banyak masyarakat yang mengeluarkan zakatnya langsung kepada mustahik. Kedua masih banyak kaum muslimin yang belum mengerti cara menghitung zakat dan kepada siapa zakatnya dipercayakan untuk disalurkan. JIHBIZ – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 143 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Peran lembaga amil zakat sangat penting sekali, oleh sebab itu LAZISNU Kota Metro sebagai lembaga pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah harus bisa secara optimal mendampingi dan memberikan pengarahan serta pelatihan agar zakat yang diberikan untuk modal usaha tersebut benar-benar dikelola secara baik dan bertanggung jawab sehingga penerima zakat tersebut memperoleh pendapatan yang bisa meningkatkan perekonomian Ani, Mekanisme pengelolaan zakat infak dan sedekah yang dilakukan oleh LAZISNU Kota Metro meliputi Analisis Perencanaan Perencanaan adalah sejumlah kegiatan yang ditentukan sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu periode tertentu dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan. Pada tahun 2017 fokus perencanaan yang akan dilakukan oleh LAZISNU Kota Metro tertuju pada pembenahan manajemen dengan tujuan peningkatan grafik pertumbuhan ekonomi dan upaya membantu sesama masyarakat Nahdiyah atau masyarakat yang membutuhkan dari tahun ke tahun. Analisa Pengorganisasian Pengorganisasian adalah pengaturan kerja bersama sumber daya keuangan, fisik dan manusia dalam organisasi. Pengorganisasian merupakan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan organisasi, SDM dan lingkungan. Analisa Pelaksanaan Pada tahap pelaksanaan LAZISNU Kota Metro menekankan pada dua analisa yaitu 1 Analisis pelaksanaan penghimpunan dana ZIS dilakukan dengan memuat program, menyentuh hati para donatur, bekerja sama dengan perusahaan. 2 Strategi penggalangan dana, dalam hal ini pihak LAZISNU Kota Metro masih terus mengalami perkembangan, ide-ide yang potensial masih terus dicari untuk lebih mengembangkan program ini, karena program ini masih merupakan program yang baru yang belum banyak masyarakat yang mengetahui. Salah satu strategi penggalangan dana yang baru berdiri dan berlangsung pada tahun 2017 ini adalah program 1000 berkah yang bekerja sama dengan IAIM NU Metro Lampung. Analisa penetapan pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah antara pengurus harian LAZISNU Kota Metro. Lebih lanjut ketua LAZISNU Kota Metro Bapak Subandi mengutarakan bahwa Supaya efektif pendistribusian zakat, infak dan sedekah ini kami benar-benar selektif. Makanya kita bikin aturan dan persyaratan supaya zakat yang didistribusikan itu tepat sasaran. Mereka yang berhak mendapat zakat, infak dan sedekah dari tiap-tiap daerah di Kota Metro datanya kita dapatkan dari pengurus MWC masing-masing kelurahan di Kota Metro. Data ini kemudian kami kaji baru kemudian ketika memenuhi syarat kami distribusikan. Pendistribusian zakat yang telah direncanakan oleh NU Care LAZISNU Kota Metro yaitu terkait dengan kegiatan 1 Program bantuan pendidikan, 2 Program bantuan kesehatan, 3 Program bantuan pemberdayaan ekonomi, 4 Program bantuan tanggap bencana. Analisis Pengawasan Bentuk pengawasan yang ada di LAZISNU Kota Metro salah satunya yaitu dengan pengumpulan hasil pendistribusian atau laporan dari masing-masing MWC setempat dari seluruh bagian di Kota Metro baik secara bulanan maupun periodik melalui sistem informasi yang relevan. 144 Copyright © 2020, JIHBIZ – Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Pengawasan juga melibatkan perangkat desa setempat dengan mengadakan kegiatan yasin dan tahlil juga Dalam Manajemen Pengawasan yang dilakukan oleh LAZISNU Kota Metro sebenarnya sudah cukup baik. Tapi dalam hal evaluasi mungkin perlu dilakukan laporan secara berkala bisa harian, bulanan bahkan tahunan, hal ini agar pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh LAZISNU Kota Metro bisa berjalan secara efektif dan efisien. Peranan ZIS terhadap Kesejahteraan Muzaki Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik mustahiq sesuai dengan syariat Islam dan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewajiban. Begitu pula pada LAZISNU Kota Metro dalam menjalankan fungsinya telah menyusun beberapa program kerja sebagai realisasi amanah dari para muzaki muzakki. Program-program tersebut disusun berdasarkan pengkajian dan penyesuaian dengan bentuk dana yang masuk seperti zakat, infak dan sedekah. Pemilahan yang dilakukan LAZISNU Kota Metro pada jenis-jenis dana yang masuk bertujuan untuk mengantisipasi tercampurnya dana zakat dengan dana lainnya. Sebab dana zakat memiliki peruntukan khusus dalam pendistribusiannya. Dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat LAZISNU Kota Metro telah mempunyai perencanaan yang baik dalam menjalankan fungsinya dengan mengupayakan penyaluran zakat infak dan sedekah dalam mengentaskan kemiskinan sesuai dengan peruntukannya. Pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah pada LAZISNU Kota Metro direalisasikan dengan dua pengembangan yaitu Pengembangan Ekonomi dengan Bantuan Konsumtif Bantuan konsumtif adalah bantuan langsung yang diberikan kepada para masyarakat pra sejahtera mustahik yang berhak menerimanya bantuan kaum duafa/fakir miskin. Bantuan konsumtif yang diberikan LAZISNU Kota Metro dengan nominal tertentu memiliki manfaat yang besar. Dengan penyaluran ini mustahik dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ini dapat mengurangi persoalan ekonomi seperti kemiskinan. Ketua LAZISNU Kota Metro, Bapak Subandi mengutarakan bahwa berikan. Sebab ada kebutuhan-kebutuhan mustahik yang memang mendesak dan mereka berhak mendapatkannya. Pengembangan Ekonomi dengan Bantuan Produktif LAZISNU Kota Metro dalam menjalankan fungsi penanggulangan kemiskinan dengan bantuan produktif telah memiliki program pengembangan ekonomi bagi mustahik yaitu dengan bantuan usaha bergulir. Hingga pertengahan tahun 2017, LAZISNU Kota Metro telah memiliki 22 ranting binaan dalam bantuan modal usaha bergulir yaitu berupa pemeliharaan kambing. Dengan rincian 4 orang binaan di MWC Metro Timur, 4 orang binaan di MWC Metro Utara, 4 orang binaan di MWC Metro Pusat, 4 orang binaan di MWC Metro Selatan dan 6 orang binaan di MWC Metro Barat. Ketua LAZISNU Kota Metro, Bapak Subandi mengutarakan bahwa kasih pengarahan. Bantuan berupa kambing bergulir ini syaratnya sangat mudah, oleh sebab itu diharapkan kepada si penerima kambing ini agar bisa memelihara bantuan tersebut, dan nantinya si kambing sudah beranak maka anak pertama ini harus dikembalikan kepada LAZISNU Kota Metro untuk digulirkan kembali kepada penerima bantuan selanjutnya dan untuk induk dan anak kambing Realisasi. JIHBIZ – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 145 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Khusus untuk program NUPreneur kambing bergilir dimulai pada tahun 2014 yang total pengumpulannya sebanyak Rp dan 20 Ekor Kambing, tahun 2015 jumlah dana yang dikumpulkan meningkat menjadi Rp dan 54 ekor Kambing, 2016 pengumpulannya mengalami kenaikan pula Rp dan 75 Ekor kambing setelah itu tahun 2017 pengumpulannya mengalami kenaikan seperti tahun ± tahun sebelumnya namun kenaikannya dengan jumlah yang berbeda menjadi Rp dan 104 ekor Kambing. Hal ini membuktikan bahwa potensi LAZISNU Kota Metro setiap tahun menjadi baik dan butuh pengelolaan khusus agar dana zakat yang dikeluarkan oleh Muzaki bisa dikelola dengan baik. Hal ini dilakukan agar peran LAZISNU bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dari tahun ke tahun akan selalu mengalami peningkatan sehingga akan mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di wilayah Metro. Bantuan modal usaha bergulir berupa pemberian kambing ini dapat menjadi sebuah solusi yang efektif bagi para mustahik untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Sebab dengan bantuan ini masyarakat akan mendapatkan keuntungan dan ini akan memberikan motivasi kepada para mustahik untuk berusaha keras. Peneliti mewawancarai Bapak Mujito dari Kecamatan Metro Utara selaku mustahik yang menerima bantuan kambing bergulir dari LAZISNU Kota Metro, beliau mengatakan bagi keluarga kami, karena bantuan ini sangat membantu dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi kami. Bantuan ini sudah saya manfaatkan ketika anak kami mau masuk SMP karena butuh. Penerima bantuan kambing bergulir dari LAZISNU Kota Metro lainnya yaitu Bapak Miftakhul Alimin, juga menambahkan dan benar maka kambing-kambing ini akan cepat berkembang-biaknya. Jadi bantuan ini sangat bermanfaat sekali. Keuntungan dari pemeliharaan kambing lini bisa dipakai untuk kebutuhan lainnya. Namun menurut saya dari pihak pemberi bantuan untuk bimbingannya masih kurang karena pengalaman saya selama ini dari pihak pemberi bantuan tidak ada kunjungan lagi yang menanyakan bagaimana tentang bantuan kambing ini. Tujuan dari diadakannya program ini adalah untuk melatih mustahik agar dapat mandiri dan bertanggung jawab atas bantuan yang diperolehnya. Selain itu juga diharapkan untuk mewujudkan pemerataan pendapatan di kalangan masyarakat sehingga hal ini dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan bagi para mustahik. Oleh sebab itu LAZISNU Kota Metro menekankan wajib bagi penerima bantuan kambing bergulir untuk mengembalikan anak pertama dari kambing tersebut dengan tujuan untuk menanamkan tanggung jawab kepada mustahik dan agar bantuan yang dikembalikan dapat digulirkan kepada mustahik lainnya. Pada dasarnya konsep daripada zakat diharapkan dapat mengubah mustahik menjadi muzaki, dengan kata lain dari miskin menjadi kaya atau berkecukupan dan kemudian pada gilirannya mampu mengeluarkan zakat. Melalui program ini diharapkan mampu mendorong mustahik untuk terus berusaha secara bersungguh-sungguh sehingga diharapkan mampu mengubah mustahik menjadi muzaki secara bertahap. 5. Simpulan dan Rekomendasi Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa terdapat berbagai peran ziswaf untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat di Indonesia, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan di Indonesia seharusnya masyarakat 146 Copyright © 2020, JIHBIZ – Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Indonesia harus memahami makna zizwaf terlebih dahulu sehingga dapat mengaplikasikannya dalam kehidupannya sesuai dengan syariat Islam. Jika masyarakat dapat memahami dan percaya kepada badan pengelola zizwaf ini keuntungan yang diperoleh untuk masyarakat adalah dapat mengembangkan dana zakat sebagai modal usaha, untuk memberdayakan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten dan dengan dana zakat ini fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung semua ini dapat tercapai dan terlaksana jika masyarakat dapat memahami dan mengelola zakat dengan benar. JIHBIZ – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 147 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Daftar Pustaka Amirullah, A. 2020. Pengelolaan zakat, Infak dan shadaqah. 1–21. Ani, M. Peranan Zakat, Infak dan Sedekah ZIS Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Kota Metro. 2019. Chintya, A., & Wahyuni, E. T. 2018. Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik. Muqtasid Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 82, 154. Hisan, K., Magdalena, L., & Hatta, M. 2020. INFAQ DAN SHODAQOH ZIS BERSTANDAR PSAK 109 DAN DHUAFA . 101, 23–34. Lubis, R. H., & Latifah, F. N. 2019. Indonesia Analysis of Zakat , Infak , Shadaqoh and Wakaf Development Strategies in Indonesia . 31, 45–56. Multazim A, A. 2014. 1 Dosen Senior Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsyiyyah STAI Ibrahimy, Genteng 2. 2, 2–14. Nasution, A. H., Nisa, K., Zakariah, M., & Zakariah, M. A. 2018. Kajian Strategi Zakat, Infak Dan Shadaqah Dalam Pemberdayaan Umat. Jurnal Ekonomi Bisnis Syariah, 11, 22–37. Permana, N. 2014. Optimalisasi Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah di Lazis Nu Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Skripsi. Syafiq, A. 2018. Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Menunaikan Zakar, Infak, Sedekah dan Wakaf. Ziswaf, Jurnal Zakat Dan Wakaf, 52, 24. Triantini, Z. E. 2010. Perkembangan Pengelolaan Zakat di Indonesia. Al-Ahwal, 3, 87–100. ... Zakat berasal dari bahasa arab yaitu zakat yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang. Sedangkan dalam istilah zakat ialah harta kekayaan yang dimiliki setiap manusia itu amanah dari Allah SWT dan berfungsi sosial yang sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah Anjelina & Fitriyanti, 2020. ...Prita YulianaNasrulloh NasrullohPoverty alleviation in Indonesia today must be a joint agenda for Indonesian Muslims so that it does not only demand the government to solve the increasing poverty immediately. The way to do that is by paying zakat because most Indonesians are Muslim. Zakat is said to be able to overcome poverty which is increasing because zakat is a collection of capital for people in need, which the government also legalizes. Capital management not only comes from using existing natural resources but also utilizes mandatory donations for people who can afford it. This research is a type of qualitative research using a descriptive approach. Sources of data used are primary and secondary data sources. Data collection techniques using research techniques of observation, interviews, and documentation. The results of this study indicate that the managed zakat funds are very beneficial for the community, especially the people in Bojonegoro Regency. Various programs have helped many people in Lazismu, Bojonegoro Regency. Public interest statement Zakat plays a role in overcoming various problems, such as poverty, income inequality, and unemployment. Using zakat funds must be more beneficial for people in need; therefore, Lazismu Bojonegoro Regency must optimize the distribution of zakat funds for people who need them.... People who receive alms are also people who are in need. There is wisdom when someone gives charity, including cleaning wealth, increasing sustenance, keeping away from calamities, being protected from the Day of Resurrection, having his sins forgiven, perfecting worship and being able to enter heaven through a special door Anjelina et al., 2020. ...Bahagia BahagiaLeny MunirohAbdul Karim HalimMuhammad Shiddiq Ilham NoorThe mosque is a center of worship and the center of life. This study aims to find social, religious and moral values in Friday blessing activities. The research method used is descriptive qualitative method and purposive sampling. Data was collected by means of observation, documentation and in-depth interviews. The results showed that the improvement of worship and morals can be done with rewards in the form of food and drinks for children because inviting children to come to the mosque is a challenge. The provision of food and drink will make children not aware that they have worshiped so as to stimulate them in the future so that they continue to go to the mosque without any reward. In addition, there is a social value in which Friday's blessing is classified as an activity to help by providing food and drink to people who may be in trouble at that time. It is also a step in empowerment because the money from donors can be used to buy food and drink for worshipers who come to the mosque. Directly the activities of small and medium enterprises engaged in the food and beverage sector can be assisted through this activity. At the same time as an effort to increase the resilience of the community because during the pandemic many are having difficulties, with the blessing Friday, those who are having difficulties are not alone, the mosque is here to help them. Tubagus Rifqy ThantawiBayu Purnama PutraAndriyansyahPengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengenalkan manajemen zakat, infaq, dan shodaqoh agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan kegunaan zakat, infaq, dan shodaqoh untuk mengembangkan ekonomi di wilayahnya. Subjek pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan kegiatan dengan berdasarkan metode survey, penyuluhan dan sosialisasi, serta evaluasi kegiatan. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini ialah masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui manfaat dari zakat, infaq dan shadaqoh serta mengetahui bahwa zakat tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha produktif yang dikelola oleh penerima zakat itu sendiri. Dengan pengabdian kepada masyarakat ini, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus terus dilestarikan agar mencapai masyarakat yang mampu mandiri dan terhindar dari kesusahaan, selain tentunya kewajiban dalam Islam. Infaq dan shodaqoh mengingatkan bahwa harta yang kita punya saat ini itu sebagian ada hak orang lain yang harus kita berikan. Dengan demikian, masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh mengenai zakat, infaq dan SarmiSurahman AminIndria NurValue is not something we see from the world based on what we know, but value is more related to what should happen. Islamic education is a process of changing individual behavior for the better, so the value of Islamic education is the things or traits inherent in Islamic education that are used as a basis or life guide to become a better person. Islam recognizes the existence of community customs because customs are part of that society. In addition, customs or traditions often contain values whose source is the religion adopted or Islamic education. So the purpose of this study is to explore the values of Islamic education contained in the fanten tradition carried out by the Patani community of Central Halmahera every month of Rabiul Awal as an expression of gratitude for the birth of the Prophet Muhammad. So it can be understood that in the fanten tradition there is a process for strengthening faith, worship and morals which are the values of Islamic educationThis study to describe the picture of ziswaf potential and Ziswaf's realization in Indonesia explained the difference between potential and realization. Beginning with a quantitative descriptive approach method by collecting secondary data from various sources. A very large gap between the value of potential and the amount of realization. During the last five years until 2016. The realization of zakat receipts was only less than 1%. The development of Ziswaf funds in Indonesia must have strategic objectives that must be reduced in the policies of all stakeholders. Thus, muzakki and mustahik are important components in the development and succession of empowerment. The selection of the right strategy can be done using the SWOT analysis method to produce a condition map of the research group and the right strategy to support the strategic objectives. The results of the analysis show that Ziswaf's condition in Indonesia has experienced and significant development. The results of the analysis also show that there are 6 six strategies that can be used to achieve Ziswaf's strategic objectives, namely 1 digitizing of Ziswaf, 2 Islamic Inclusive Finance Council, 3 Database Development, 4 Regulation Implementation, 5 Zakat Automation, 6 Tax incentives for objective of this paper was to determined action plan of zakat, infaq and shodaqah ZIS to empowerment of ummah. Management of starategy on collection, analyze data of mustahiq, and distribution should be reformulated. To empowerment of ummah, ZIS should be have character based on sosial, economic, and ecology. Model of management collected, analyze, and distribution should be constructed by SWOT analysis, before it is done. Finally, management of ZIS should be change on focus distribution model in the productive form of a creative, ZIS is realized in the form of capital either for the construction of social projects or increase the capital of small business MardiantariZakat, infak dan sedekah merupakan salah satu ibadah dalam Islam untuk mencari keridhaan dari Allh swt. Dalam Islam selain sebagai ibadah zakat, infak dan sedekah juga merupakan solusi efektif untuk penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu diperlukan sebuah badan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang memiliki mekanisme pengelolaan yang baik serta memiliki peran yang optimal dalam upaya peningkatan perekonomian pada masyarakat. LAZISNU Kota Metro dibentuk agar bisa memaksimalkan pengelolaan zakat dan memaksimalkan peningkatan perekonomian masyarakat di Kota Metro. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengelolaan zakat yang ada LAZISNU Kota Metro sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa bagian yang kurang maksimal disebabkan oleh kendala yang dihadapi. Adapun peranan zakat, infak dan sedekah dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Metro berjalan dalam bentuk bantuan konsumtif dan bantuan produktif. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan syariat Islam dan Undang-undang. Oleh karena itu LAZISNU Kota Metro perlu terus melakukan evaluasi guna tercapainya peran yang maksimal dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Zakat Fitrah Kepada MustahiqA ChintyaE T WahyuniChintya, A., & Wahyuni, E. T. 2018. Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik. Muqtasid Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 82, 154. DAN SHODAQOH ZIS BERSTANDAR PSAK 109 DAN DHUAFA K HisanL MagdalenaM HattaHisan, K., Magdalena, L., & Hatta, M. 2020. INFAQ DAN SHODAQOH ZIS BERSTANDAR PSAK 109 DAN DHUAFA . 101, Dosen Senior Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsyiyyah STAI Ibrahimy, Genteng 2A MultazimMultazim A, A. 2014. 1 Dosen Senior Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsyiyyah STAI Ibrahimy, Genteng 2. 2, Pendayagunaan Zakat, InfakN PermanaPermana, N. 2014. Optimalisasi Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah di Lazis Nu Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Kesadaran Masyarakat dalam Menunaikan Zakar, Infak, Sedekah dan Wakaf. ZiswafA SyafiqSyafiq, A. 2018. Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Menunaikan Zakar, Infak, Sedekah dan Wakaf. Ziswaf, Jurnal Zakat Dan Wakaf, 52, Pengelolaan Zakat di IndonesiaZ E TriantiniTriantini, Z. E. 2010. Perkembangan Pengelolaan Zakat di Indonesia. Al-Ahwal, 3, 87-100.
ZAKATDAN WAKAF DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM MAKALAH Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Zakat dan Wakaf Oleh: Riri Nurofi'ah 141002120 Pipit Puji N Fazri 141002156 KONSENRASI ZAK KONSENRASI ZAKAT INFAK SEDEKAH WAKAF PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS SILIWANGI 2017 KATA
Wakaf adalah perbuatan yang menyerahkan sebagian harta bednda yang dimiliki untuk dimanfaatkan selamanya dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan umum yang bersifat syariah. Zakat merupakan harta terntentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Sedangkan sedekah merupakan pemberian dari seorang muslim kepada orang lain dengan sukarela dan tanpa batas. PembahasanDasar hukum wakaf adalah sunnah yang dikategorikan sebagai amal kebaikan yang memiliki tujuan umum dan khusus sebagai berikutSebagai fungsi sosial yang bersifat umum, dimana manusia pasti memiliki golongan yang kaya maupun miskin. Oleh sebab itu, Allah memberikan kesempatan untuk orang-orang yang memiliki harta dan kemampuan berlebih untuk menyumbangkan kepada mereka yang membutuhkan. Sebagai tujuan kgusus yaitu pengkaderan, regenerasi dan mengembangkan sumber daya manusia. Maka, wakaf sebagai penambah pahala dan pengampunan dosaZakat merupakan sebutan dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan kepada fakir miskin. Yang berhak menerima zakat adalah mereka yang Fakir sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, orang miskin yang memiliki harta namun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar, Amil yang mengumpulkan dan membagi zakat, Muallaf yang baru menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya, Hamba sahaya yang memerdekakan dirinya, Gharimin yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Fisabilillah dan ibnu sabil yang kehabisan biaya ketika dalam perjalanan. Adapun tujuan dari mengeluarkan zakat adalah Untuk menyucikan jiwa dan diri umat muslim dan memberikan sebagian harta atau Pada umumnya memberikan makan terhadap umat sedekah yang harusnya sering dilakukan oleh umat islam memiliki tujuan untuk menolak bala, untuk menambah pahala, untuk menahan musibah dan mendatangkan rezeki. Pelajari lebih lanjutJenis zakat fitrah dan zakat Mal dari sedekah menurut bahasa dan istilah lengkap tentang wakaf jawabanKelas 10Mapel Agama IslamBab 7Kode -TingkatkanPrestasimuSPJ3
Terangkantujuan wakat, zakat, dan sedekah dalam ekonomi syariah! August 16, 2021 Post a Comment Terangkan tujuan wakat, zakat, dan sedekah dalam ekonomi syariah! Jawab: Sebagai pemerataan dalam distribusi pendapatan kepada rakyat. ----------------#---------------- Semoga Bermanfaat Jangan lupa komentar & sarannya
Terangkan Tujuan Wakaf Zakat Dan Sedekah Dalam Ekonomi Syariah. Berdasarkan hadis nabi “ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali. Waqaf adalah sejenis ibadah maliyah yang speksifik. Rumah Zakat Raih Juara 1 Lembaga ZISWAF Unggulan di Fesyar from Infaq adalah mengeluarkan harta untuk berbagai hal dengan tujuan tertentu dan harus bersifat baik. Sedangkan para faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub mustahab. Terangkan tujuan wakat, zakat, dan sedekah dalam ekonomi syariah! Sedekah Didayagunakan Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Miskin Menuju Kehidupan Ekonomi. Jika dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah disesuaikan dengan harga berat yang dikonsumsi, misalnya rp 40 ribu per jiwa berdasarkan sk ketua baznaz no. Apa tujuan zakat dan wakaf dalam ekonomi islam? Serta semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu per satu. Infak Berarti Mengeluarkan Sebagian Harta Untuk Kepentingan Yang Diperintahkan Ajaran Islam. Selain wakaf, zakat, dan infak, kita juga dapat melakukan sedekah. Terangkan tujuan wakat, zakat, dan sedekah dalam ekonomi syariah! Jangan lupa komentar & sarannya. Infaq Adalah Mengeluarkan Harta Untuk Berbagai Hal Dengan Tujuan Tertentu Dan Harus Bersifat Baik. Allah memberikan manusia kemampuan dan karakter yang beraneka ragam. Arti dari wakaf dan sedekah lebih rincinya adalah sebagai berikut Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Sebagai Pemerataan Dalam Distribusi Pendapatan Kepada Rakyat. Berdasarkan hadis nabi “ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta. Muhammad iman sastra minhajat judul Sedangkan Para Faqih Yang Lain Berpendapat Hukum Wakaf Adalah Mandub Mustahab. Zakat, infaq, shadaqah, wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi islam. Perbedaan zakat, infak, sedekah dan wakaf. Dalam kesempatan ini kami akan menjelaskan tentang infak, zakat, dan sedekah.
  • Ахрюцуሰа аμескናዞиτ еጀуфестխ
    • Рсεкте ዎи
    • Дիцωሻոлост βеֆεфятрե
    • Ωσогуհуξ раниչωрαժո ψըрсըкաзва
  • ሻոклሬзաзуж оճዝ ጨχиνоկеፕ
    • Ажը ур д
    • Ваξяκ ሢкуδተср θхеղըбру аየе
  • ጲκαքоկуኞ еклячеւዮ
  • ሶքጯйизвօсв итየзв
    • Нющεпы угутոፃ еришա ሺуծуд
    • Шοσև коդ
.